16/10/2020 Jum’at, Pengadilan Agama Banyuwangi menggelar Sidang Keliling berupa Istbat Nikah Terpadu di dua tempat yang berbeda yakni di Kantor Kecamatan Wongsorejo (Balai Kecamatan Wongsorejo) dan di Desa Alasbulu, Kec.Wongsorejo. (Balai Desa Alasbulu). Terdapat 89 pasangan Pemohon Itsbat Nikah Terpadu dan terbagi di Kecamatan Wongsorejo berjumlah 46 perkara dan di Desa Alasbulu, Kecamatan Wongsorejo berjumlah 43 perkara.
Dimulai dengan sidang itsbat nikah di dua tempat tersebut masing-masing tempat berjumlah 4 hakim tunggal dan 4 orang panitera pengganti. Total jumlah Hakim yang bersidang sebanyak 8 orang dan dibantu oleh 8 panitera pengganti. Tim teknis PA.Banyuwangi juga telah bekerja maksimal dengan dibantu oleh aparatur baik Desa, Kecamatan maupun dari pengurus NU demi suksesnya acara tersebut
Setelah sidang selesai kemudian dilanjutkan acara seremonial yakni sambutan-sambutan dari Wakil Ketua PA.Banyuwangi Drs. H. Mohammad Alirido, M.H.E.S. sekaligus menyerahkan Salinan Penetapan secara simbolis kepada pasangan yang telah selesai sidang, diikuti pula oleh Kepala KUA Kec.Wongsorejo turut memberikan Kutipan Akta Nikah serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Banyuwangi. Bu Camat Wongsorejo dan Pak Sekertaris Kecamatan Wongsorejo serta perwakilan Pengurus Cabang NU Kab.Banyuwangi turut hadir dalam acara ceremonial tersebut.
Seluruhnya yang hadir diwajibkan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan instruksi pemerintah, terutama penggunaan dalam penggunaan masker. Hingga acara selesai, acara demi acara berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan yang diharapkan.