UnKnown, 08 Juni 2025



  Pengadilan Agama Banyuwangi turut serta dalam kegiatan
Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan rapat Monitoring dan ...
Banyuwangi – Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi, Shoheh, ...
Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan upacara peringatan Hari
Pengadilan Agama Banyuwangi turut menghadiri upacara peringatan
Staf BMN Pengadilan Agama Banyuwangi, Deska Lenita dan Zara ...
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Ahmad Rifai, S.Ag., M.H.I.,
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Ahmad Rifai, S.Ag., M.H.I.,
Dharmayukti Karini Cabang Banyuwangi yang merupakan gabungan ...
Banyuwangi – Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Ahmad Rifai, ...
Fidila Vania Aziz, S.Kom.

Fidila Vania Aziz, S.Kom.

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Syarat dan prosedur perkara tanpa biaya (prodeo)

Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama juga dikenal istilah PRODEO, yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara Cuma-Cuma atau gratis. Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan.

Namun, satu permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku pada satu tingkat peradilan saja, tidak berlaku manakala ada pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Apabila terjadi pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau PK, maka harus diajukan permohonan baru berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

Semua perkara di Pengadilan Agama bisa diajukan permohonan prodeo. Pemohon prodeo juga berhak mendapatkan semua jenis layanan secara Cuma-Cuma alias gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dari awal sampi akhir. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo diantaranya :

  1. KTP pemohon
  2. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Agama setempat
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan
  4. Surat keterangan tunjangan social lainya


LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN PRODEO

  1. Pemohon datang ke Pengadilan Agama setempat dan menemui bagian pendaftaran perkara, dengan tujuan :
  • Membuat surat permohonan/atau gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencatumkan alasan-alasannya
  • Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau dapat meminta bantuan melalui POSBAKUM pada Pengadilan Agama setempat, jika sudah tersedia
  • Jika tidak dapat menulis atau buta huruf, surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan Agama setempat
  • Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau jaminan sosial lainnya
  1. Pemohon menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama setempat, yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/gugatan.
  2. Menghadiri Persidangan
  • Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon datang ke Pengadilan Agama setempat sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan.
  • Manakala upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/gugatan tidak ada lagi perubahan, maka sebelum memasuki poko perkara, Majelis Hakim memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo.
  • Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat/Termohon untuk member tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo
  • Penggugat/Pemohon mengajukan bukti-bukti dan saksi (bila diperlukan oleh Hakim).
  1. Pengambilan Keputusan untuk berperkara secara prodeo
  • Majelis Hakim melakukan musyawarah mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam musyawarah tersebut Majelis Hakim menilai alasan Penggugat/Pemohon telah terbukti, maka Majelis Hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengijinkan kepada Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo
  • Jika Majelis Hakim menilai alasan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak terbukti dipersidangan, maka Majelis Hakim memberikan keputusan menolak permohonan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo. Maka Pemohon/Penggugat harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan sela dibacakan
  1. Setelah melalui tahapan-tahapan di atas, selanjutnya proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam hukum acara, sampai adanya putusan pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara.


PENGAJUAN PRODEO TINGKAT BANDING, KASASI ATAU PK

  1. Jika dalam perkara tingkat pertama sudah bebas biaya, maka pengajuan banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), harus disertai surat penetapan pembebasan biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama.
  2. Permohonan pembebasan biaya perkara diajukan pertama kali oleh Pemohon pada tingkat banding, kasasi maupun PK, harus diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dan permohonan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama melalui Sekretaris.
  3. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada Negara.
  4. Berdasarkan surat keputusan dimaksud, bendahara pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasihr secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan tersebut, sesuai bukti kwitansi.
  5. Kasir membukukan biaya dimaksud dalam buku jurnal dan buku induk keuangan perkara, kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan leges yang dicatat nihil.

PENGAJUAN EKSEKUSI SECARA PRODEO

  1. Permohonan dan mekanisme pembebasan biaya perkara yang dimohonkan eksekusi pada dasarnya sama dengan permohonan di atas, yaitu diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama dengan dilampiri syarat-syaratnya.
  2. Ketua Pengadilan Agama melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera dan Sekretaris, serta mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Surat diterbitkan pada yang sama dengan dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara manakala permohonan dikabulkan dan dibuat dalam rangkap 3 masing-masing untuk arsip berkas perkara, Sekretaris dan pemohon.
  3. Sekretaris selaku Keuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada negara.
Friday, 02 July 2021 00:00

Senam Pagi 02 Juli 2021

Senam Pagi
 
PA Bwi News 02-07-2021
 
Untuk menjaga stamina dan kebugaran seluruh pegawai, PA Banyuwangi melaksanakan kegiatan senam pagi di halaman kantor PA Banyuwangi pada hari Jum'at tanggal 02 Juli 2021 pukul 07.00 WIB s/d selesai.
 
 
 
 
 
 
 
 
Wisuda Purnabhakti Ketua PA Banyuwangi dan Launching 12 Inovasi Pelayanan PA Banyuwangi
 
PA Bwi News 01-07-2021
 
Ketua PA Banyuwangi Dr. H. Akhmad Bisri Mustaqim, M.H. melaksanakan wisuda purnabhakti pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Kokoon Hotel Banyuwangi.
 
 
Acara berlangsung dengan penuh khidmat sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian Dr. H. Akhmad Bisri Mustaqim, M.H. sebagai Ketua PA Banyuwangi.
 
Acara dilanjutkan dengan launching 12 inovasi pelayanan PA Banyuwangi. Dengan aplikasi ini diharapkan bisa mempercepat tugas yang diemban oleh PA Banyuwangi, bisa memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa puas terhadap pelayanan pengadilan.
 
  
 
Inovasi PA Banyuwangi diantaranya :

1. Kerjasama pertama yang digalang adalah dengan Bank Rakyat Indonesia, yakni dengan ditempatkannya petugas Bank BRI tersebut diantara loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sehingga memudahkan para pihak melakukan pembayaran panjar biaya perkara.

2. The Six In One Prorgramme adalah pengembangan dari Itsbat Nikah Terpadu. Jika biasanya hanya menerbitkan 4 produk layanan yakni Salinan Penetapan, Akta Nikah, Kartu Keluarga dan KTP, kini menjadi 6 produk layanan dengan tambahan penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas anak atau KIA, dengan lebih dulu menyerahkan surat kenal lahir kepada panitia Itsbat Nikah Terpadu.

3. Inovasi LANDUNG PECARI, adalah LAyanan perubahaN status kepenDUdukan langsuNG PasCA ceRaI. PECARI adalah Bunga Kenanga dalam Bahasa Osing Banyuwangi. Harumnya bunga kenanga adalah simbol harumnya semangat tulus pelayanan PA Banyuwangi untuk masyarakat. Inovasi berikutnya adalah Program BMC atau Blambangan Mobile Court, program ini adalah pengembangan dari Sidang Keliling. Dalam program ini, diikutsertakan pula petugas Bank BRI dan petugas Disdukcapil. Sehingga tidak hanya layanan sidang yang dijalankan, namun juga layanan pendaftaran perkara, pembayaran panjar perkara, pengambilan produk, bahkan perubahan status kependudukan sebagaimana pada layanan LANDUNG PECARI.

Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Kantor Kementerian Agama Banyuwangi. Ada dua ruang lingkup yang menjadi obyek kerjasama ini. Pertama, perkara pelecehan seksual dengan pelaku atau korban di bawah umur yang ditangani oleh Kejari, apabila antara pelaku dan korban bersepakat damai, maka diarahkan untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin di PA Banyuwangi, selanjutnya dinikahkan oleh KUA dibawah Kementerian Agama. Ruang lingkup kedua adalah, kemudahan perizinan secara online yang diberikan kepada Jurusita PA Banyuwangi yang melaksanakan pemanggilan pihak yang berstatus tahanan titipan Kejari di Lapas Banyuwangi.

4. SIKIRAN, Aplikasi Pengaduan, Kritik dan Saran. Aplikasi ranah kesekretariatan ini berbasis digital. Masyarakat yang membutuhkan informasi, menyampaikan
pengaduan, kritik dan saran cukup dengan melakukan scan QR Code. Setelah itu, user tinggal mengetikkan keperluannya, maka admin SIKIRAN akan langsung merespon dan menindaklanjutinya sesuai yang dibutuhkan, untuk mendapatkan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan di PA Banyuwangi.

5. SIMULIN, Aplikasi Buku Tamu Online. Tamu dinas yang hadir di PA Banyuwangi tidak perlu lagi mengisi buku tamu secara manual. Cukup dengan
scan QR Code, lalu mengisikan data diri dan keperluannya, secara otomatis terregistrasi dalam sistem. Sehingga kehadiran para tamu di Kantor PA Banyuwangi dapat terekam secara digital, tidak lagi konvensional.

6. e-Ruangan. e-Ruangan adalah aplikasi ranah kesekretariatan ketiga yang menyimpan data Daftar Barang Ruangan atau DBR, Kartu Kendali Pemeliharaan barang, serta data Profil Pegawai di masing-masing ruangan. Stake Holder dapat mengakses data tersebut hanya dengan melakukan scan QR Code yang ditempelkan di masing -masing ruangan, lalu aplikasi e-Ruangan akan menyajikan data yang dibutuhkan terkait DBR, Kartu Kendali Pemeliharaan barang, serta Data Profil Pegawai di ruangan tersebut melalui handphone. Sehingga penyajian data dapat dilakukan secara digital demi menunjang peningkatan kualitas manajemen aset.

7. DiO-Office adalah aplikasi pengelolaan administrasi kedinasan dengan tata persuratan berbasis digital sehingga tata kelola persuratan menjadi lebih mudah, cepat, transparan, tertib, terpadu, produktif, akurat, aman, dan efisien

8. SIAGUM, Sistem Anjungan Gugatan Mandiri pada ranah kepaniteraan. Penerimaan perkara di PA Banyuwangi relatif tinggi. Sebagian besar pihak masih berperkara secara mandiri, tanpa bantuan advokat. Sehingga antrian di Pos Bantuan Hukum, cenderung menumpuk

9. SIMENIK, Aplikasi Instrumen Elektronik, adalah inovasi aplikasi keenam. Aplikasi ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah pekerjaan dan kontrol atas perintah yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Jurusita Pengganti.

10.  SIANDON, Sistem Antrian Sidang Online. Kelebihan SIANDON adalah, Pihak berperkara dapat mengakses antrian dari mana saja dan kapan saja.
Dengan aplikasi ini pihak juga bisa mengakses informasi perkara yang sedang berjalan.

11. SIDASI, inovasi aplikasi layanan berbasis Web yang dapat diakses melalui website ac.pa-banyuwangi.go.id. Setelah masuk ke website tersebut, pengguna bisa mengetikkan nomor akta cerai beserta nomor seri akta cerai dimaksud, selanjutnya sistem memberikan balasan informasi tentang keabsahan/keaslian Akta Cerai tersebut.

12. SIVERA, Asisten Virtual Perkara, SIVERA berbasis WhatsApp, yang dicangkokkan ke SIPP sebagai aplikasi induknya. Fitur SIVERA terbagi
menjadi tiga, pertama notifikasi, kedua akses informasi, dan ketiga, akses aplikasi layanan Pengadilan
lainnya. Semuanya hanya melalui chat WhatsApp.

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2025

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

082229441751

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

273928
Hari IniHari Ini502
KemarinKemarin1097
Minggu IniMinggu Ini13879
Bulan IniBulan Ini19203
SemuaSemua2739289
216.73.216.164
US
Guest 8

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !

Jam Kerja

HARI JAM KERJA PAGI JAM ISTIRAHAT JAM KERJA SIANG
Senin s/d Kamis 07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
Jumat 07.00 - 11.00 11.00 - 12.30 12.30 - 16.00
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…