Senin, 06 Januari 2025



  Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan ikrar Maklumat
Banyuwangi, 3 Januari 2025 - Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 23 Desember 2024 – Pengadilan Agama Banyuwangi ...
Pengadilan Agama Banyuwangi mengadakan rapat kesekretariatan ...
Banyuwangi, Jumat 20 Desember 2024 – Dharmayukti Karini ...
Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Rizkiyah Hasanah, ...
Panitera Muda (Panmud) Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi,
Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua, Wakil Ketua, dan para ...
  Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 9 Desember 2024 – Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
administrasi

administrasi (25)

(Berdasarkan Surat Edaran Badan Urusan Administrasi MA-RI No. 11/S-Kel/BUA-PL/I/2007)

  1. PROSEDUR ADMINISTRASI UNTUK USUL PENGHAPUSAN : 
    • Surat usul dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama kepada Pengadilan Tingkat Banding secara berjenjang disertai tembusan kepada Koordinator Wilayah ;
    • Ketua Pengadilan Tingkat Banding setelah diteliti usul tersebut diatas memenuhi persyaratan maka diteruskan secara berjenjang kepada Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI ;
  2. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGHAPUSAN KENDARAAN DINAS BERMOTOR : 
    • Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
    • Berita Acara oleh Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
    • Surat dari Dinas Perhubungan tentang Berita Acara Pemeriksaan Kendaraan yang akan dihapus ;
    • Surat Rekomendasi dari Kantor Wilayah Dit Jen Perbendaharaan / Dit Jen Kekayaan Negara Dep. Keuangan setempat, khusus kendaraan dinas roda 4 ( Edaran Menteri Keuangan No. SE. 144/A/2002 tanggal 27 Agustus 2002 )
    • Surat Pernyataan Satuan Kerja Pengguna Barang yang menyatakan penghapusan tidak mengganggu kelancaran tugas operasional/kedinasan sehari-hari, dan tidak akan mengajukan permohonan kembali pengadaan kendaraan operasional baru selama 3 (tiga) tahun ;
    • Laporan semester SIMAK BMN / saldo awal barang milik Negara (Daftar Inventaris Barang kendaraan bermotor) ;
    • Kartu Inventaris Barang yang akan dihapus sesuai dengan tahun perolehan kendaraan;
    • Surat Keterangan apabila KIB tidak sesuai dengan tahun perolehan;
    • Foto dari depan-samping-belakang ;
    • Laporan Kondisi Barang dari aplikasi SIMAK BMN;
    • Surat Pernyataan Nilai Limit Ber meterai (sebagai perlengkapan pengajuan ke KPKNL);
    • Fotocopy STNK/BPKB ;
    • Khusus kendaraan dinas bermotor yang hilang / terbakar / rusak berat karena kecelakaan lalu lintas, harus disertai surat Keterangan Kepolisian dengan lampiran Berita Acara Penyidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan Berita Acara Tim Pemeriksa kepada Penanggung Jawab / Pengguna Kendaraan  ( sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 pada Bab III Bagian Kelima angka 4 huruf b antara lain kendaraan dinas karena hilang/kecelakaan yang diakibatkan kelalaian serta karena perbuatan melawan hukum atau perbuatan melalaikan kewajiban yang ditetapkan selaku Pegawai Negeri yang secara langsung/tidak langsung telah merugikan negara maka akibat kejadian tersebut penghapusannya dapat diproses bersamaan dengan TGR / Tuntutan Ganti Rugi ), dengan dikecualikan persyaratan butir 5 diatas ;
  3. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGHAPUSAN PERALATAN KANTOR/MEUBELAIR : 
    • Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
    • Berita Acara oleh Tim peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
    • Kartu Inventaris Barang yang akan dihapus ;
    • Laporan semester SIMAK BMN /saldo awal barang milik Negara (Daftar Inventaris Barang) ;
    • Laporan Kondisi Barang dari Aplikasi Simak BMN;
    • Surat Pernyataan Nilai Limit Ber meterai (sebagai perlengkapan pengajuan ke KPKNL);
    • Foto-foto barang yang akan dihapus ;
  4. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGHAPUSAN BANGUNAN YANG AKAN DIBANGUN KEMBALI (REKONTRUKSI) : 
    • Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
    • Berita Acara oleh Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
    • Laporan semester / saldo awal barang milik Negara ;
    • Foto-foto bangunan yang akan dihapus, disertai penjelasan penggunaan bangunan ;
    • Fotocopy DIPA ;
    • Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah Dit Jen Perbendaharaan / Dit Jen Kekayaan Negara setempat ;
    • Surat keterangan penaksiran bangunan dari Dinas PU (Cipta Karya).
Page 8 of 13

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2024

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

206975
Hari IniHari Ini448
KemarinKemarin2224
Minggu IniMinggu Ini2000
Bulan IniBulan Ini13204
SemuaSemua2069750
18.188.188.152
US
Guest 22

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !

Jam Kerja

HARI JAM KERJA PAGI JAM ISTIRAHAT JAM KERJA SIANG
Senin s/d Kamis 07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
Jumat 07.00 - 11.00 11.00 - 12.30 12.30 - 16.00
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…