PA Bwi News 08/03/2023
Banyuwangi - Senin (06/03) pukul 13.00 WIB dilaksanakan persidangan Pemeriksaan Setempat (descente) dalam Perkara Cerai Gugat Nomor: 4490/Pdt.G/2022/PA.Bwi di Dusun Krajan, Desa Setail, Kecamatan Genteng yang kemudian oleh Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum. Pemeriksaan Setempat a quo dilakukan terhadap objek sengketa yaitu 1 (satu) bidang rumah yang terletak di Dusun Krajan, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi sebagaimana dalam Surat Gugatan Rekonpensi dengan susunan majelis hakim pemeriksa perkara, yaitu YM. Drs. Zainul Fatawi, S.H. selaku Ketua Majelis, YM. Drs. Suyatman, M.H. dan YM. Khairil, S.Ag., M.H. selaku Hakim Anggota didampingi Muzaki, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti dan dibantu Alviana Dwi Saraswati, S.H. Pegawai Pengadilan Agama Banyuwangi serta dihadiri oleh Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi. Alhamdulillah serangkaian kegiatan tersebut berjalan lancar dan damai.