Sidang diluar gedung Pengadilan Agama Banyuwangi (Sidang Keliling) Perdana di Tahun 2021. Di laksanakan di Kantor Desa Sukonatar Kec. Srono Kab Banyuwangi pada hari Jum'at tanggal 05 Maret 2021.
Perkara yang di sidangkan pada hari ini sejumlah 47 perkara terdiri dari 35 Perceraian dan 12 Dispensasi Nikah (Diska). Pelayanan pada sidang keliling hari ini diantaranya, pengambilan produk pengadilan berupa salinan putusan/penetapan dan akte cerai , POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) , Layanan Keliling Dukcapil, Dispensasi Kawin (Diska), pendaftaran perkara, dan pengambilan sisa panjar.
Menurut Bapak Sugianto sebagai warga sekitar yang mengikuti Sidang Keliling hari ini merasa sangat terbantu dan puas dengan pelayanan Sidang Keliling PA Banyuwangi.
Terlebih lagi dengan adanya Layanan Keliling Dukcapil yang memungkinkan melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan pencatatan sipil yang lebih mendekat kepada masyarakat. Warga Sukonatar yang dikunjungi merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini. Disamping dapat menghemat biaya dan waktu, mereka merasa terlayani dengan cepat. Hal ini terlihat dari antusiasme para pihak yang sedang mendapatkan pelayanan dari kegiatan tersebut.
Tim teknis PA Banyuwangi juga telah bekerja maksimal dengan dibantu oleh aparatur Desa Sukonatar demi suksesnya acara tersebut. Pelaksanaan sidang berjalan dengan sukses, tertib dan lancar tanpa kendala apapun hingga berakhirnya pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) ini.