Sumber Daya Manusia
Kedudukan dan peranan Sumber Daya Manusia pada institusi manapun sangat penting dan menentukan, karena Sumber Daya Manusia adalah roda penggerak system yang telah dikembangkan oleh institusi tersebut. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia yang bisa bekerjasama, berintegritas tinggi, berwibawa, kuat, cakap, berkualitas, profesional, berdaya guna dan sadar akan tanggung jawabnya dalam menggerakkan roda institusi. Oleh karena itu sangatlah penting untuk mengelola Sumber Daya Manusia dengan tepat dan cermat serta sesuai dengan bidang tugasnya.
Permasalahan sekarang ini rata- rata di setiap Pengadilan Agama sangat terbatas Sumber Daya Manusia sehingga banyak terjadi rangkap jabatan tetapi pekerjaan yang dibebankan harus bisa diselesaikan dengan tepat. Oleh karena itu untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas kususnya di bidang yudicial telah diambil langkah sebagai berikut :
- Mengadakan diskusi secara berkala untuk memecahkan suatu masalah yang berkaitan dengan hukum.
- Mengikutkan pelatihan- pelatihan yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya maupun Mahkamah Agung RI.
- Mengadakan rapat dinas dalam rangka pembinaan seluruh pegawai.
- Mengadakan eksaminasi putusan oleh Ketua Pengadilan.
- Melakukan pengawasan oleh para Hakim Pengawas Bidang.
- Sumber Daya Manusia Teknis Yudisial
Sumber daya manusia teknis yudisial disini adalah aparatur peradilan yang meliputi Pimpinan, Hakim, Kepaniteraan dan Kejurusitaan, sedang yang merupakan ujung tombak hukum dan keadilan di lembaga peradilan berada ditangan Hakim.
Oleh karena itu upaya peningkatan sumber daya manusia adalah sangat penting karena itu baik Hakim, Kepaniteraan maupun Kejurusitaan sangat diperhatikan dalam hal peningkatan sumber daya manusia karena aparat peradilan tersebut merupakan faktor pendukung dalam penegakan hukum dan peradilan, dimana profesionalitas aparat sangat ditentukan oleh tingkat pengetahuan dan keterampilan aparatnya. Peningkatan sumber daya manusia yang dimaksud dapat dilakukan melalui pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan terstruktur dan pengalaman kerja melalui mutasi terencana.
Dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2013 mengenai tunjangan pejabat negara dan Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2014 tentang tunjangan kinerja untuk lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan dibawahnya maka turunnya tunjangan kinerja merupakan tonggak untuk mendorong seluruh pegawai yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung khususnya Pengadilan Agama lebih keras berusaha memulihkan kepercayaan publik dan meningkatkan image Pengadilan dengan kinerja terbaik dan integritas yang solid. Perjalanan agenda reformasi masih panjang, komitmen dan kerja keras serta kesediaan berubah adalah kunci sukses implementasinya.
Adapun sumber daya manusia teknis yudisial pada Pengadilan Agama Banyuwangi terdiri dari Hakim, sebanyak 27 (dua puluh enam) orang (Ketua, Wakil Ketua dan 25 orang hakim), Panitera 1 orang, Panitera Muda 3 ( tiga ) orang, Panitera Pengganti 8 (delapan) orang, sedangkan Jurusita Pengganti sebanyak 5 ( lima ) orang. dan ada juga yang merangkap jabatan Struktural dan Jusurita Pengganti, serta jabatan lainnya.
- Sumber Daya Manusia Non Teknis Yudisial
Sumber daya manusia teknis non yudisial disini adalah aparatur peradilan yang mengelola di bidang organisasi dan administrasi (Kesekretariatan), yang memberikan pelayanan kepada aparat peradilan yang sifatnya ke dalam (pegawai) dan juga keluar yang menyangkut pelayanan masyarakat bersifat umum. Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dilakukan langkah-langkah antara lain pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan terstruktur dan pengalaman kerja melalui mutasi terencana. Salah satu upaya peningatan tersebut Pengadilan Agama Banyuwangi telah mengembangkan dan meningkatkan pola kerja yang dinamis dan efektif serta turut serta dalam pelatihan baik di bidang kepegawaian, keuangan, bagian umum serta teknologi informasi. Selain hal tersebut di atas dalam pengembangan ilmunya selalu diadakan diklat di tempat kerja (DDTK), metting dan pengkajian. Pada Pengadilan Agama Banyuwangi tenaga Non Tehnik Yudisial setelah berlakunya PERMA No. 07 Tahun 2015 terdiri dari Sekretaris 1 orang, Kepala Sub. Bagian Umum dan Keuangan, Kepala Sub. Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana serta Kepala Sub Bagian IT,Perencanaan dan Pelaporan, masing-masing sebanyak 1 orang, oleh karena kurangnya tenaga non teknis maka Kepala Sub. Bagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana merangkap sebagai Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai, Panitera Pengganti merangkap sebagai Bendahara Penerimaan / PNBP dan Jurusita Pengganti merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran. Disamping itu, dalam membantu tugas- tugas baik di kepaniteraan maupun dikesekretariatan juga diangkat tenaga honor DIPA sebanyak 14 (empat belas) orang dan tenaga kontrak/ dan tenaga tidak tetap sebanyak 10 (sepuluh) orang, total keseluruhan semua pegawai dari Hakim sampai tenaga honor dan tenaga kontrak berjumlah 71 ( tujuh puluh satu ) orang .
Untuk meningkatkan kinerja lembaga peradilan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) lembaga peradilan melalui jalur pendidikan formal dan non formal. Jalur pendidikan dimaksud seperti pendidikan dan pelatihan bagi teknis fungsional, hakim dan non hakim (panitera dan jurusita), juga terhadap Sumber Daya Manusia pendukung lainnya (PNS). Adapun kendala yang dihadapi dalam bidang Sumber Daya Manusia adalah kurang terpenuhinya standart jumlah pegawai dari masing-masing Satuan Kerja yang sesuai dengan bidang tugasnya, serta masih banyak rangkap jabatan.