Pengadilan Agama Banyuwangi dalam melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat tentu akan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang prima dan memenuhi kebutuhan bagi para pencari keadilan (Justiciabelen) khususnya yang terkategori sebagai Kelompok Rentan. Kelompok Rentan yang dimaksud sebagaimana Pasal 29 Ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah Orang Lanjut Usia (Lansia), Penyandang Disabilitas, Ibu Hamil dan Ibu Menyusui. Hal itu, diwujudkan dalam suatu program kerja dengan perlakuan khusus yaitu Pemberian Akses Keadilan Bagi Kelompok Rentan Melalui Pembuatan Antrian Sidang Prioritas.
Saat ini, antrian sidang di Pengadilan Agama Banyuwangi masih tercampur menjadi satu antara para pihak yang terkategori sebagai Kelompok Rentan dengan para pihak bukan Kelompok Rentan. Oleh karenanya, Antrian Sidang Prioritas dibuat bertujuan untuk memfasilitasi dan memudahkan bagi Kelompok Rentan dimana persidangannya dapat didahulukan dan tidak perlu memakan waktu yang lama. Selain itu, kelompok rentan juga akan diberikan Kartu ASIAP (Antrian Sidang Prioritas) sebagai identitas pengenal dan pembeda dari para pihak pada umumnya (bukan Kelompok Rentan).
Diharapkan program kerja ini dapat berjalan lancar dan sukses demi mewujudkan Visi & Misi Pengadilan Agama Banyuwangi dengan adanya indeks kepuasan yang baik di masyarakat.