Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Banyuwangi berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Banyuwangi dan Pengadilan Agama Banyuwangi akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Banyuwangi
Secara lisan
1. |
Melalui telepon (0333) 424325 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB |
2. |
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Banyuwangi. |
Secara tertulis
1. |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, dengan cara diantar langsung, atau dikirim melalui Fax. (0333)412420, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 52 Banyuwangi. Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau website Pengadilan Agama Banyuwangi : www.pa-banyuwangi.go.id |
2. |
Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar. |
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Banyuwangi
1. |
Pengadilan Agama Banyuwangi akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. |
Pengadilan Agama Banyuwangi akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi. |
3. |
Pengadilan Agama Banyuwangi akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis. |
Pengadilan Agama Banyuwangi hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.
Prosedur Persidangan
1. | Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan. | |
2. | Tahapan Persidangan: | |
a. | Upaya perdamaian | |
b. | Pembacaan permohonan atau gugatan | |
c. | Jawaban Termohon atau Tergugat | |
d. | Replik Pemohon atau Penggugat | |
e. | Duplik Termohon atau Tergugat | |
f. | Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) | |
g. | Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) | |
h. | Musyawarah Majelis | |
i. | Pembacaan Putusan/Penetapan | |
3. | Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan. | |
4. | Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama: | |
a. | Menetapkan hari sidang ikrar talak. | |
b. | Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak. | |
c. | Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama. | |
5. | Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai. | |
6. | Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai. | |
7. | Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan. | |
8. | Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut. |
Tata Tertib Persidangan
1. | Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk memberi hormat. |
2. | Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang. |
3. | Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. |
4. | Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan. |
5. | Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan. |
6. | Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua sidang untuk memelihara tata-tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. |
7. | Tanpa surat perintah, petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. |
8. | Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman TV harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua sidang. |
9. | Siapapun di sidang Pengadilan, bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata-tertib persidangan dan setelah Hakim Ketua sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar tata-tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata-tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya. |
Tata Tertib Terhadap Advokat/Kuasa Hukum
- Advokat/Kuasa Hukum mengenakan pakaian yang rapi, sopan (Berjas dan Berdasi), tidak berjaket, dan menggunakan kalung tanda pengenal yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Banyuwangi.
- Advokat/Kuasa Hukum bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban di ruang sidang dan harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
- Advokat/Kuasa Hukum yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan Advokat/Kuasa Hukum tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang ;
- Advokat/Kuasa Hukum tidak diperkenankan membawa Senjata api, Benda tajam, Bahan peledak, Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan.
- Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran Advokat/Kuasa Hukum di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
- Advokat/Kuasa Hukum Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
- Advokat/Kuasa Hukum dilarang mengambil foto, rekaman suara, atau rekaman TV, rekaman kamera, tape recorder maupun video recorder, selama persidangan berlangsung kecuali seijin Hakim Ketua Sidang;
- Advokat/Kuasa Hukum dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam atau di luar ruang sidang Pengadilan Agama Banyuwangi kecuali seijin Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi ;
- Advokat/Kuasa Hukum dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang;
- Advokat/Kuasa Hukum Duduk rapi dan sopan selama persidangan;
- Advokat/Kuasa Hukum Dilarang makan dan minum di ruang sidang;
- Advokat/Kuasa Hukum Dilarang merokok baik di dalam ruang sidang maupun di luar ruang sidang pengadilan kecuali di area merokok yang disediakan oleh Pengadilan Agama Banyuwangi;
- Advokat/Kuasa Hukum apabila di persidangan pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang ;
- Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.