Dalam rangka terlaksananya tertib administrasi dan tertib penatausahaan barang milik Negara / daerah, maka ditertibkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya, dan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemutakhiran Daftar Barang Ruangan, Perpindahaan Barang Antar Ruangan dan Barang Rusak Berat dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya. Berikut Surat Edaran Nomor 1 dan 2 tahun 2017.
Dokumen Edaran :