UnKnown, 08 Juni 2025



  Pengadilan Agama Banyuwangi turut serta dalam kegiatan
Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan rapat Monitoring dan ...
Banyuwangi – Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi, Shoheh, ...
Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan upacara peringatan Hari
Pengadilan Agama Banyuwangi turut menghadiri upacara peringatan
Staf BMN Pengadilan Agama Banyuwangi, Deska Lenita dan Zara ...
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Ahmad Rifai, S.Ag., M.H.I.,
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Ahmad Rifai, S.Ag., M.H.I.,
Dharmayukti Karini Cabang Banyuwangi yang merupakan gabungan ...
Banyuwangi – Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Ahmad Rifai, ...
Fidila Vania Aziz, S.Kom.

Fidila Vania Aziz, S.Kom.

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Tuesday, 24 January 2023 00:00

Kita Turut Aktif!

PA Bwi News 24/01/2023
 
Banyuwangi - Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 16/2019”) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Berdasarkan hal tersebut, batas usia menikah baik pria maupun wanita adalah 19 tahun. Namun, masih terdapat banyak anak di bawah usia 19 tahun yang melakukan pernikahan dini. Di Pengadilan Agama Banyuwangi sendiri terdapat 877 perkara dispensasi nikah pada tahun 2022 lalu.
Nyatanya, pernikahan dini membawa dampak serius dalam kehidupan keluarga. Bukan hanya terkait dengan aspek kesehatan dan sosial ekonomi, tetapi juga aspek mental & psikologis. Berbagai upaya harus dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini. Salah satunya adalah dengan melakukan rapat koordinasi daerah. Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengundang Pengadilan Agama Banyuwangi untuk turut hadir dan aktif dalam memberikan masukan pada rapat koordinasi “Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Timur”.
 
Menindaklanjuti surat dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia No : 120/UND/D-IV/PPA.03.01/01/2023, serta dalam rangka peningkatan peran dan komitmen Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Timur, maka Kemenko PMK menyelenggarakan Rapat Koordinasi.
Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Banyuwangi, Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Drs. H. Subandi, S.H., M.H. didampingi Panitera Pengganti Pengadilan Agama Banyuwangi, Yuliadi, S.H., M.H., menghadiri rapat koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Timur ini. Rapat koordinasi dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
“Kita harus bekerja sama dan selalu berkoordinasi dalam menangani Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Timur ini, untuk masa depan bangsa yang lebih cemerlang.” ujar Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Drs. H. Subandi, S.H., M.H.
 
Thursday, 19 January 2023 00:00

PATUH PAJAK!!! FGD EARLY WARNING

Dalam rangka pelaksanaan anggaran Tahun 2023, Pegawai Pengadilan Agama Banyuwangi menghadiri Undangan Focus Group Discussion Early Warning berdasarkan surat undangan Nomor : UND-8/KPN.1613/2023. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 19 November 2023 pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai di Aula KPP Pratama Banyuwangi.



Pengadilan Agama Banyuwangi menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen yang merupakan Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Banyuwangi, Ahmad Arifin Arfan, S.H.I, M.H. serta Bendahara Pengeluaran, Mamik Sulastri S.H. dalam kegiatan ini. Diharapkan dengan diadakannya FGD Early Warning ini dapat melahirkan pemahan baru dan kesamaan persepsi terkait topik FGD yaitu terkait Belanja Satker dan Peraturan Perpajakan Terbaru. FGD dilakukan guna mendorong percepatan dan peningkatan kualitas belanja satker pada Semester I Tahun 2023 dan dalam rangka peningkatan pemahaman terkait peraturan terbaru di bidang perpajakan.



Belanja Satker dapat ditingkatkan dengan adanya perencanaan yang berkualitas dan akurat yang disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mencapai Indonesia Maju. Penetapan target penarikan dana perlu dilakukan berupa persentase per bulan dan per jenis belanja dengan memperhatikan tahapan dan waktu pelaksanaan program dan kegiatan. Penerapan aturan perpajakan terbaru secara akurat juga harus diterapkan, mengingat pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

#PABanyuwangi
#PABanyuwangiWBK
#PABanyuwangiMenujuWBBM
#ZonaIntegritas
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa

PA Bwi News 16/01/2023

Pasal 4 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menyatakan "PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan." PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan. Bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) wajib diisi untuk menjaga integritas agar tidak terlibat dalam tindak praktik korupsi. Laporan ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (SIHARKA).

PNS pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaan, maka ia bisa dijatuhi hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan. Sementara, bagi PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, tetapi tidak melaporkan bisa mendapat hukuman disiplin berat hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, PNS juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara lengkap, jelas, dan benar selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2023. SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.

Mengingat pentingnya LHKPN, LHKASN, dan Pelaporan SPT Tahunan sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan integritas ASN, Pengadilan Agama Banyuwangi memberikan penghargaan bagi pegawai yang menyelesaikan dan mengirimkan LHKPN, LHKASN, dan Bukti Lapor SPT Tahunan tercepat. Hal ini dilakukan untuk menggenjot percepatan penyelesaian LHKPN, LHKASN dan Pelaporan SPT Tahunan. Adapun pegawai yang tercepat dalam menyampaikan LHKPN di Pengadilan Agama Banyuwangi adalah Mochammad Nur Prehantoro, S.H., M.H. (Panitera Muda Permohonan), tercepat dalam menyampaikan LHKASN, Jidni, S.H. (Jurusita Pengganti) dan tercepat dalam pelaporan SPT Tahunan, Drs. Suyatman, M.H. (Hakim).

#PABanyuwangi
#PABanyuwangiWBK
#PABanyuwangiMenujuWBBM
#ZonaIntegritas
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa

PA Bwi News 16/01/2023
Memperhatikan Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 tanggal 18 November 2022 perihal Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN), Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 2911/SEK/KP.04.1/12/2022 tanggal 16 Desember 2022 perihal Usul Kenaikan Pangkat Tahun 2023, serta Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 159/DjA.2/KP.04.1/1/2023 perihal Undangan Rapat Akselerasi Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis Peradilan Agama Periode April 2023, Sekretaris PA Banyuwangi, Shoheh, S.H. serta Kasubbag Kepegawaian dan Ortala PA Banyuwangi, M. Ainur Rofiq, S.H. menghadiri rapat Akselerasi Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat bagi Tenaga Teknis Peradilan Agama yang akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom.
 
Kegiatan diadakan pada hari Kamis, 12 Januari 2023 pukul 09.00 WIB membahas tentang Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS di Ruang Media Center Pengadilan Agama Banyuwangi. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Sedangkan mutasi dilakukan untuk memberikan penyegaran kepada pegawai.
 
Rapat dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. yang sekaligus memberikan pembinaan kepada peserta Daring. Acara dilanjutkan dengan pengarahan terkait kenaikan pangkat tenaga teknis hakim dan pimpinan yang disampaikan oleh Bapak Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H. sedangkan pengarahan terkait kenaikan pangkat tenaga teknis kepaniteraan dan kejurusitaan disampaikan oleh Bapak Muhammad Ferdiansyah, S.E. Persiapan kelengkapan dokumen kenaikan pangkat menjadi perhatian dalam rapat ini. Diharapkan rapat ini dapat memberikan pengetahuan kepada peserta dalam administrasi kenaikan pangkat tenaga teknis peradilan agama.
 
Monday, 16 January 2023 00:00

PA Banyuwangi, Sigap!

 
PA Bwi News 16/01/2023
 
Menindaklanjuti surat dari PTA Surabaya nomor W13-A/316/Hk.05/1/2023 dan surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 067/DjA/HM.00/1/2023 terkait Pelaksanaan Eksekusi, Mediasi dan Prosedur Pemanggilan, pada Hari Kamis, 12 Januari 2022 di Ruang Panitera dilaksanakan rapat kepaniteraan. Rapat ini dilaksanakan untuk membahas penegasan Mahkamah Agung RI terkait permohonan eksekusi tahun 2022 yang baru diselesaikan sebesar 37,76%.
 
 
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum. Bapak Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Drs. H. Subandi, S.H., M.H. melakukan evaluasi dan memastikan data tanggal penyelesaian eksekusi tahun 2022 telah diinput seluruhnya dan tanggal penyelesaian eksekusi tahun 2023 dan seterusnya diinput pada hari yang sama.
 
 
Selain itu, pada rapat ini juga membahas terkait upaya untuk memaksimalkan penyelesaian perkara melalui mediasi. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Pelaksanaan mediasi yang telah selesai harus diinput pada SIPP sesaat setelah laporan hasil mediasi diterima. Rapat evaluasi kepaniteraan ini berjalan dengan lancar.
 

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2025

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

082229441751

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

273957
Hari IniHari Ini784
KemarinKemarin1097
Minggu IniMinggu Ini14161
Bulan IniBulan Ini19485
SemuaSemua2739571
216.73.216.164
US
Guest 20

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !

Jam Kerja

HARI JAM KERJA PAGI JAM ISTIRAHAT JAM KERJA SIANG
Senin s/d Kamis 07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
Jumat 07.00 - 11.00 11.00 - 12.30 12.30 - 16.00
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…