Nazrul Rachmadi, S.Kom
Hak-Hak Pelapor & Terlapor
Hak Pelapor dan Terlapor berdasarkan PERMA no. 9 Tahun 2016
(1) Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:
a. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak
manapun;
c. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
d. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
e. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
f. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
(2) Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
a. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak
manapun;
c. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
d. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
e. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Hak Pencari Keadilan
Hak-hak masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan, antara lain sebagai berikut :
1. |
Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan dan upaya hukum atas putusan pengadilan; |
2. |
Besarnya biaya proses berperkara di pengadilan; |
3. |
Jadwal persidangan pengadilan; |
4. |
Perkembangan keadaan perkara; |
5. |
Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma); |
6. |
Mendapatkan bantuan hukum; |
7. |
Memperoleh salinan putusan pengadilan; |
8. |
Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan; |
9. |
Pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan; |
10. |
Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan; |
11. |
Pengumuman penerimaan calon pegawai baru di lingkungan Mahkamah Agung RI; |
12. |
Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI; |
13. |
Informasi tentang data kepegawaian pegawai pengadilan; |
14. |
Informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan; |
15. |
Informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat; |
16. |
Prosedur untuk memperoleh informasi di pengadilan. |