Berdasarkan SK Ketua MARI No. SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
No. | URAIAN | BIAYA |
1. | Biaya Penggandaan berupa Print Out | Rp. 2000,-/Lembar |
2. | Biaya Penggandaan berupa Fotokopi | Rp. 200,-/Lembar |
* Sumber : SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022
Hak-hak masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan, antara lain sebagai berikut :
1. |
Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan dan upaya hukum atas putusan pengadilan; |
2. |
Besarnya biaya proses berperkara di pengadilan; |
3. |
Jadwal persidangan pengadilan; |
4. |
Perkembangan keadaan perkara; |
5. |
Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma); |
6. |
Mendapatkan bantuan hukum; |
7. |
Memperoleh salinan putusan pengadilan; |
8. |
Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan; |
9. |
Pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan; |
10. |
Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan; |
11. |
Pengumuman penerimaan calon pegawai baru di lingkungan Mahkamah Agung RI; |
12. |
Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI; |
13. |
Informasi tentang data kepegawaian pegawai pengadilan; |
14. |
Informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan; |
15. |
Informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat; |
16. |
Prosedur untuk memperoleh informasi di pengadilan. |