Jum'at, 17 Januari 2025



Pada Kamis, 17 Januari 2025, PPNPN Pengadilan Agama Banyuwangi
Pengadilan Agama Banyuwangi menyelenggarakan acara penarikan ...
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Ahmad Rifai, bersama Panitera
Pengadilan Agama Banyuwangi menggelar acara pembukaan kegiatan
Banyuwangi, 9 Januari 2025 - Pengadilan Agama Banyuwangi menjadi
  Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan ikrar Maklumat
Banyuwangi, 3 Januari 2025 - Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 23 Desember 2024 – Pengadilan Agama Banyuwangi ...
Pengadilan Agama Banyuwangi mengadakan rapat kesekretariatan ...
Banyuwangi, Jumat 20 Desember 2024 – Dharmayukti Karini ...
Fidila Vania Aziz, S.Kom.

Fidila Vania Aziz, S.Kom.

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

RUMUS MENETAPKAN BESARAN MUT’AH DAN WAKTU MENYERAHKANNYA 

Oleh: H. A. ZAHRI, S.H

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi)

  1. Pendahuluan

Keperpihakan Islam terhadap kaum perempuan sangat nyata. Dalam segala aspek kehidupan perempuan mendapat tempat yang terhormat sesuai fungsi dan perannya. Meskipun dalam segala hal tidak harus setara dengan kaum laki-laki. Kesetaraan gender bukanlah dari norma Islam, jika semua hal harus setara antara laki-laki dan perempuan, maka akan bias gender bahkan terjadi pemerkosaan hak dan kewajiban. 

Dengan dalih persamaan, kemudian perempuan juga diwajibkan menanggung nafkah keluarga setara dengan laki-laki, maka akan memberatkan kaum perempuan. Boleh jadi perempuan memiliki kemampuan yang sama dengan laki-laki dalam mengais rezeki di ruang public, tapi harus diingat tugas domestiknya yang utama adalah membersamai anak-anak mereka dalam pendidikan pertama, khususnya pendidikan karakter. 

Dalam pandangan Islam yang utama bukan persamaan hak dan kewajiban, namun keadilan gender. Keadilan makna sederhananya adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya atau memberikan hak kepada yang berhak. Berbasis keadilan gender, Islam menempatkan laki-laki sebagai kepala keluarga sekaligus  sebagai penanggungjawab sumber utama pendapatan rumah tangga. Firman Allah Swt Surat An Nisa’ ayat 34: 

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِم 

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.”   

Hak dan kewajiban dalam bangunan rumah tangga Islam telah diatur sedemikian rupa secara berimbang. Bahkan dalam hal rumah tangga berpisah jalan karena suatu hal yang tidak bisa dipertemukan, Islam juga memberi solusi yang elegan. Untuk melindungi kaum perempuan dari hegemoni laki-laki ada kewajiban yang harus dibayar mantan suami kepada mantan istri, antara lain: nafkah terhutang, mut’ah dan iddah. 

  1. Arti Mut’ah dan Landasan Yuridisnya

Kata mut'ah (متعة ) berasal dari kata متع artinya senang. Bentuk lainnya المتاع)) yang berarti sesuatu yang dijadikan sebagai objek bersenang-senang ما يستمتع به) ). Secara definitif, makna mut’ah menurut Muhammad al-Khathib  Asy-Syarbainiy, dalam kitabnya Mugniy al-Muhtaj, adalah: 

مال يجب على الزوج دفعه لامرأته المفارقة في الحياة بطلاق وما في معناه 

 “sejumlah harta yang wajib diserahkan suami kepada isterinya yang telah diceraikannya semasa hidupnya dengan cara talak atau cara yang semakna dengannya”. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, mutah ialah sesuatu (uang, barang dsb) yang diberikan suami kepada istri yang telah diceraikannya sebagai bekal hidup (penghibur hati) bekas istrinya.  

Pemberian mut’ah dimaksudkan untuk memberikan kesenangan atau setidaknya mengobati rasa sakit hati karena dicerai suami. Atau bahkan menjadi bekal hidup selama menjalani hidup sebagai janda. Suami yang bertanggung jawab akan memberikan mut’ah  yang layak kepada mantan istrinya meskipun tanpa diminta atau dituntut di pengadilan. 

Landasan yuridis pemberian mut’ah adalah  Al Qur’an,  Al Hadis, aqwal para ulama’ dan ketentuan hukum positif. Allah berfirman dalam Al Qur’an surat Al Baqarah 241: 

 وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ 

"Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah menurut yang ma`ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa." 

عَن ْ عَاءِشَة َ أَن َّ عَمْرَةِ بنت الجَوْن ِ تَعَو َّ ذَت ْ مِن ْ رَسُوْلَ الله صَلى عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ حِين َ اُدْخِلَت ْ عَلَيْهِ. فَقَال َ لَقَد ْ عُذْت ِ بِمُعَا ذ فَطَلَّقَهَا. وَاَمَرأَسَامَة َ أو ْ أَنَسًا, فَمَتَّعَهَا بِثَلَلثَة ِ أَثْوَاب ٍ رَا ٍزِقِيَّة 

“Dari Aisyah sesunggunya Amrah binta al Jaun meminta perlindungan kepada  Rasulullah SWA ketika dia digauli olehnya. Lalu Rasul berkata sesungghnya engkau telah berlindung kepada Mu’adz. Lalu beliau menceritakannya dan memerintahkan Usmah atau Ans agar memberikan mut’ah padanya dengan tiga kain linen putih”. (HR. Ibnu Majah) 

Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib mengemukakan:  

الْبَابُ الْخَامِسُ فِي الْمُتْعَةِ -- هِيَ اسْمٌ لِلْمَالِ الَّذِي يَجِبُ عَلَى الرَّجُلِ دَفْعُهُ لِامْرَأَتِهِ بِمُفَارَقَتِهِ إيَّاهَا 

“Bab kelima tentang mut’ah. Mut’ah adalah nama untuk menyebut harta-benda yang wajib diberikan seorang (mantan) suami kepada (mantan) isterinya karena ia menceraikannya”.  

Dalam hukum positif diatur pada Pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, “ Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: a. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul”.   

Pendapat yang kuat menyatakan bahwa istri mendapat mut’ah dari suami jika suami yang berkehendak menceraikan istri (cerai talak). Apabila inisiatif dari pihak istri (cerai gugat) atau disebabkan oleh pihak istri, maka gugurlah  hak mut'ah bagi istri. Hal mana termuat dalam kitab  Kifayah al-Akhyar karangan Taqiyuddin Muhamman Abu Bakar al-Husaini 

وَكُلُّ فُرْقَةٍ مِنْهَا أَوْ بِسَبَبٍ لَهَا فِيهَا لَا مُتْعَةَ فِيهَا كَفَسْخِهَا بِإِعْسَارِهِ أَوْ غَيْبَتِهِ أَوْ فَسْخِهِ بِعَيْبِهَا 

Artinya: “Setiap perceraian yang terjadi karena inisiatif dari pihak perempuan atau disebabkan oleh pihak perempuan maka tidak ada mut’ah, seperti pihak perempuan menggugat cerai suaminya karena si suami tidak mampu mencukupi nafkahnya atau menghilang, atau pihak lelaki mengajukan tuntutan cerai karena adanya aib pada isterinya.”  

Pendapat di atas  berbeda dengan SEMA No. 2 Tahun 2019 - Rumusan Kamar Agama - C.1.b yang menentukan, “Dalam rangka pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka amar pembayaran kewajiban suami terhadap istri pasca perceraian dalam perkara Cerai Gugat dapat menambahkan kalimat sebagai  berikut:  “... yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai”, dengan ketentuan amar tersebut dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan. 

  1. 3. Rumus Menetapkan Besaran Mut’ah dan Waktu Menyerahkannya

Seputar besar atau jumlah mut’ah pada umumnya disebut berdasarkan kemampuan suami dan kepatutan. Firman Allah Swt: 

وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ ۚ مَتَاعًا ۢبِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ 

…. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), Yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan”. (QS. al-Baqarah [2]: 236) 

Hal senada dirumuskan dalam  SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama – 16 tentang Kriteria Penentuan Besaran Mut’ah, Nafkah Iddah dan Nafkah Anak. Kriterianya adalah dengan mempertimbangkan kemampuan suami dan kepatutan, seperti lamanya masa perkawinan, besaran take-home-pay suami. 

Disempurnakan dengan SEMA No. 3 Tahun 2018 - Kamar Agama – III.A-2 dan SEMA No. 1 Tahun 2017 - Rumusan Hukum Kamar Agama - C.1. sehingga berbunyi: “Hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak.” 

Penentuan besar atau jumlah mut’ah atas dasar kemampuan suami dan kepatutan masih belum menghasilakan rumus yang konkrit. Pada saat hakim menggali kemampuan ekonomi suami, seringkali suami merendahkan kemampuan ekonominya. Sementara azas kepatutan ukuranya masih wilayah abu-abu, apakah berdasarkan Upah Minimum Regional atau wilayah domisisil para pihak: pedesaan atau perkotaan, perumahan elit atau kampung alit/kumuh. 

Penetapan besar mut’ah yang konkrit sebagaimana dikemukakan Abu Zahrah dalam Kitab Ahwalu Syahsyiyah halaman 33, yakni  sebesar nafkah yang diberikan suami saat masih rukun dikalikan setahun atau 12 bulan.  

إنه اذا كان الطلاق بعد الدخول بغير رضاها تكون لها متعة هي نفقة سنة بعد انتهاء العدة. 

“Apabila talak dijatuhkan setelah istri disetubuhi (ba’da al-dukhūl), sedangkan isteri tidak rela atas talak tersebut, maka istri berhak memperoleh mut’ah dari bekas suaminya, yaitu setara dengan nafkah selama satu tahun terhitung sejak lepas iddah”. 

Hakim lebih mudah menggali berapa belanja yang diberikn suami ketika masih rukun. Dalam hal ini suami cendrung mengemukakan apa adanya atau bahkan lebih tinggi karena tidak menyangka akan dijadikan dasar penentuan mut’ah, sementara istri sering mengemukakan lebih rendah untuk mendapat konpensasi melalui mut’ah, nafkah iddah dll.  

Pendapat Abu Zahrah tersebut harus dihubungkan dengan lama suami-istri mengarungi rumah tangga. Tentu berbeda besar mut’ah antara  suami-istri yang rukun hanya enam bulan dan yang puluhan tahun. Untuk memenuhi rasa keadilan kiranya dapat dibikin rumus: 

m =  p x n x 12  

  • Mut’ah = m 
  • Kelipatan persentasi angka 8  dalam setahun – 12 tahun = p  
  • Nafkah yang berikan suami saat rukun = n 
  • Setahun 12 bulan 

Contoh: Jika suami istri rukun selama 6 tahun, maka 8/100 x 6 = 0,48, nafkah yang diberikan saat rukun semisal =Rp1.000.000,00, maka mut’ah = 0,48 x Rp1.000.000,00 x 12 = Rp5.760.000,00. Bila suami-istri rukun selama 12 tahun, maka 8/100 x 12 = 0,96  atau dibulat 1, maka mut’ah =1 x Rp1.000.000,00 x 12  = Rp12.000.000,00 dan di atas 12 tahun dihitung 1 atau 100%. 

Rumus berikutnya yang juga konkrit cara menghitung nafkah mut’ah adalah  dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Kemampuan financial yang faktual dari suami 
  1. Lamanya perkawinan (lamanya tinggal bersama sehingga terjadi mu’asyarah bil ma’ruf) dan kebaikan isteri 
  1. Pemenuhan kebutuhan atau nafkah wajib yang dilakukan oleh suami kepada istri ketika masih berumah tangga dan jumlah keturunan. 

Dalam buku Pengantar Jurimetri dan Penerapannya oleh M. Natsir Asnawi, nilai mut’ah bisa dihitung dengan rumus sebagai berikut: 

  • Mut’ah = m 
  • Jumlah keturunan dan pemenuhan kebutuhan yang dilakukan oleh suami = ...% 
  • Penghasilan yang dapat disisihkan = p 
  • Lama suami istri tinggal bersama (saling melayani satu sama lain) = h 

m = ...% x p x h 

Sebagai contoh: 

Jika sepasang suami istri memiliki 4 anak selama hidup bersama, dan telah memenuhi nafkah wajib kepada istri, maka besaran presentasi yang dipakai adalah 15% (besaran presentasi ini disesuaikan dengan rasa keadilan Hakim dengan berpatokan pada jumlah anak dan pemenuhan nafkah wajib ketika berumah tangga) 

  • Penghasilan suami setelah dikurangi dengan kebutuhan: Rp500.000,00 
  • Lama pernikahan dimana istri melaksanakan kewajibannya (bisa menggunakan perhitungan tahun atau bulan disesuaikan dengan rasa keadilan) misal 60 bulan 

m = ...% x p x h 

M = 15% x 500.000 x 60 

M = Rp4.500.00,00 

Soal waktu penyerahan mut’ah, dalam al-Qur’an, sunnah, kitab fiqih serta Kompilasi Hukum Islam tidak  ditemukan secara pasti mengenai batas waktu dan tempat penyerahan mut’ah. Beberapa hakim melakukan terobosan hukum yang logis sesuai azas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, yakni menghukum suami membayar mut’ah sebelum ikrar talak. Meskipun  mut’ah merupakan kewajiban yang terjadi setelah perceraian, namun harus dibayar terlebih dahulu sebelum suami  mengucapkan ikrar talak, sehingga apa yang menjadi hak istri  bukanlah pepesan kosong, tetap bisa menjadi kenyataan. 

Terobosan hakim menghukum suami membayar nafkah sebelum ikrar talak pada kasus cerai talak pernah dianulir  oleh Mahkamah Agung melalui SEMA No. 3 Tahun 2015 - Rumusan Kamar Agama - C.12. yang berbunyi: “Dalam amar putusan cerai talak, tidak perlu menambahkan kalimat “Memerintahkan Pemohon untuk membayar atau melunasi beban akibat cerai sesaat sebelum atau sesudah pengucapan ikrar talak”, karena menimbulkan eksekusi premature. 

Kemudian ketentuan tersebut di atas  dicabut dengan SEMA No. 1 Tahun 2017 -  Rumusan Kamar Agama - C.1. yang menggariskan: “Dalam rangka pelaksanaan Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak Perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madliyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu.  

Banyak upaya yang dilakukan pengadilan agar hak-hak perempuan dan anak bisa terlunasi tanpa prosedur eksekusi, baik dengan pendekatan persuasif maupun dengan tekanan yang terukur, misalnya menahan akta cerai dengan batas tertentu sebelum lahir Sema No. 1 Tahun 2017 tersebut. Allahu “alam bi shawab. 

 

 


 

 

  • Nama

    Drs. AMBARI, M.S.I.

  • Tempat / Tanggal Lahir

    Banyuwangi, 07 Agustus 1964

  • NIP

    19640807.199403.1.004

  • Jabatan

    Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi

  • Pangkat/ Golongan

    IV/c - PEMBINA UTAMA MUDA

NO

SK

TAHUN

LINK
 

2

3

4

1

SK HAKIM PENGAWAS BIDANG 2023 UNDUH

NO

TINGKAT

NAMA INSTANSI / LEMBAGA

JURUSAN

STTB/TANDA LULUS/IJAZAH TAHUN

TEMPAT

NAMA KEPALA SEKOLAH DIREKTUR/

DEKAN/PRO-MOTOR

1

2

3

4

5

6

7

1.

S2

Universitas Islam Indonesia

Ekonomi & Bisnis Syariah

2007

 Indonesia

  Rektor UII Yogyakarta

2.

S1

IAIN SUNAN KALIJAGA

Hukum Islam

1990

 Indonesia

  Rektor IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

3.

SLTA/SEDERAJAT

PENDIDIKAN GURU AGAMA

 

1984

 Indonesia

  Kepala Sekolah

4.

SLTP/SEDERAJAT

SEKOLAH MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI

 

1981

 Indonesia

  Kepala Sekolah

5.

SD

SD Negeri Watukebo

 

1976

 Indonesia

  Kepala Sekolah

NO

JABATAN/ PEKERJAAN

MULAI DAN SAMPAI

GOL RUANG PENGGAJIAN

GAJI POKOK

SURAT KEPUTUSAN

PEJABAT

NOMOR

TGL

1

2

3

4

5

6

7

8

1

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Banyuwangi

03 Maret 2020

Dan

03 Maret 2020

 

 

Ketua Mahkamah Agung RI

25/KMA/SK/II/2020

10 Februari 2020

2

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Sleman

02 Februari 2016

Dan

 

 

 

DIRJEN BADILAG MA RI

3438/DJA/KP.04.6/SK/12/2015

28 Desember 2015

3

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Purworejo

07 Juni 2010

Dan

 

 

 

DIRJEN BADILAG MA RI

1550/DJA/KP.04.6/III/2010

19 Maret 2010

4

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Klaten

01 Juni 2001

Dan

 

 

 

KETUA PTA SEMARANG

PTA.k/K/Kp.07.5/729/2001

21 Mei 2001

5

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Pati

31 Oktober 2000

Dan

 

 

 

KABAG III BIRO KEPEGAWAIAN

B.II/3/7933/2000

19 Oktober 2000

6

Hakim Tingkat Pertama Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe

01 Mei 1999

Dan

 

 

 

SEKRETARIS JENDERAL

B.II/3-E/742

10 April 1999

7

Staf Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe

01 Juli 1995

Dan

 

 

 

KETUA PTA BANDA ACEH

PTA.a/K/Kp.00.3/871/95

22 Juni 1995

8

Calon Hakim Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe

02 Juli 1995

Dan

 

 

 

Ketua PTA Banda Aceh

PTA.a/K/Kp.00.3/871/95

22 Juni 1995

9

Staf Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe

01 Maret 1994

Dan

 

 

 

KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN

B.II/3-E/PB.I/7822

07 Juli 1994

NO

NAMA/BINTANG LENCANA PENGHARGAAN

TAHUN PEROLEHAN

NAMA NEGARA/INSTANSI YANG MEMBERI

1

2

3

4

1

SATYALANCANA KARYA SATYA 20 TAHUN

2018

Indonesia

2

SATYA KARYA SEWINDU

2019

Indonesia

 


 

  • Nama

    MOH. RASID, S.H., M.H.I.

  • Tempat / Tanggal Lahir

    Probolinggo, 18 Oktober 1961

  • NIP

    196110181983031001

  • Jabatan

    Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi

  • Pangkat/ Golongan

    Pembina Utama Madya (IV/d)

NO

SK

TAHUN

LINK
 

2

3

4

1

SK HAKIM PENGAWAS BIDANG 2023 UNDUH

NO

TINGKAT

NAMA INSTANSI / LEMBAGA

JURUSAN

STTB/TANDA LULUS/IJAZAH TAHUN

TEMPAT

NAMA KEPALA SEKOLAH DIREKTUR/

DEKAN/PRO-MOTOR

1

2

3

4

5

6

7

1.

S2

Univ. Darul Ulum Magister Ilmu Hukum 2013

Indonesia

Rektor Univ. Darul Ulum

2.

S1

Univ. 17 Agustus 1945 Surabaya Hukum Perdata 1994

 Indonesia

Rektor Univ 17 Agustus 1945 Surabaya

3.

SLTA/SEDERAJAT

PGA 6 TAHUN

 

1980

 Indonesia

Kepala

4.

SLTP/SEDERAJAT

PGA 4 TAHUN

 

1977

 Indonesia

Kepala

5.

SD

SDN

 

1973

 Indonesia

Kepala Sekolah Dasar Negeri

NO

JABATAN/ PEKERJAAN

MULAI DAN SAMPAI

GOL

GAJI POKOK

SURAT KEPUTUSAN

PEJABAT

NOMOR

TGL

1

2

3

4

5

6

7

8

1

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Banyuwangi

24 Januari 2022

 

 

 

Ketua Mahkamah Agung RI

36/KMA/SK/I/2022 24 Januari 2022

2

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Bangkalan

06 Maret 2020

 

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG RI 25/KMA/SK/II/2020 10 Februari 2020

3

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Bangil 28 Desember 2015  

 

DIRJEN BADILAG MA RI 3526/DJA/KP.04.6/SK/12/2015 28 Desember 2015

4

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Bondowoso 01 November 2011

 

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG 2298/DJA/KP.04.6/SK/IX/2011 09 September 2011

5

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Badung 02 November 2009

 

 

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI

4695/DJA/KP.04.6/IX/2009 04 September 2009

6

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Grogot

01 Juni 2006

 

 

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MA/SEK/114/SK/III/2006 15 Maret 2006

7

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Banyuwangi 01 Januari 2002

 

 

Menteri Agama PTA.m/KP.07.6/5034/SK/2001 14 Desember 2001

8

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Situbondo 29 Juli 2000

 

 

KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA PTA.m/Kp.07.6/1761/SK/2000 29 Juli 2000

9

Kepala Sub Bagian Pengadilan Agama Banyuwangi 01 Februari 1992

 

 

KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA PTA.M/KP.07.6/687/SK/1994 19 Mei 1994

 10

Panitera Pengganti
Pengadilan Agama Banyuwangi
11 April 1990

 

 

KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA PTA.m/13/Kd/151/SK/90 11 April 1990

11

Kepala  Sub. Bagian Umum
Pengadilan Agama Banyuwangi
01 Maret 1989      Menteri Agama  KEP/E/KP.07.6/36/89  04 Februari 1989
12 Juru Sita Pengganti
Pengadilan Agama Banyuwangi
01 November 1988      KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA PTA.m/13/Kd/226/SK/98  20 Desember 1988
13 PNS - Panitera Sekretaris
Pengadilan Agama Banyuwangi
01 Juli 1984      Menteri Agama  PTA.m/7/K.d/85/SK/1984  14 Juni 1984
14 CPNS - Panitera Muda Permohonan
Pengadilan Agama Banyuwangi
01 Maret 1983      KEPALA BIRO KEPAGAWAIAN DEPARTEMEN AGAMA  B.II/3-C/PB.I/4083  09 Mei 1983

NO

NAMA DIKLAT

PENYELENGGARA DIKLAT

NOMOR SERTIFIKAT

TANGGAL SERTIFIKAT

1

2

3

4

5

1

Diklat Prajabatan Golongan II Balai DIKLAT PTK Surabaya L/BDL.VII/18/LPJ/1984 17 April 1984

2

Diklat Kepemimpinan Tingkat IV DEPARTEMEN AGAMA - 18 Juli 1996

3

Diklat Calon Hakim BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

-

14 Juli 2005

4

Diklat Manajemen Panitera

MAHKAMAH AGUNG RI

-

20 Agustus 1997
5 Diklat Teknis Fungsional Jurusita/Jurusita Pengganti Peradilan Agama PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA   24 Desember 1993

NO

NAMA/BINTANG LENCANA PENGHARGAAN

TAHUN PEROLEHAN

NAMA NEGARA/INSTANSI YANG MEMBERI

1

2

3

4

1

SATYALANCANA KARYA SATYA XXX TAHUN

2014

Indonesia

2

SATYALANCANA KARYA SATYA X TAHUN

2002

Indonesia

NO

LHKPN/LHKASN

TAHUN

LINK
 

2

3

4

1

LHKPN 2021 https://drive.google.com/file/d/1wX3wS9T7jc5QZNMXD0H2C1Dp7YWU0lNv/view?usp=sharing
       

 

 

 

  • Nama

    ZAINURI JALI, S.Ag., M.H.

  • Tempat / Tanggal Lahir

    Gresik, 14 September 1970

  • NIP

    197009141997031003

  • Jabatan

    Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi

  • Pangkat/ Golongan

    Pembina Utama Muda (IV/c)

NO

SK

TAHUN

LINK
 

2

3

4

1

SK HAKIM PENGAWAS BIDANG 2023 UNDUH

NO

TINGKAT

NAMA INSTANSI / LEMBAGA

JURUSAN

STTB/TANDA LULUS/IJAZAH TAHUN

TEMPAT

NAMA KEPALA SEKOLAH DIREKTUR/

DEKAN/PRO-MOTOR

1

2

3

4

5

6

7

1.

S-2

Univ.17 Agustus 1945 Jakarta

S-2 ILMU HUKUM

2008

 Indonesia

Rektor

2.

S-1

Universitas Islam Negeri Sulthan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru

Hukum Syariah

1996

 Indonesia

Rektor

3.

SLTA/SEDERAJAT

Madrasah Aliyah Negeri

 

1992

 Indonesia

Kepala Sekolah

4.

SLTP/SEDERAJAT

Madrasah Tsanawiyah

 

1987

 Indonesia

Kepala sekolah

5.

SD

Sekolah Dasar

 

1981

 Indonesia

Kepala Sekolah

NO

JABATAN/ PEKERJAAN

MULAI DAN SAMPAI

GOL

GAJI POKOK

SURAT KEPUTUSAN

PEJABAT

NOMOR

TGL

1

2

3

4

5

6

7

8

1

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Banyuwangi

13 Februari 2023

dan

 

 

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

24/KMA/SK/II/2023

13 Februari 2023

2

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Nganjuk

20 Juli 2022

dan

 

 

 

DIRJEN BADILAG

2054/DjA/KP.04.6/SK/7/2022

20 Juli 2022

3

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Nganjuk

12 Maret 2020

dan

 

 

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

25/KMA/SK/II/2020

10 Februari 2020

4

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Bangkalan

20 Agustus 2015

dan

11 Maret 2020

 

 

DIRJEN BADILAG MA RI

2113/DjA/KP.04.6/SK/8/2015

20 Agustus 2015

5

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Bangli

09 November 2011

dan

 

 

 

Dirjen Badilag

2318/DJA/KP.04.6/SK/IX/2011

09 November 2011

6

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kalabahi

29 Mei 2009

dan

 

 

 

Dirjen  Badilag

2938/DjA/KP.04.6/V/2009

29 Maret 2009

7

Panitera Pengganti Pengadilan Agama Bogor

14 Februari 2005

dan

 

 

 

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram

PTA.iK/KP.07.6/254/2005

14 Februari 2005

8

Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Bogor

01 Mei 2002

dan

 

 

 

Ketua Pengadilan Agama Bogor

PTA.i/K/KP.07.6/378/2002

01 Mei 2002

9

Staf Pengadilan Agama Bogor

02 Agustus 1998

dan

 

 

 

KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG

PTA.i/K/Kp.00.3/1409/1998

27 Agustus 1998

10

Staf Pengadilan Agama Bogor

01 Maret 1997

dan

 

 

 

MENTERI AGAMA KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN

B.II/3-E/PB.I/3661

17 Maret 1997

 

NO

NAMA DIKLAT

PENYELENGGARA DIKLAT

NOMOR SERTIFIKAT

TANGGAL SERTIFIKAT

1

2

3

4

5

1

-

Depag

Nomor Li/Kp.02.2/744/1997

08 Agustus 1997

2

Diklat Prajabatan Golongan III

Lembaga Administrasi NegaraL

Tidak Ada

07 Maret 1998

3

Diklat Kepemimpinan Tingkat IV

Departemen Agama

Nomor 8 Tahun 1999

30 Oktober 1999

4

Diklat Teknis Perencanaan

Departemen Agama

Nomor 46 Tahun 1998

14 Juni 2000

5

Diklat Teknis Fungsional Jurusita/Jurusita Pengganti Peradilan Agama

Depag

Nomor 1 Tahun 2003

01 Juni 2003

6

-

Pengadilan Tinggi Agama Bandung

Pta/K/Kp.07.6/254/2005

14 Februari 2005

7

Diklat Calon Hakim

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tidak Ada

24 Maret 2008

8

Diklat Hakim Berkelanjutan Lingkungan Peradilan Agama

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tidak Ada

26 Mei 2012

9

-

Pengadilan Tinggi Agama Mataram

Tidak Ada

09 Juni 2012

NO

NAMA/BINTANG LENCANA PENGHARGAAN

TAHUN PEROLEHAN

NAMA NEGARA/INSTANSI YANG MEMBERI

1

2

3

4

1

SATYA KARYA DWI WINDU

2014

Indonesia

2

SATYALANCANA KARYA SATYA XX TAHUN

2018

Indonesia

3

SATYA KARYA SEWINDU

2019

Indonesia

NO

LHKPN/LHKASN

TAHUN

LINK
 

2

3

4

1

LHKPN 2021 https://drive.google.com/file/d/1wX3wS9T7jc5QZNMXD0H2C1Dp7YWU0lNv/view?usp=sharing
       

 

Page 65 of 242

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2024

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

217439
Hari IniHari Ini577
KemarinKemarin4579
Minggu IniMinggu Ini69526
Bulan IniBulan Ini117851
SemuaSemua2174397
13.59.35.116
US
Guest 45

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !

Jam Kerja

HARI JAM KERJA PAGI JAM ISTIRAHAT JAM KERJA SIANG
Senin s/d Kamis 07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
Jumat 07.00 - 11.00 11.00 - 12.30 12.30 - 16.00
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…