Sabtu, 04 Januari 2025



Banyuwangi, 3 Desember 2025 - Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 23 Desember 2024 – Pengadilan Agama Banyuwangi ...
Pengadilan Agama Banyuwangi mengadakan rapat kesekretariatan ...
Banyuwangi, Jumat 20 Desember 2024 – Dharmayukti Karini ...
Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Rizkiyah Hasanah, ...
Panitera Muda (Panmud) Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi,
Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua, Wakil Ketua, dan para ...
  Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 9 Desember 2024 – Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Pengadilan Agama Banyuwangi kembali menjadi tuan rumah turnamen
Nazrul Rachmadi, S.Kom

Nazrul Rachmadi, S.Kom

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Friday, 08 January 2021 00:00

Laporan Akses Pengaduan

 Laporan Rekapitulasi Pengaduan

No Materi Pengaduan Jumlah Laporan Laporan Diproses  Sisa Pengaduan
Tindak Lanjut Dalam Proses
 1.  Pelanggaran terhadap kode etik atau pedoman perilaku hakim 0 0 0 0
 2.  Penyalahgunaan wewenang /  jabatan 0 0 0 0
 3.  Pelanggaran kedisiplinan PNS 0 0 0 0
 4.  Perbuatan tercela 0 0 0 0
 5.  Pelanggaran hukum acara 0 0 0 0
 6.  Kekeliruan administrasi 0 0 0 0
 7.  Pelayanan publik yang tidak memuaskan 0 0 0 0
Jumlah 0 0 0 0

 

Statistik Pegawai yang Di Jatuhi Hukuman

Jenis Pelanggaran

--------------------

Jabatan

Jumlah Pelanggaran terhadap kode etik atau pedoman perilaku Hakim Penyalahgunaan wewenang/jabatan Pelanggaran terhadap pelanggaran disiplin PNS Perbuatan tercela Pelanggaran hukum acara Kekeliruan Administrasi Pelayanan publik yang tidak memuaskan
Ketua 0 0 0 0 0 0 0
Hakim 0 0 0 0 0 0 0
Pegawai Kepaniteraan 0 0 0 0 0 0 0
Pegawai Kesekretariatan 0 0 0 0 0 0 0
Honorer 0 0 0 0 0 0 0

 

Nama Pegawai yang dijatuhi hukuman

No Nama Jabatan Hukuman Disiplin yang dijatuhkan Peraturan yang dilanggar Keterangan
  NIHIL

 

Tuesday, 12 January 2021 00:00

Laporan Akses Informasi

Data Laporan Layanan Meja Informasi

Tahun 2022

No Bulan Jumlah Pemohon
Waktu Pelayanan Jumlah Permohonan yang dikabulkan sepenuhnya
Jumlah Permohonan yang dikabulkan sebagian Jumlah Permohonan yang ditolak Alasan Permohonan yang ditolak *Rahasia Alasan Permohonan yang ditolak *Belum Selesai
Alasan Permohonan yang ditolak *Lainnya
1 Januari  70 5  70 0 0 0 0 0
2 Februari  53 5  53 0 0 0 0 0
3 Maret  54 6  54 0 0 0 0 0
4 April  110 5  110 0 0 0 0 0
5 Mei  214 7  214 0 0 0 0 0
6 Juni  207 7  207 0 0 0 0 0
7 Juli  175 5  175 0 0 0 0 0
8 Agustus  161 5  161 0 0 0 0 0
9 September  113 5  113 0 0 0 0 0
10 Oktober  38 5  38 0 0 0 0 0
11 November                
12 Desember                

 

Tahun 2021

No Bulan Jumlah Pemohon Waktu Pelayanan Jumlah Permohonan yang dikabulkan sepenuhnya Jumlah Permohonan yang dikabulkan sebagian Jumlah Permohonan yang ditolak Alasan Permohonan yang ditolak *Rahasia Alasan Permohonan yang ditolak *Belum Selesai Alasan Permohonan yang ditolak *Lainnya
1 Januari 52 5 52 0 0 0 0 0
2 Februari 50 6 50 0 0 0 0 0
3 Maret 45 7 45 0 0 0 0 0
4 April 43 5 43 0 0 0 0 0
5 Mei 34 5 34 0 0 0 0 0
6 Juni 43 5 43 0 0 0 0 0
7 Juli 38 5 38 0 0 0 0 0
8 Agustus 54 5 54 0 0 0 0 0
9 September 53 5 53 0 0 0 0 0
10 Oktober 48 5 48 0 0 0 0 0
11 November 50 6 50 0 0 0 0 0
12 Desember 65 5 65 0 0 0 0 0

 

 

 

Friday, 08 January 2021 00:00

PTSP

Layanan pokok PTSP di Pengadilan Agama Banyuwangi meliputi:

  1. Meja Permohonan informasi

  2. Meja Pelayanan pengaduan

  3. Pendaftaran perkara dilakukan oleh petugas pendaftaran yang sebelumnya disebut petugas meja I.Layanannya berupa pendaftaran perkara    

     permohonan/gugatan, pengajuan upaya hukum, pendaftaran permohonan konsignasi serta permohonan eksekusi.

  4. Pembayaran biaya oleh petugas pembayaran yang sebelumnya disebut kasir. Layanannya meliputi penaksiran panjar biaya perkara, pemberian

      SKUM, pembayaran PNBP, pengembalian sisa panjar, penyerahan bukti-bukti pembayaran.

  5. Penyerahan produk pengadilan dilakukan oleh petugas produk pengadilan yang sebelumnya disebut sebagai petugas meja III.

      Layanannya meliputi penyerahan/pengambilan salinan penetapan/putusan, akta cerai serta dokumen resmi pengadilan lainnya.

Layanan penunjang PTSP dilakukan oleh penyedia jasa eksternal di Pengadilan Agama Banyuwangi meluputi:

  1. Posbakum layanannya pemberian bantuan hukum
  2. Bank BNI untuk penyetoran panjar biaya perkara
  3. PT Pos untuk pembelian materai dan keperluan legalisir.

Pelaksanaan PTSP di Pengadilan Agama Banyuwangi berdasarkan aturan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  4. SK Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama
  5. SK Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi tentang Tim Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Agama Banyuwangi

 

 

PETUGAS PTSP

PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

 SK Petugas PTSP 2024

 SK Pengelola Pengaduan 2024

 SK Petugas Meja Pengaduan 2024

 

Suryono

Petugas Pendaftaran Perkara

Banyuwangi, 04 November 1977

   

 

Jurista Ardi Jibrailia, A.md.

Petugas Pembayaran

Mataram, 03 Desember 1992

 

Siti Qomariyah

Petugas Penyerahan Produk Peradilan

Banyuwangi, 21 Juli 1986

 

Lusdya Nuryanti Pancaningrum, S.H.

Petugas Informasi dan Pengaduan

Banyuwangi, 19 April 1982

   

Adrial Haq, S.Kom.

Pojok E-Court

Sumenep, 18 Desember 1992

 

 

Friday, 08 January 2021 00:00

Pengadaan Barang dan Jasa

INFORMASI PENGADAAN BARANG/JASA

PADA PENGADILAN AGAMA BANYWANGI

PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA 

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini menjadi dasar hukum (yang mencabut semua peraturan sebelumnya) bagi para pihak dalam pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 

Adapun petunjuk teknis dari Perpres tersebut, LKPP menerbitkan Peraturan Lembaga yang merupakan Peraturan Turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Silakan mengunduh 13 Perlem tersebut melalui tautan berikut ini:

  1. Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola
  3. Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
  4. Perlem LKPP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
  5. Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
  6. Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  7. Perlem LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
  8. Perlem LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
  9. Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
  10. Perlem LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
  11. Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  12. Perlem LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  13. Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

 

Alamat Pejabat Pengadaan / Pokja PBJ 

Proses dan surat menyurat terkait dengan pengadaan barang/jasa di Pengadilan Agama Banyuwangi dialamatkan ke :

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 52, Penganjuran Kecamatan Banyuwangi, 68416

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp. : 0333-424324

Fax. : 0333-412420

Informasi : www.pa-banyuwangi.go.id 

                    https://lpse.mahkamahagung.go.id/eproc4

                    https://lpse.mahkamahagung.go.id/eproc/

Rencana Umum Pengadaan pada PA Banyuwangi

2020 2021 2022 2023 2024

Keberatan dan Pengaduan Atas Hasil PBJ

Sesuai dengan Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018  tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada point 4.2.13. (Sanggah) dan 4.2.14 (Sanggah Banding), maka mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut :

Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia dengan ketentuan :

a. Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan:
  1) Kesalahan dalam melakukan evaluasi
  2) Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketuantuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
  3) Rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
  4) Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
b. Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman.
c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.
d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang.
e. Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:
  1) Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
  2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding.
     

Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalah ha tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a.

Penyanggah merupakan Sanggah Banding secara tertulis kepada KPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah diuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan.

b. Penyanggah Banding harus menyerahkan jaminan sanggah banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, jaminan sanggah banding besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran.
c. Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan.
d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah banding maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.
e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihan Penyedia Ulang.
f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima maka:
  1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
  2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kas negara/daerah;
g. Sanggah banding menghentikan proses tender
h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan

Mekanisme Prosedur yang Berlaku 

Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.
 
 
 
 
Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :
  1. Barang
  2. Pekerjaan Konstruksi
  3. Jasa Konsultasi
  4. Jasa lainnya
Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
 
Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia.
 
Swakelola
Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.
 
a. Tipe Swakelola
  Penetapan tim swakelola diatur dengan cara sebagai berikut:
  1) Swakelola Tipe I
    Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA
  2) Swakelola Tipe II
    Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pelaksana Swakelola;
  3) Swakelola Tipe III
    Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh penanggung jawab Organisasi Kemasyarakatan pelaksana swakelola;
  4) Swakelola Tipe IV
    Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh penanggung jawab Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola.
b. Prosedur Swakelola meliputi
  1) Perencanaan
  2) Persiapan
  3) Pelaksanaan
  4) Pengawasan dan Pengendalian
  5) Penyerahan swakelola
  6) Pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan

Pemilihan Penyedia

Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut:

1) Persiapan pemilihan penyedia

2) Perencanaan pemilihan penyedia

3) Melakukan pemilihan penyedia

4) Pelaksanaan kontrak pengadaan

5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan

6) Penyerahan hasil pengadaan

 

MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN

Sesuai dengan Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018  tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada point 4.2.13. (Sanggah) dan 4.2.14 (Sanggah Banding), maka mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut :

Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia dengan ketentuan :

a.

Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan:

 

1)

Kesalahan dalam melakukan evaluasi

 

2)

Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketuantuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;

 

3)

Rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau

 

4)

Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.

b.

Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman.

c.

Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.

d.

Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang.

e.

Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:

 

1)

Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.

 

2)

Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding.

 

   

Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalah ha tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

Penyanggah merupakan Sanggah Banding secara tertulis kepada KPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah diuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan.

b.

Penyanggah Banding harus menyerahkan jaminan sanggah banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, jaminan sanggah banding besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran.

c.

Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan.

d.

KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah banding maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.

e.

Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihan Penyedia Ulang.

f.

Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima maka:

 

1)

Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak; dan

 

2)

UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kas negara/daerah;

g.

Sanggah banding menghentikan proses tender

h.

Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan

 

JADWAL PELELANGAN

NO

NAMA PENGADAAN

PAGU ANGGARAN

METODE PENGADAAN

WAKTU

1

Pengadan Jasa Internet 1 tahun

198.000.000

e-purchasing

Des 2021-Jan 2022

2

Pengadaan 3 unit PC kepaniteraan

37.500.000

e-purchasing

Jan-Juni 2022

3

Layanan Sarana Internal Pengadaan Meubelair

190.000.000

Pengadaan langsung

Jan-Des 2022

4

Pengadaan Jasa Posbakum

60.000.000

Pengadaan langsung

Januari 2022

 

KONTAK PENGADUAN

Nama       : Sugiarto

NIP          :  19720613.200604.1.019

Alamat      : Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Page 9 of 49

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2024

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

206569
Hari IniHari Ini517
KemarinKemarin1991
Minggu IniMinggu Ini12499
Bulan IniBulan Ini9145
SemuaSemua2065691
52.15.70.0
US
Guest 18

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !

Jam Kerja

HARI JAM KERJA PAGI JAM ISTIRAHAT JAM KERJA SIANG
Senin s/d Kamis 07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
Jumat 07.00 - 11.00 11.00 - 12.30 12.30 - 16.00
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…