PA Bwi News 09/06/2023
Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima, Pengadilan Agama Banyuwangi secara konsisten mengadakan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling). Kali ini, sidang di luar gedung kembali diadakan di Kantor Desa Setail Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023.
Pada sidang keliling kali ini, sebanyak 25 perkara cerai talak maupun cerai gugat disidangkan dengan 8 perkara putus dan 17 perkara ditunda. Hanya 1 majelis hakim yang bertugas untuk menyidangkan pada hari ini, Selain persidangan terdapat juga 4 pihak yang mendatangi pelayanan pengambilan Akta Cerai ataupun Salput, dan 5 pihak mendatangi pelayanan pendaftaran perkara.
“Alhamdulillah, dengan adanya sidang keliling ini saya tidak perlu lagi jauh jauh ke kantor pengadilan agama banyuwangi untuk sidang maupun mengambil produk. saya sangat terbantu dengan adanya sidang keliling ini. selain jarak yang semakin dekat, jumlah antrian pun sedikit sehingga tidak memerlukan waktu yang lama.” Ujar salah satu pihak yg mendatangi pelayanan sidang keliling.
Tak hanya melayani persidangan di luar kantor PA Banyuwangi, juga terdapat pelayanan pendaftaran perkara, kasir, pengambilan produk, pos bantuan hukum (posbakum), juga layanan perubahan status kependudukan oleh Disdukcapil. Dengan adanya layanan sidang keliling ini diharapkan membantu para pencari keadilan dan mewujudkan kesatuan hukum sehingga diperoleh kepastian hukum bagi masyarakat.