Rabu, 08 Januari 2025



  Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan ikrar Maklumat
Banyuwangi, 3 Januari 2025 - Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 23 Desember 2024 – Pengadilan Agama Banyuwangi ...
Pengadilan Agama Banyuwangi mengadakan rapat kesekretariatan ...
Banyuwangi, Jumat 20 Desember 2024 – Dharmayukti Karini ...
Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Rizkiyah Hasanah, ...
Panitera Muda (Panmud) Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi,
Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua, Wakil Ketua, dan para ...
  Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 9 Desember 2024 – Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Nazrul Rachmadi, S.Kom

Nazrul Rachmadi, S.Kom

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Wednesday, 30 January 2019 00:00

Prosedur Pengadministrasian BMN

Dalam rangka terlaksananya tertib administrasi dan tertib penatausahaan barang milik Negara / daerah, maka ditertibkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya, dan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemutakhiran Daftar Barang Ruangan, Perpindahaan Barang Antar Ruangan dan Barang Rusak Berat dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya. Berikut Surat Edaran Nomor 1 dan 2 tahun 2017.

Dokumen Edaran :

Wednesday, 30 January 2019 00:00

Prosedur Administrasi Arsip Surat

PENYERAHAN SURAT KE PETUGAS ARSIP

 AKTIVITASPELAKSANAWAKTU
1 Setiap enam bulan memilah arsip dalam folder/filling yang sudah in aktif PM/Kasubag 60 menit
2 Membuat daftar arsip in aktif dan selanjutnya menyerahkan arsip kepada petugas arsip PM/Kasubag 10 menit
3 Menerima arsip in aktif Petugas arsip 10 menit
4 Memparaf KK Merah sebagai bukti tanda terima arsip Petugas arsip 5 menit
5 Menyimpan arsip in aktif dan daftar arsip kedalam boks arsip sesuai kode surat Petugas arsip 10 menit
6 Menjaga dan merawat arsip inaktif  Petugas arsip 60 menit
  Meneliti dan memilah arsip inaktif dan menyusun daftar arsip untuk dilakukan penghapusan arsip. Petugas arsip Kondisional menit
7 Dalam kurun waktu 1-2 tahun mengusulkan ke Kasubag.Umum untuk melakukan penghapusan arsip. Petugas arsip 20 menit
8 Menerima daftar penghapusan arsip Kasubag. Umum 10 menit
9 Menyampaikan usul ke Sekretaris Kasubag. Umum 10 menit
10 Menerima daftar penghapusan arsip Pansek 10 menit
11 Membuat SK. Pembentukan Tim Penghapusan Pansek 10 menit
12 Tim bekerja memeriksa dan meneliti arsip sesuai daftar Tim Kondisional menit
13 Menandatangani hasil pemeriksaan Tim 10 menit
14 Memusnahkan arsip Tim 60 menit
15 Menandatangani BA pemusnahan dan membuat laporan kepada Pansek Tim 60 menit
16 Menerima laporan dan menyerahkan kepada Kasubag. Umum untuk disimpan sebagai dokumen penting. Pansek 10 menit
17 Menyimpan dokumen Kasubag. Umum Kondisional menit

 

Wednesday, 30 January 2019 00:00

Prosedur Administrasi Surat Keluar

PENGELOLAAN SURAT KELUAR

 AKTIVITASPELAKSANAWAKTU
1 Memberi perintah untuk membuat surat keluar atau menindaklanjuti disposisi/menjawab surat KPTA/WakaPTA/Pansek/Wapan/Wasek 5 menit
2 Membuat konsep surat, meminta paraf ke atasan. PM/Kasubag 5 menit
3 Memberi paraf persetujuan KPTA/WakaPTA/Pansek/Wapan/Wasek 5 menit
3 Meminta Nomor surat keluar ke bagian pencatat surat PM/Kasubag 5 menit
4 Mengagenda surat dan membuat Kartu Kendali (menyimpan KK putih) Pencatat surat 5 menit
5 Menyerahkan konsep ke pengetik surat/operator komputer. PM/Kasubag 5 menit
6 Mengetik surat Pengetik surat/operator komputer 5 menit
7 Memeriksa dan meneliti hasil ketikan PM/Kasubag 5 menit
8 Memparaf dan menandatangani surat keluar KPTA/WakaPTA/Pansek/Wapan/Wasek 5 menit
9 Memasukan surat kedalam amplop Staf PM/Kasubag 5 menit
10 Menyimpan surat Staf PM/Kasubag 5 menit
11 Menyimpan arsip in aktif dalam folder/filling kabinet Staf Umum (pengirim surat) 5 menit
12 Membawa surat ke Pos atau ke alamat yang dituju Staf Umum (pengirim surat) 5 menit

 

Wednesday, 30 January 2019 00:00

Prosedur Administrasi Surat Masuk

PENGELOLAAN SURAT MASUK

 AKTIVITASPELAKSANAWAKTU
1 Menerima surat masuk dari Pos atau ekpeditur instansi. Kasubag. Umum 5 menit
2 Membuka surat dan memberi paraf/jam dibalik surat. sda 5 menit
3 Menyerahkan surat ke pencatat sda 5 menit
4 Mengagenda surat dan membuat KK, Lembar Disposisi sesuai Kode surat Pencatat surat 5 menit
5 Menyerahkan surat dengan kelengkapannya kepada Pansek untuk didisposisi. sda 5 menit
6 Menerima surat dan memparaf buku ekpedisi Pansek 5 menit
7 Membawa  surat ke pimpinan (KPTA/WAKAPTA) untuk mohon petunjuk (Surat Penting) Pansek 5 menit
8 Mendisposisi surat biasa ke Pengolah (Wapan/Wasek) Pansek 5 menit
9. Menerima surat memparaf ekpedisi. Wapan/ Wasek 5 menit
10. Mempertegas disposisi Pansek kepada PM/Kasubag. Dan selanjutnya menyimpan lembar disposisi warna kuning(SEBAGAI ALAT KONTROL) dan menyerahkan dengan lembar pengantar surat biasa. Wapan/ Wasek 5 menit
11. Menindaklanjuti surat apabila surat tersebut memerlukan jawaban dengan membuat konsep surat. PM/Kasubag 30 menit
13 Apabila surat tersebut tidak perlu tindak lanjut disimpan dalam folder filling kabinet (aktif)  PM/Kasubag 5 menit
Wednesday, 30 January 2019 00:00

Prosedur Kenaikan Pangkat & Satya Lencana

KENAIKAN PANGKAT HAKIM DAN PNS PERIODE 1 APRIL DAN 1 OKTOBER  REGULER DILINGKUNGAN

PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo. UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo. UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung;
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo. UU Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Jo. PP Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor  99  Tahun 2000 Jo. PP Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
  6. Keputusan Presiden Nomor  21 Tahun 2004 Tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung;
  7. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 125/KMA/SK/IX/2009 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian  sebagian Wewenang kepada para Pejabat Eselon I dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan     Mahkamah Agung untuk penandatanganan dibidang Kepegawaian;
  8. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor    99  Tahun 2000 Jo. PP Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Page 35 of 49

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2024

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

207330
Hari IniHari Ini1408
KemarinKemarin2592
Minggu IniMinggu Ini5552
Bulan IniBulan Ini16756
SemuaSemua2073302
18.223.239.65
US
Guest 58

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !

Jam Kerja

HARI JAM KERJA PAGI JAM ISTIRAHAT JAM KERJA SIANG
Senin s/d Kamis 07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
Jumat 07.00 - 11.00 11.00 - 12.30 12.30 - 16.00
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…