PA Bwi News 09/02/2023
Mediator PA Banyuwangi, Bapak Bustami, S.H. berhasil memediasi para pihak yang bersengketa dalam gugatan cerai dengan register perkara nomor 0521/Pdt.G/2023/PA.Bwi dan 0547/Pdt.G/2023/PA.Bwi yang didaftarkan pada tanggal 24 Januari 2023.
Setelah melalui sidang sebanyak 3 kali, diperoleh hasil para pihak yang bersengketa sepakat untuk melanjutkan proses perceraian melalui pemeriksaan persidangan di pengadilan. Selanjutnya, penetapan hak Hadhanah terhadap anak hasil perkawinan jatuh ke tangan penggugat (ibu dari sang anak) melalui mediasi.
Keberhasilan mediasi merupakan peran penting yang dipegang oleh mediator, seorang mediator harus mampu menjadi penengah antara para pihak yang bersengketa. Mediator harus membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengkomunikasikan kepada pihak yang bersengketa.
Menjadi harapan kita semua semoga untuk kedepannya lebih banyak lagi perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi. Sebab melalui mediasi selain perkara dapat terselesaikan dengan jalan damai, banyak keuntungan yang dapat diperoleh diantaranya efisiensi waktu dan biaya.