Mohamad Arif Fauzi, M.H., Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Banyuwangi, pagi ini (Rabu, 08/06/2022) mendapatkan tugas dari Pimpinan untuk menjadi Narasumber dalam Pelatihan Upaya Mencegah Pernikahan Dini dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang diselenggarakan oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyuwangi bertempat di Sekretariat TP PKK, Jalan Sri Tanjung, Banyuwangi.
Kegiatan di tempat yang berlokasi di Kompleks Pendopo Sabha Swagata Banyuwangi tersebut, diikuti oleh sekitar 150 peserta yang keseluruhannya adalah ibu-ibu, terbagi dalam dua kelas. Kelas pertama untuk Kader Bengkel Sakinah, dan Kelas kedua untuk Kader Penggerak PKK Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi.
Dalam kesempatan tersebut, M Arif Fauzi memaparkan data putusan perkara Dispensasi Kawin dalam 5 tahun terakhir, sekaligus menerangkan terkait perubahan batas usia nikah perempuan yang semula minimal 16 tahun menjadi minimal 19 tahun berdasarkan PERMA No.5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin.