BUDAYA 5R
RINGKAS
Mengatur dan memilih segala sesuatu dengan aturan dan prinsip tertentu
RAPI
Menyimpan segala sesuatunya ditempat yang tepat dan dalam tata naskah yang benar sehingga mudah diakses dan dapat di pergunakan sewaktu-waktu
RESIK
Menjaga kebersihan barang dan tempat kerja serta menyingkirkan barang-barang yang tidak berkaitan dengan pekerjaan
RAWAT
Menjaga dan selalu mempertahankan ke-RINGKAS-an, ke-RAPI-an, dan ke-RESIK-an dariWaktu kewaktu
RAJIN
Membiasakan perilaku RINGKAS, RAPI, RESIK, dan RAWAT hingga menjadi sebuah budaya kerja
pada Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi
BUDAYA 5 S
Senyum
Senyum merupakan ibadah, biasanya seseorang tersenyum karena mereka sedang bahagia, senang gembira suka dan sebagainya. Senyuman menambah manisnya wajah, senyuman dapat melumpuhkan musuh, menyembuhkan penyakit , perekat tali persaudaraan dan biasa jadi sarana tercapainya perdamaian.
Salam
Dalam islam diajarkan salam berupa “Assalamu’alaikum warahmatullahi Wabarokatuh” yang artinya salam sejahtera, rahmat Allah dan berkatNya atas kamu. Salam juga merupakan bentuk pernyataan hormat. Jika seseorang memberi salam kepada orang lain berarti seorang itu bersikap hormat kepada orang yang dia beri salam.
Sapa
Menyapa identik dengan menegur, menyapa bisa berarti mengajak seorang untuk bercakap-cakap. menyapa bisa memudahkan siapa saja untuk bisa lebih akrab, saling kontak, dan berkomunikasi. misalnya saja dengan memanggil nama atau dengan sapaan –sapaan lainnya.
Sopan
Sopan adalah perilaku yang menjunjung tinggi niai-nilai menghormati, menghargai tidak sombong dan berakhlak mulia. perwujudan sikap sopan dalam budaya Jawa yaitu dengan menggunakan bahasa yang sopan (menggunakan bahasa Krama ketika berbicara dengan yang lebih tua), dan tidak memiliki sifat yang sombong.
Santun
Santun memiliki pengertian halus dan baik (tingkah lakunya). seseorang yang memiliki sikap santun akan mementingkan kepentingan orang lain daripada kepentingannya sendiri. inti dari sikap santun adalah berperilaku sesuai aturan dan tataran norma yang ada.
KEBIJAKAN MUTU
PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI
Pengadilan Agama Banyuwangi bertekad memberikan pelayanan peradilan yang mandiri, professional dan transparan menuju peradilan yang berwibawa dan bermartabat dengan mengutamakan kepuasan pencari keadilan, serta senantiasa melakukan perbaikan yang berkesinambungan melalui implementasi Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama
Dalam mewujudkan kebijakan tersebut diatas, seluruh Pegawai Pengadilan Agama banyuwangi berkomitmen :
- Menciptakan pelayanan keadilan yang sepat, jujur, bersih, professional dan Independen.
- Meningkatkan kualitas sumber daya aparatus Pengadilan Agama Banyuwangi melalui pendidikan dan pelatihan.
- Meningkatkan keteriban proses administrasi dan mamajemen peradilan yang efektif dan efisien.
Meningkatkan sarana dan prasarana yang mendukung proses kegiatan pelayanan peradilan yang berbasis SAPM Peradilan Agama.
MOTTO PELAYANAN
PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI
KAMI MELANYANI SECARA “ BERIMAN “
BERSIH, ELOK, RELIGIUS, INDAH, MAJU, AMAN, NYAMAN
BERSIH
|
:
|
Terwujudnya aparat Pengadilan Agama Banyuwangi yang bersih dari budaya korupsi
|
ELOK
|
:
|
Berpenampilan sopan dalam berbusana, santun dalam bertutur kata
|
RELIGIUS
|
:
|
Mengedepankan pelayanan prima dan menciptakan suasana yang meneduhkan hati para pencari keadilan
|
INDAH
|
:
|
Meningkatkan keindahan dalam bekerja, disiplin selalu mematuhi tata tertib
|
MAJU
|
:
|
Selalu optimis dalam meraih kemajuan, dan professional dalam bekerja
|
AMAN
|
:
|
Menciptakan suasana di lingkungan Pengadilan Agama Banyuwangi aman dan terkendali
|
NYAMAN
|
:
|
Meningkatkan sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mewujudkan suasana yang asri
|
A. Dasar Hukum
- Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Banyuwangi.
Pengadilan Agama Banyuwangi dibentuk berdasarkan TAP Raja No. 24 Tahun 1882 STBL No. 152 Tahun 1882 tanggal 2 Juni 1882.
B. Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Banyuwangi
a. Masa Sebelum Penjajahan.
Di daerah Banyuwangi pada masa ini masih belum tampak secara jelas tentang penanganan masalah-masalah yang timbul dari umat Islam, karena saat itu jika terjadi masalah talak, waris cukup diselesaikan kepada kyai/ulama, sehingga belum berbentuk suatu lembaga.
b. Masa Penjajahan Belanda Sampai Dengan Jepang.
Pada akhir masa penjajahan Belanda masalah-masalah yang timbul dari umat Islam dapat diselesaikan melalui lembaga Peradilan Agama walaupun belum sesuai dengan tuntutan masyarakat. Hal ini terjadi pada tahun 1882 setelah dikeluarkan Besluit untuk Pengadilan Agama oleh Pemerintahan penjajah Belanda. Pada tahun 1942 Pengadilan Agama Banyuwangi sudah mulai jelas keberadaannya yang dalam perjalanannya pada akhir penjajan Belanda sampai dengan berakhimya penjajan Jepang Pengadilan Agama Banyuwangi telah berkantor di utara Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi, berdekatan dengan Kantor Kenaiban.
c. Masa Kemerdekaan.
Pada tahun 1945 Pengadilan Agama Banyuwangi masih menempati kantor yang berdekatan dengan Kantor Kenaiban yang terietak di sebelah utara Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi. Setelah Departemen Agama berdiri pada tahun 1946, maka Kantor Departemen Agama Banyuwangi juga berada di lokasi tersebut. Pada tahun 1955 Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi termasuk kantor Departemen Agama dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuwangi pindah ke lokasi di sebelah selatan Masjid Agung Baiturrahman menempati bangunan Hotel Sri Kandi yang dibeli oleh Kantor Departemen Agama Banyuwangi karena Masjid Agung Baiturrahman dibangun (dibongkar). Pada tahun 1970-an Pengadilan Agama, Kantor DEPAG dan KUA kecamatan Banyuwangi pindah ke lokasi yang baru karena Masjid Agung Baiturrahman dibangun secara total. Kantor yang baru ini diperoleh atas bantuan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banyuwangi kepada Pengadilan Agama Banyuwangi, yang kemudian ditempati oleh Pengadilan Agama, Kandepag dan KUA Kecamatan Banyuwangi yang terletak di Jl. Jaksa Agung Suprapto Banyuwangi. Dalam perkembangannya kantor tersebut kemudian diambil alih oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten Banyuwangi, yang kemudian Pengadilan Agama Banyuwangi hanya menempati garasi, karena timbul masalah akhimya dicarikan jalan keluar oleh Cabang MIT di Surabaya, yang pada waktu itu Ketua Cabang MIT Drs.H.TAUFIQ. S.H, lalu mendapatkan tanah dan bangunan sederhana di Jl. A. Yani nomor 106 Banyuwangi. Kemudian mendapatkan proyek bangunan kantor pada Tahun Anggaran 1977/1978 dari Departemen Agama R.I. Proyek tahun 1977/1978 inilah cikal bakal kantor Pengadilan Agama Banyuwangi yang berada di Jl. A. Yani nomor 106 Banyuwangi sampai sekarang.
d. Masa Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 .
Pada awal pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Pengadilan Agama Banyuwangi tidak mengalami kesulitan karena tambahan wewenang yang semula ditangani oleh KUA Kecamatan dapat diserahkan ke Pengadilan Agama dengan mudah. Saat ini jalinan kerja sama antara Pengadilan Agama dengan Kandepag/Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan tersebut tetap berjalan cukup baik. Dengan demikian pelayanan masyarakat berjalan dengan baik.
e. Masa Berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
Pengadilan Agama Banyuwangi dalam mensosialisasikan dan melaksanakan Undang - undang Nomor 7 Tahun 1989 dapat berjalan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari bervariasinya perkara seperti : perkara waris, harta bersama (gono – gini) dan lain-lain, sebagai wujud nyata telah dikenalnya pasal 49 Undang - undang Nomor 7 Tahun 1989. Disisi lain tetap terjalinnya hubungan baik dengan isntansi yang terkait seperti Pengadilan Negeri, yang setiap ada kegiatan penyuluhan dan kadarkum Pengadilan Agama Banyuwangi selalu ambil bagian. Demikian juga masalah akte cerai yang menjadi wewenang Pengadilan Agama Banyuwangi berdasarkan Undang - undang Nomor 7 Tahun 1989 tersebut telah dapat dilaksanakan dengan baik karena adanya kesadaran semua pihak dalam melaksanakan Undang - undang Nomor 7 Tahun 1989 walaupun semula menjadi wewenang Kantor Urusan Agama. Berdasarkan Undang - undang Nomor 7 Tahun 1989 yang direvisi menjadi Undang - undang Nomor 3 Tahun 2006, maka kekuasaan dan kewenangan Peradilan Agama bukan hanya memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang yang beragama Islam di bidang nikah, talak, rujuk, namun juga masalah perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan shadaqah, serta ekonomi syari’ah.
C. Yurisdiksi Pengadilan Agama Banyuwangi
Wilayah hukum Pengadilan Agama Banyuwangi meliputi seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi yang terdiri atas 24 Kecamatan dan 28 kelurahan, 189 desa, sedangkan kepadatan penduduk sebesar 1.576.328 pada akhir tahun 2007, dengan kepadatan penduduk 272 jiwa/km2.
D. Daftar Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi
Daftar Nama Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi ( sejak berdiri sampai dengan sekarang)
No
|
N a m a
|
Gol. Terakhir
|
Pendidikan Terakhir
|
Tahun Menduduki
Jabatan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1.
|
K.H. Zaenuddin
|
-
|
-
|
1944 - 1950
|
2.
|
K.H. Mas'ud
|
-
|
-
|
1950 - 1961
|
3.
|
K.H. Karomaini
|
-
|
-
|
1961 - 1964
|
4.
|
K.H. Busyairi
|
-
|
-
|
1964 - 1973
|
5.
|
Abd. Syukur, BA.
|
-
|
Sarjana Muda
|
1973 - 1980
|
6.
|
Drs. Ibrahim Mawardi, SH.
|
-
|
Sarjana
|
1980 - 1982
|
7.
|
Salim Abd. Shomad, SH.
|
-
|
Sarjana
|
1982 - 1983
|
8.
|
H. Muhajir
|
IV/a
|
Sarjana
|
1983 - 1992
|
9.
|
Drs. Kusno, SH.
|
IV/b
|
Sarjana
|
1992 - 1998
|
10.
|
Drs. H.A Husain Elm, SH.
|
IV/c
|
Sarjana
|
1998 - 2002
|
11.
|
Drs. H. Marsaid, SH, MH.
|
IV/b
|
Sarjana
|
2002 - 2004
|
12.
|
Drs. H. Moh. Munawar.
|
IV/b
|
Sarjana
|
2004 - 2006
|
13.
|
Drs.H.Zubair Masruri,S.H
|
IV/c
|
Sarjana
|
2006 - 2008
|
14.
|
Drs. H. Mustanjid Aziz, SH. MH.
|
IV/c
|
Sarjana
|
2008 - 2010
|
15.
|
Drs. H. Hidayat Kusfandi, SH.
|
IV/c
|
Sarjana
|
2010 - 2012
|
16
|
Drs Abdullah, S.H., M.H.
|
IV/c
|
Sarjana
|
2012 - 2013
|
17
|
Agus Purwanto, S.H.
|
IV/c
|
Magister
|
2013 - 2016
|
18
|
H. Mudjito, S.H., M.H.
|
IV/d
|
Magister
|
2016 - 2019
|
19
|
Dr. H. Akhmad Bisri Mustaqim, M.H. |
IV/d |
Doktor |
2019 - 2021 |
20
|
Drs. H. Mohammad Alirido, M.HES. |
IV/d |
Magister |
2021 - 2022 |
21 |
H. Husnul Muhyidin, S.Ag. |
IV/c |
Sarjana |
2022 - 2024 |
22 |
Ahmad Rifa'i, S.Ag., M.H.I. |
IV/d |
Magister |
2024 - Sekarang |
E. Kedudukan Pengadilan Agama Banyuwangi
Pengadilan Agama Banyuwangi berkedudukan di Kabupaten Banyuwangi yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 52 Banyuwangi, telepon (0333) 424325 Fax. (0333) 412420, email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan website : www.pa-banyuwangi.go.id