PA Bwi News 29/05/2023
Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, Pengadilan Agama Banyuwangi kembali menggelar Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling). Kali ini, sidang di luar gedung diadakan di Balai Kantor Desa Sraten Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023.
Pada sidang keliling kali ini, sebanyak 10 perkara cerai talak maupun cerai gugat yang disidangkan. Terdapat 1 majelis hakim bersidang pada hari ini, yaitu majelis hakim YM Drs. Hafiz, M.H. selaku Ketua Majelis, YM Drs. Moh. Aries, S.H., M.H., dan YM Zainuri Jali, S.Ag., M.H. selaku Hakim Anggota. Selain persidangan terdapat juga 9 pihak yang mendatangi pelayanan pengambilan Akta Cerai, 3 pihak mendatangi pelayanan pendaftaran perkara serta 3 pihak mendatangi pelayanan informasi.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Banyuwangi karena telah memberikan kepercayaan kepada Desa Sraten untuk dijadikan tempat diselenggarakannya sidang keliling. Diselenggarakannya sidang keliling di Desa Sraten ini mempermudah masyarakat Kecamatan Genteng dan sekitarnya dalam berperkara. Selain lokasi yang lebih dekat, waktu untuk pelayanan yang diperlukan juga semakin singkat.” Ucap Bapak H. Arif Rahman Mulyadi selaku Kepala Desa Sraten.
Selain itu, salah satu pihak yang bersidang pada hari ini memberikan penilaian yang baik dengan adanya sidang keliling ini karena rumahnya yang jauh di daerah Glenmore apabila harus ke Pengadilan Agama Banyuwangi membutuhkan waktu yang lama yaitu sekitar 2 jam dan apabila sidang di Desa Sraten hanya membutuhkan waktu sekitar 1 jam. "Alhamdulillah tidak terlalu jauh, dapat memangkas waktu dan tidak antri" Ungkapnya.
Tak hanya melayani persidangan di luar kantor PA Banyuwangi, juga terdapat pelayanan informasi, pelayanan pendaftaran perkara, kasir, pengambilan produk, pos bantuan hukum (posbakum), juga layanan perubahan status kependudukan oleh Disdukcapil. Dengan adanya layanan sidang keliling ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para pencari keadilan (justiciabelen) dan mewujudkan kesatuan hukum sehingga diperoleh kepastian hukum bagi masyarakat.