Rabu, 08 Januari 2025



  Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan ikrar Maklumat
Banyuwangi, 3 Januari 2025 - Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 23 Desember 2024 – Pengadilan Agama Banyuwangi ...
Pengadilan Agama Banyuwangi mengadakan rapat kesekretariatan ...
Banyuwangi, Jumat 20 Desember 2024 – Dharmayukti Karini ...
Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Rizkiyah Hasanah, ...
Panitera Muda (Panmud) Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi,
Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua, Wakil Ketua, dan para ...
  Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 9 Desember 2024 – Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Nazrul Rachmadi, S.Kom

Nazrul Rachmadi, S.Kom

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Wednesday, 30 January 2019 00:00

Pengembangan Diklat Pegawai

Diklat ( SDM Teknis / Non Teknis yang telah mengikuti Diklat)

Pada Tahun Anggaran 2018 pegawai Pengadilan Agama Banyuwangi baik Teknis maupun Non Teknis yang dipanggil untuk mengikuti maupun yang dipanggil untuk Diklat di lingkungan Mahkamah Agung RI adalah sebanyak 6 Orang pegawai yaitu :

  1. H. MOH. HIFNI, M.A. NIP.19600611.199303.1.004
  2. SUHAILI, SH.,M.H., M.H. NIP. 19650620.199103.1.002
  3. ACHMAD NABBANI,S.H.,.M.H. NIP. 196209041991031003

      Ketiganya telah mengikuti Training Of Mentor I Program PPC Terpadu Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia (Gelombang II ) bertempat di PUSDIKLAT KUMDIL MA-RI.

  1. H. MOH. HIFNI, M.A. NIP.19600611.199303.1.004
  2. SUHAILI, SH.,M.H., M.H. NIP. 19650620.199103.1.002

       Keduanya telah mengikuti Pelatihan Penyetaraan Sertifikasi Ekonomi Syariah bagi Hakim yang sudah mengikuti Pelatihan Ekonomi Syariah di Riyadh Arab Saudi, bertempat di PUSDIKLAT KUMDIL MA-RI.

  1. Dini Herawati, S.E., S.H. NIP. 19780917.201101.2.004 mengikuti Diklat PIM IV Angkatan XXI dilingkungan Mahkamah Agung RI bagi 4 lingkungan Peradilan seluruh Indonesia yang ditempatkan di Balai Diklat Keagamaan Surabaya .

 

Wednesday, 30 January 2019 00:00

Hak-Hak Pemohon Informasi

Hak-hak Pemohon Informasi

(berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022)

 

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah :

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setiap Orang Berhak : 

a. Melihat dan Melihat dan Mengetahui Informasi Publik ;
b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik ;
c. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d.  Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
3. Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi disertai dengan alasan permohonan tersebut.

4. Setiap pemohon informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.


Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
Hak untuk mengetahui segala informasi yang harus diumumkan secara berkala mengenai :
- Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan, yang berkaiatan dengan Fungsi, tugas dan yurisdiksi

Pengadilan, Struktur organisasi Pengadilan, Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan, daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan, profil singkat pejabat struktural; dan laporan LHKPN

- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara, biaya penyelesaian perkara dan jadwal sidang.
- Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja pengadilan
- Informasi Laporan Akses Informasi
- Informasi Lain yang berkaiatan dengan prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan

KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI

Kewajiban Pemohon informasi keadilan sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berhak untuk memperoleh layanan informasi sebagaimana pasal 5 sebagai berikut :

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wednesday, 30 January 2019 00:00

Biaya Memperoleh Salinan Informasi

Berdasarkan SK Ketua MARI No. SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
No. URAIAN BIAYA
1. Biaya Penggandaan berupa Print Out Rp. 2000,-/Lembar
2. Biaya Penggandaan berupa Fotokopi Rp.   200,-/Lembar

* Sumber : SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022

 

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan
  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam  hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
  a. Adanya penolakan atas permohonan informasi.
b. Tidak disediakannya informasi  yang wajib diumumkan  secara berkala.
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
 
B. Registrasi
  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika  diperlukan.
2. Petugas  Informasi  langsung memberikan salinan  formulir  keberatan  sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada   atasan PPID dengan tembusan   kepada  PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
 
C. Tanggapan Atas Keberatan
  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang  disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam  waktu 20  (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
  a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
b. Nomor surat tanggapan atas keberatan.
c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
  Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.
Membatalkan  putusan PPID dan/atau  memerintahkan  PPID untuk memberikan sebagian  atau  seluruh   informasi   yang   diminta   kepada Pemohon dalam  jangka waktu  tertentu selambat-lambat  14 (empat belas) hari kerja.
Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan   pelayanan  informasi   sesuai   dengan   Undang-undang   dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
Menetapkan biaya yang wajar  yang dapat  dikenakan   kepada  pemohon informasi
Petugas  Informasi menyampaikan atau mengirimkan  keputusan  Atasan   PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja  sejak menerima  tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
3. Pemohon  yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

 

Page 33 of 49

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2024

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

207527
Hari IniHari Ini538
KemarinKemarin2841
Minggu IniMinggu Ini7523
Bulan IniBulan Ini18727
SemuaSemua2075273
13.58.203.104
US
Guest 49

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !

Jam Kerja

HARI JAM KERJA PAGI JAM ISTIRAHAT JAM KERJA SIANG
Senin s/d Kamis 07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
Jumat 07.00 - 11.00 11.00 - 12.30 12.30 - 16.00
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…