(Berdasarkan Surat Edaran Badan Urusan Administrasi MA-RI No. 11/S-Kel/BUA-PL/I/2007)
- PROSEDUR ADMINISTRASI UNTUK USUL PENGHAPUSAN :
- Surat usul dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama kepada Pengadilan Tingkat Banding secara berjenjang disertai tembusan kepada Koordinator Wilayah ;
- Ketua Pengadilan Tingkat Banding setelah diteliti usul tersebut diatas memenuhi persyaratan maka diteruskan secara berjenjang kepada Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI ;
- KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGHAPUSAN KENDARAAN DINAS BERMOTOR :
- Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
- Berita Acara oleh Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
- Surat dari Dinas Perhubungan tentang Berita Acara Pemeriksaan Kendaraan yang akan dihapus ;
- Surat Rekomendasi dari Kantor Wilayah Dit Jen Perbendaharaan / Dit Jen Kekayaan Negara Dep. Keuangan setempat, khusus kendaraan dinas roda 4 ( Edaran Menteri Keuangan No. SE. 144/A/2002 tanggal 27 Agustus 2002 )
- Surat Pernyataan Satuan Kerja Pengguna Barang yang menyatakan penghapusan tidak mengganggu kelancaran tugas operasional/kedinasan sehari-hari, dan tidak akan mengajukan permohonan kembali pengadaan kendaraan operasional baru selama 3 (tiga) tahun ;
- Laporan semester SIMAK BMN / saldo awal barang milik Negara (Daftar Inventaris Barang kendaraan bermotor) ;
- Kartu Inventaris Barang yang akan dihapus sesuai dengan tahun perolehan kendaraan;
- Surat Keterangan apabila KIB tidak sesuai dengan tahun perolehan;
- Foto dari depan-samping-belakang ;
- Laporan Kondisi Barang dari aplikasi SIMAK BMN;
- Surat Pernyataan Nilai Limit Ber meterai (sebagai perlengkapan pengajuan ke KPKNL);
- Fotocopy STNK/BPKB ;
- Khusus kendaraan dinas bermotor yang hilang / terbakar / rusak berat karena kecelakaan lalu lintas, harus disertai surat Keterangan Kepolisian dengan lampiran Berita Acara Penyidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan Berita Acara Tim Pemeriksa kepada Penanggung Jawab / Pengguna Kendaraan ( sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 pada Bab III Bagian Kelima angka 4 huruf b antara lain kendaraan dinas karena hilang/kecelakaan yang diakibatkan kelalaian serta karena perbuatan melawan hukum atau perbuatan melalaikan kewajiban yang ditetapkan selaku Pegawai Negeri yang secara langsung/tidak langsung telah merugikan negara maka akibat kejadian tersebut penghapusannya dapat diproses bersamaan dengan TGR / Tuntutan Ganti Rugi ), dengan dikecualikan persyaratan butir 5 diatas ;
- KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGHAPUSAN PERALATAN KANTOR/MEUBELAIR :
- Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
- Berita Acara oleh Tim peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
- Kartu Inventaris Barang yang akan dihapus ;
- Laporan semester SIMAK BMN /saldo awal barang milik Negara (Daftar Inventaris Barang) ;
- Laporan Kondisi Barang dari Aplikasi Simak BMN;
- Surat Pernyataan Nilai Limit Ber meterai (sebagai perlengkapan pengajuan ke KPKNL);
- Foto-foto barang yang akan dihapus ;
- KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGHAPUSAN BANGUNAN YANG AKAN DIBANGUN KEMBALI (REKONTRUKSI) :
- Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
- Berita Acara oleh Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
- Laporan semester / saldo awal barang milik Negara ;
- Foto-foto bangunan yang akan dihapus, disertai penjelasan penggunaan bangunan ;
- Fotocopy DIPA ;
- Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah Dit Jen Perbendaharaan / Dit Jen Kekayaan Negara setempat ;
- Surat keterangan penaksiran bangunan dari Dinas PU (Cipta Karya).