PA Bwi News 15/02/2023
Mediator PA Banyuwangi, Ibu Juhairina Izzatul Lailiya, S.HI. berhasil memediasi pihak yang bersengketa dalam permohonan talak. Setelah melalui proses sidang pada hari Rabu (15/02), diperoleh hasil para pihak yang bersengketa sepakat untuk melanjutkan proses permohonan talak melalui mediasi di pengadilan. Selanjutnya, permohonan talak oleh pemohon tersebut dicabut dan berhasil damai melalui mediasi.

Keberhasilan mediasi merupakan peran penting yang dipegang oleh mediator, seorang mediator harus mampu menjadi penengah antara para pihak yang bersengketa. Mediator harus membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengkomunikasikan kepada pihak yang berkonflik. Dalam kasus ini, mediasi telah membantu menghindari konflik dan memungkinkan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan bermanfaat bagi keduanya.
Menjadi harapan kita semua semoga untuk kedepannya lebih banyak lagi perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi. Sebab melalui mediasi selain perkara dapat terselesaikan dengan jalan damai, konflik dapat diselesaikan dengan cara yang lebih baik dan lebih cepat tanpa harus melibatkan pihak lainnya atau memakan biaya yang tinggi.