Rabu, 08 Januari 2025



  Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan ikrar Maklumat
Banyuwangi, 3 Januari 2025 - Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 23 Desember 2024 – Pengadilan Agama Banyuwangi ...
Pengadilan Agama Banyuwangi mengadakan rapat kesekretariatan ...
Banyuwangi, Jumat 20 Desember 2024 – Dharmayukti Karini ...
Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Rizkiyah Hasanah, ...
Panitera Muda (Panmud) Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi,
Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua, Wakil Ketua, dan para ...
  Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 9 Desember 2024 – Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Nazrul Rachmadi, S.Kom

Nazrul Rachmadi, S.Kom

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Wednesday, 30 January 2019 00:00

Mekanisme Memperoleh Informasi

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Banyuwangi berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Banyuwangi dan Pengadilan Agama Banyuwangi akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.

Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Banyuwangi

Secara lisan

1.

Melalui telepon (0333) 424325 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB

2.

Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Banyuwangi.

Secara tertulis

1.

Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, dengan cara diantar langsung, atau dikirim melalui  Fax. (0333)412420, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 52 Banyuwangi. Melalui e-mail  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau website Pengadilan Agama Banyuwangi : www.pa-banyuwangi.go.id

2.

Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar.

Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Banyuwangi

1.

Pengadilan Agama Banyuwangi akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

2.

Pengadilan Agama Banyuwangi akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.

3.

Pengadilan Agama Banyuwangi akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.

Pengadilan Agama Banyuwangi hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.

Download Formulir

Wednesday, 30 January 2019 00:00

Tata Tertib Persidangan

Prosedur Persidangan

1. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan.
2. Tahapan Persidangan:
a. Upaya perdamaian
b. Pembacaan permohonan atau gugatan
c. Jawaban Termohon atau Tergugat
d. Replik Pemohon atau Penggugat
e. Duplik Termohon atau Tergugat
f. Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
g. Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
h. Musyawarah Majelis
i. Pembacaan Putusan/Penetapan
3. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
4. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
a. Menetapkan hari sidang ikrar talak.
b. Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak.
c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
6. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
7. Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
8. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

 

Tata Tertib Persidangan

1. Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk memberi hormat.
2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
3. Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
4. Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
5. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan.
6. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua sidang untuk memelihara tata-tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
7. Tanpa surat perintah, petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
8. Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman TV harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua sidang.
9. Siapapun di sidang Pengadilan, bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata-tertib persidangan dan setelah Hakim Ketua sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar tata-tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata-tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.

 

Tata Tertib Terhadap Advokat/Kuasa Hukum

  1. Advokat/Kuasa Hukum mengenakan pakaian yang rapi, sopan (Berjas dan Berdasi), tidak berjaket, dan menggunakan kalung tanda pengenal yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Banyuwangi.
  2. Advokat/Kuasa Hukum bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban di ruang sidang dan harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  3. Advokat/Kuasa Hukum yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan Advokat/Kuasa Hukum tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang ;
  4. Advokat/Kuasa Hukum tidak diperkenankan membawa Senjata api, Benda tajam, Bahan peledak, Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan.
  5. Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran Advokat/Kuasa Hukum di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  6. Advokat/Kuasa Hukum Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
  7. Advokat/Kuasa Hukum dilarang mengambil foto, rekaman suara, atau rekaman TV, rekaman kamera, tape recorder maupun video recorder, selama persidangan berlangsung kecuali seijin Hakim Ketua Sidang;
  8. Advokat/Kuasa Hukum dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam atau di luar ruang sidang Pengadilan Agama Banyuwangi kecuali seijin Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi ;
  9. Advokat/Kuasa Hukum dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang;
  10. Advokat/Kuasa Hukum Duduk rapi dan sopan selama persidangan;
  11. Advokat/Kuasa Hukum Dilarang makan dan minum di ruang sidang;
  12. Advokat/Kuasa Hukum Dilarang merokok baik di dalam ruang sidang maupun di luar ruang sidang pengadilan kecuali di area merokok yang disediakan oleh Pengadilan Agama Banyuwangi;
  13. Advokat/Kuasa Hukum apabila di persidangan pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang ;
  14. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
Wednesday, 30 January 2019 00:00

Tahapan Proses Persidangan

Tahap Pertama, UPAYA DAMAI

Majelis Hakim akan berusaha menasehati para pihak untuk berdamai.


Tahap Kedua, PEMBACAAN GUGATAN/PERMOHONAN

Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon.


Tahap Ketiga, JAWABAN TERGUGAT/TERMOHON

Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.


Tahap Keempat, REPLIK

Kesempatan Penggugat/Pemohon untuk menanggapi jawaban Tergugat/Termohon, baik secara lisan maupun tertulis.


Tahap Kelima, DUPLIK

Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab kembali tanggapan (replik) Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.


Tahap Keenam, PEMBUKTIAN

Pada tahap ini baik Penggugat/Pemohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan/permohonannya dan Tergugat/Termohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya.


Tahap Ketujuh, KESIMPULAN

Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.

 

 

Tahap Kedelapan, MUSYAWARAH MAJELIS

Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa.



Tahap Kesembilan, PEMBACAAN PUTUSAN

Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim.
Wednesday, 30 January 2019 00:00

Prosedur Penginventarisan BMN

(Berdasarkan Surat Edaran Badan Urusan Administrasi MA-RI No. 11/S-Kel/BUA-PL/I/2007)

  1. PROSEDUR ADMINISTRASI UNTUK USUL PENGHAPUSAN : 
    • Surat usul dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama kepada Pengadilan Tingkat Banding secara berjenjang disertai tembusan kepada Koordinator Wilayah ;
    • Ketua Pengadilan Tingkat Banding setelah diteliti usul tersebut diatas memenuhi persyaratan maka diteruskan secara berjenjang kepada Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI ;
  2. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGHAPUSAN KENDARAAN DINAS BERMOTOR : 
    • Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
    • Berita Acara oleh Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
    • Surat dari Dinas Perhubungan tentang Berita Acara Pemeriksaan Kendaraan yang akan dihapus ;
    • Surat Rekomendasi dari Kantor Wilayah Dit Jen Perbendaharaan / Dit Jen Kekayaan Negara Dep. Keuangan setempat, khusus kendaraan dinas roda 4 ( Edaran Menteri Keuangan No. SE. 144/A/2002 tanggal 27 Agustus 2002 )
    • Surat Pernyataan Satuan Kerja Pengguna Barang yang menyatakan penghapusan tidak mengganggu kelancaran tugas operasional/kedinasan sehari-hari, dan tidak akan mengajukan permohonan kembali pengadaan kendaraan operasional baru selama 3 (tiga) tahun ;
    • Laporan semester SIMAK BMN / saldo awal barang milik Negara (Daftar Inventaris Barang kendaraan bermotor) ;
    • Kartu Inventaris Barang yang akan dihapus sesuai dengan tahun perolehan kendaraan;
    • Surat Keterangan apabila KIB tidak sesuai dengan tahun perolehan;
    • Foto dari depan-samping-belakang ;
    • Laporan Kondisi Barang dari aplikasi SIMAK BMN;
    • Surat Pernyataan Nilai Limit Ber meterai (sebagai perlengkapan pengajuan ke KPKNL);
    • Fotocopy STNK/BPKB ;
    • Khusus kendaraan dinas bermotor yang hilang / terbakar / rusak berat karena kecelakaan lalu lintas, harus disertai surat Keterangan Kepolisian dengan lampiran Berita Acara Penyidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan Berita Acara Tim Pemeriksa kepada Penanggung Jawab / Pengguna Kendaraan  ( sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 pada Bab III Bagian Kelima angka 4 huruf b antara lain kendaraan dinas karena hilang/kecelakaan yang diakibatkan kelalaian serta karena perbuatan melawan hukum atau perbuatan melalaikan kewajiban yang ditetapkan selaku Pegawai Negeri yang secara langsung/tidak langsung telah merugikan negara maka akibat kejadian tersebut penghapusannya dapat diproses bersamaan dengan TGR / Tuntutan Ganti Rugi ), dengan dikecualikan persyaratan butir 5 diatas ;
  3. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGHAPUSAN PERALATAN KANTOR/MEUBELAIR : 
    • Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
    • Berita Acara oleh Tim peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
    • Kartu Inventaris Barang yang akan dihapus ;
    • Laporan semester SIMAK BMN /saldo awal barang milik Negara (Daftar Inventaris Barang) ;
    • Laporan Kondisi Barang dari Aplikasi Simak BMN;
    • Surat Pernyataan Nilai Limit Ber meterai (sebagai perlengkapan pengajuan ke KPKNL);
    • Foto-foto barang yang akan dihapus ;
  4. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGHAPUSAN BANGUNAN YANG AKAN DIBANGUN KEMBALI (REKONTRUKSI) : 
    • Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
    • Berita Acara oleh Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
    • Laporan semester / saldo awal barang milik Negara ;
    • Foto-foto bangunan yang akan dihapus, disertai penjelasan penggunaan bangunan ;
    • Fotocopy DIPA ;
    • Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah Dit Jen Perbendaharaan / Dit Jen Kekayaan Negara setempat ;
    • Surat keterangan penaksiran bangunan dari Dinas PU (Cipta Karya).
Page 34 of 49

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2024

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

207544
Hari IniHari Ini712
KemarinKemarin2841
Minggu IniMinggu Ini7697
Bulan IniBulan Ini18901
SemuaSemua2075447
18.117.100.130
US
Guest 44

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !

Jam Kerja

HARI JAM KERJA PAGI JAM ISTIRAHAT JAM KERJA SIANG
Senin s/d Kamis 07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
Jumat 07.00 - 11.00 11.00 - 12.30 12.30 - 16.00
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…