Pada Senin 11 November 2024, di Hotel Kampi Surabaya, Pengadilan Agama Banyuwangi yang diwakili Nazrul Rahmadi, S.Kom. mengikuti workshop mengenai data terpilah perkawinan anak. Acara dibuka oleh Kepala DP3AK Provinsi Jawa Timur, Dr. Tri Wahyu Liswati, M.Pd. Acara ini menyoroti pentingnya perlindungan anak sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2002 yang mengatur perlindungan anak. Perkawinan anak dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap anak, dan pencegahannya memerlukan data yang akurat serta terintegrasi. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap fenomena ini meliputi kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, dan stunting.
Dalam konteks ini, diluncurkan juga sebuah dashboard bernama SIAPA PEKA di opendata.jatimprov.go.id pada tanggal 7 Mei 2024 di Malang. Dashboard ini dirancang untuk mengintegrasikan data perkawinan anak di seluruh Indonesia, sehingga mempermudah akses dan analisis data. Narasumber dalam workshop ini, Ibu Siti Kholisoh, Kepala Dinas Perlindungan Anak, menjelaskan bahwa salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak adalah melalui Peraturan Gubernur No. 85 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur rencana aksi daerah untuk pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Jawa Timur.
Bapak Agus Budi dari Diskominfo Jawa Timur juga menekankan pentingnya integrasi data untuk memastikan informasi mengenai perkawinan anak dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pihak terkait. Saat ini, data masih terpisah di masing-masing dinas atau satuan kerja, yang mempersulit pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Melalui dashboard SIAPA PEKA, data diharapkan dapat lebih mudah diakses dan digunakan untuk strategi pencegahan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa data yang tersedia terstandarisasi dan dapat terintegrasi dengan baik.
Sebagai langkah awal, empat kabupaten di Jawa Timur akan menjadi proyek percontohan untuk implementasi dashboard ini. Diharapkan kabupaten dan kota lainnya juga dapat memperbarui data mereka dalam aplikasi SIAPA PEKA untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak. Workshop ini diharapkan menjadi titik awal bagi kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam melindungi hak anak. Dengan data yang terintegrasi, diharapkan dapat tercipta strategi yang lebih efektif dalam mencegah perkawinan anak di masa depan.
#pabanyuwangi
#pabanyuwangiwbk
#pabanyuwangimenujuwbbm
#zonaintegritas
#asnberakhlak
#banggamelayanibangsa