Rabu, 08 Januari 2025



  Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan ikrar Maklumat
Banyuwangi, 3 Januari 2025 - Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 23 Desember 2024 – Pengadilan Agama Banyuwangi ...
Pengadilan Agama Banyuwangi mengadakan rapat kesekretariatan ...
Banyuwangi, Jumat 20 Desember 2024 – Dharmayukti Karini ...
Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Rizkiyah Hasanah, ...
Panitera Muda (Panmud) Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi,
Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua, Wakil Ketua, dan para ...
  Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 9 Desember 2024 – Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Nazrul Rachmadi, S.Kom

Nazrul Rachmadi, S.Kom

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Monday, 12 November 2018 00:00

Prosedur Kasasi

Prosedur Kasasi

 

  • Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi

    1. Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
           
    2. Membayar biaya kasasi (Pasal 46 ayat (3) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
           
    3. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
           
    4. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
           
    5. Paniterapengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
           
    6. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
           
    7. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak pendaftaran kasasi.
           
    8. Panitera Mahkamah Agung mengurumkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk selanjutnyadisampaikan kepada para pihak.
           
    9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
      a. Untuk perkara cerai talak :
        1) Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
        2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
      b. Untuk perkara cerai gugat :
        Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
  • PROSES PENYELESAIAN PERKARA

    1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
       
    2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
       
    3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
       
    4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten oordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
       
    5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara kepada Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
       
    6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
       
    7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.
Monday, 12 November 2018 00:00

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

  • Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding

    1). Pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Agama.

    2). Permohonan banding didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama yang memutus perkara.

    3). Peemohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir pihak.

    4). Pemohon banding membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).

    5). Permohonan banding tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan.

    6). Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).

    7). Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas perkara (insage) di kantor Pengadilan Agama  (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).

    8). Selanjutnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding, Pengadilan Agama mengirimkan berkas perkara banding kepada Pengadilan Tinggi Agama oleh.

    9). Apabila perkara banding tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama, maka salinan putusan banding tersebut dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama ke Pengadilan Agama yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.

    10). Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.

    11). Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka :

    a.  Untuk perkara cerai talak :

    – Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak, dan memerintahkan kepada Jurusita untuk memanggil Pemohon dan Termohon guna pengucapan iktar talak.

    – Setelah pengucapan ikrar talak, maka Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

    b.  Untuk perkara cerai gugat, Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

  • Proses Penyelesaian Perkara Banding

    1). Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register oleh Pengadilan Tinggi Agama.

    2). Ketua Pengadilan Tinggi Agama membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.

    3). Panitera Pengadilan Tinggi Agama menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis.

    4). Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis.

    5). Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.

    6). Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

  • Sumber Rujukan

    1). Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa Madura.

    2). Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009.

    3). Buku II Edisi Revisi Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.

Monday, 12 November 2018 00:00

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama

 

  • Pertama

  • Kedua

    Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 5 (lima) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

  • Ketiga

    Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. 

    Catatan :

    Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat. 

    Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR. 

    Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

  • Keempat

  • Kelima

  • keenam

  • ketujuh

  • Kedelapan

  • Kesembilan

  • Kesepuluh

  • Kesebelas

  • Keduabelas

  • Pendaftaran Selesai

 

Monday, 12 November 2018 00:00

Biaya Perkara

 

No U r a i a n Besarnya Keterangan
I Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama Perkara Cerai Gugat Radius 1 Radius 2 Radius 3 Radius 4 Radius Khusus
  @100.000 @125.000 @150.000 @200.000 @250.000
     PNBP            
  Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran Gugatan di PA)  Rp        30.000  Rp        30.000  Rp       30.000  Rp       30.000  Rp       30.000 * Biaya panggilan dan Pemberitahuan ke Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak
  Relaas Panggilan Pertama Penggugat dan Tergugat  Rp        20.000  Rp        20.000  Rp       20.000  Rp       20.000  Rp       20.000
  Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Penggugat (Per Relaas)  Rp        10.000  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000 * untuk Perkara Ghoib, Biaya Pengumuman Via Radio 2x @30.000 
  Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat (Per Perkara)  Rp        10.000  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000 * Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Banyuwangi, biaya panggilan / PBT disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan yang dituju
  Surat Pencabutan Gugatan  Rp        10.000  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000
  Hak Redaksi  Rp        10.000  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000 * Apabila masih ada sisa panjar biaya perkara, maka akan dikembalikan, apabila kurang maka harus ditambah
     Biaya Perkara          
  1 Biaya Proses / ATK Perkara  Rp      100.000  Rp      100.000  Rp     100.000  Rp     100.000  Rp     100.000 * Dalam waktu 180 hari jika sisa panjar biaya perkara tidak diambil, maka akan disetor ke kas negara
  2 Biaya Panggilan ( Penggugat 2x dan Tergugat 2x)  Rp      400.000  Rp      500.000  Rp     600.000  Rp     800.000  Rp  1.000.000
  3 Biaya Juru Sumpah  Rp      100.000  Rp      100.000  Rp     100.000  Rp     100.000  Rp     100.000  
  4 Materai  Rp        10.000  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  
  5 Biaya Panggilan Mediasi kepada Penggugat dan Tergugat  Rp      200.000  Rp      250.000  Rp     300.000  Rp     400.000  Rp     500.000  
  6 Biaya Pemberitahuan Isi Putusan kepada Tergugat  Rp      100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  Rp     250.000  
                 
Jumlah  Rp   1.000.000  Rp   1.175.000  Rp  1.350.000  Rp  1.700.000  Rp  2.050.000  

 

No U r a i a n Besarnya Keterangan
  Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama Perkara Cerai Talak Radius 1 Radius 2 Radius 3 Radius 4 Radius Khusus
  @100.000 @125.000 @150.000 @200.000 @250.000
     PNBP            
  Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran Gugatan di PA)  Rp        30.000  Rp        30.000  Rp       30.000  Rp       30.000  Rp       30.000 * Biaya panggilan dan Pemberitahuan ke Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak
  Relaas Panggilan Pertama Pemohon dan Termohon  Rp        20.000  Rp        20.000  Rp       20.000  Rp       20.000  Rp       20.000
  Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon (Per Relaas)  Rp        10.000  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000 * untuk Perkara Ghoib, Biaya Pengumuman Via Radio 2x @30.000 
  Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon (Per Perkara)  Rp        10.000  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000 * Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Banyuwangi, biaya panggilan / PBT disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan yang dituju
  Surat Pencabutan Gugatan  Rp        10.000  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000
  Hak Redaksi  Rp        10.000  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000 * Apabila masih ada sisa panjar biaya perkara, maka akan dikembalikan, apabila kurang maka harus ditambah
     Biaya Perkara          
  1 Biaya Proses / ATK Perkara  Rp      100.000  Rp      100.000  Rp     100.000  Rp     100.000  Rp     100.000 * Dalam waktu 180 hari jika sisa panjar biaya perkara tidak diambil, maka akan disetor ke kas negara
  2 Biaya Panggilan ( Pemohon 2x dan Termohon  2x)  Rp      400.000  Rp      500.000  Rp     600.000  Rp     800.000  Rp  1.000.000
  3 Biaya Juru Sumpah  Rp        100.000  Rp        100.000  Rp       100.000  Rp       100.000  Rp       100.000  
  4 Materai  Rp        10.000  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  
  5 Biaya Panggilan Mediasi kepada Pemohon dan Termohon  Rp      200.000  Rp      250.000  Rp     300.000  Rp     400.000  Rp     500.000  
  6 Biaya Pemberitahuan Isi Putusan kepada Termohon  Rp      100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  Rp     250.000  
  7 Biaya Panggilan Ikrar ( Pemohon 1x dan Termohon 1x)  Rp      200.000  Rp      250.000  Rp     300.000  Rp     400.000  Rp     500.000  
                 
Jumlah  Rp   1.200.000  Rp   1.425.000  Rp  1.650.000  Rp  2.100.000  Rp  2.550.000  

 

No U r a i a n Besarnya Keterangan
  Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama Gugatan Ecourt
 
     PNBP    
  Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran Gugatan di PA)  Rp                30.000 * Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Banyuwangi, biaya panggilan / PBT disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan yang dituju
  Relaas Panggilan Pertama Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat  Rp                20.000
  Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon/Penggugat (Per Relaas)  Rp                10.000
  Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon/Tergugat (Per Perkara)  Rp                10.000
  Surat Pencabutan Gugatan  Rp                10.000
  Hak Redaksi  Rp                10.000
     Biaya Perkara  
  1 Biaya Proses / ATK Perkara  Rp             100.000
  2 Biaya Panggilan Tergugat/Termohon via Surat Tercatat  Rp             420.000
  3 Biaya Penggandaan  Rp                30.000  
  4 Biaya Juru Sumpah  Rp             100.000  
  5 Materai  Rp                10.000  
         
Jumlah  Rp              750.000  

 

 

No U r a i a n Besarnya Keterangan
II Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama Perkara Voluntair Radius 1 Radius 2 Radius 3 Radius 4 Radius Khusus
  @100.000 @125.000 @150.000 @200.000 @250.000
     PNBP            
  Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran Permohonan di PA)  Rp     30.000  Rp     30.000  Rp     30.000  Rp      30.000  Rp       30.000 * Biaya panggilan dan Pemberitahuan ke Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak
  Relaas Panggilan Pertama Pemohon I dan Pemohon II (Per Relaas)  Rp     20.000  Rp     20.000  Rp     20.000  Rp      20.000  Rp       20.000
  Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon (Per Relaas)  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp      10.000  Rp       10.000 * untuk Biaya Pengumuman Via Radio 1x @30.000 
  Surat Pencabutan Gugatan  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp      10.000  Rp       10.000 * Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Banyuwangi, biaya panggilan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan yang dituju
  Hak Redaksi  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp      10.000  Rp       10.000
     Biaya Perkara           * Apabila masih ada sisa panjar biaya perkara, maka akan dikembalikan, apabila kurang maka harus ditambah
  1 Biaya Proses / ATK Perkara  Rp   100.000  Rp   100.000  Rp   100.000  Rp    100.000  Rp     100.000
  2 Biaya Panggilan ( Pemohon I 2x dan Pemohon II 2x)  Rp   400.000  Rp   500.000  Rp   600.000  Rp    800.000  Rp  1.000.000 * Dalam waktu 180 hari jika sisa panjar biaya perkara tidak diambil, maka akan disetor ke kas negara
  3 Biaya Juru Sumpah  Rp   100.000  Rp   100.000  Rp   100.000  Rp    100.000  Rp     100.000
  4 Materai  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp      10.000  Rp       10.000
                 
Jumlah  Rp   690.000  Rp   790.000  Rp   890.000  Rp 1.090.000  Rp  1.290.000  

 

No U r a i a n Besarnya Keterangan
  Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama Permohonan Ecourt    
       
     PNBP    
  Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran Permohonan di PA)  Rp       30.000  
  Relaas Panggilan Pertama Pemohon I dan Pemohon II  Rp       10.000
  Surat Pencabutan Gugatan  Rp       10.000  
  Hak Redaksi  Rp       10.000  
     Biaya Perkara    
  1 Biaya Proses / ATK Perkara  Rp     100.000  
  2 Biaya Penggandaan  Rp       30.000  
  3 Biaya Panggilan  Rp     100.000  
  4 Biaya Juru Sumpah  Rp     100.000  
  5 Materai  Rp       10.000  
Jumlah  Rp     400.000  
No U r a i a n Besarnya Keterangan
III Panjar Biaya Perkara Tingkat Perlawanan (Verzet) Radius 1 Radius 2 Radius 3 Radius 4 Radius Khusus
  @100.000 @125.000 @150.000 @200.000 @250.000
     PNBP            
  Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran Perlawanan Gugatan di PA)  Rp        10.000  Rp     10.000  Rp       10.000  Rp      10.000  Rp      10.000 * Biaya panggilan dan Pemberitahuan ke Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak
  Relaas Panggilan Pertama Pelawan dan Terlawan  Rp        20.000  Rp     20.000  Rp       20.000  Rp      20.000  Rp      20.000
  Surat Pencabutan Gugatan  Rp        10.000  Rp     10.000  Rp       10.000  Rp      10.000  Rp      10.000 * Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Banyuwangi, biaya panggilan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan yang dituju
  Hak Redaksi  Rp        10.000  Rp     10.000  Rp       10.000  Rp      10.000  Rp      10.000
  Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pelawan/Terlawan (Per Relaas)  Rp        10.000  Rp     10.000  Rp       10.000  Rp      10.000  Rp      10.000  
     Biaya Perkara           * Apabila masih ada sisa panjar biaya perkara, maka akan dikembalikan, apabila kurang maka harus ditambah
  1 Biaya Panggilan ( Pelawan 1x dan Terlawan 2x)  Rp      300.000  Rp   375.000  Rp     450.000  Rp    600.000  Rp    750.000
  2 Biaya Juru Sumpah  Rp      100.000  Rp   100.000  Rp     100.000  Rp    100.000  Rp    100.000 * Dalam waktu 180 hari jika sisa panjar biaya perkara tidak diambil, maka akan disetor ke kas negara
  3 Materai  Rp        10.000  Rp     10.000  Rp       10.000  Rp      10.000  Rp      10.000  
  4 Biaya Panggilan Mediasi kepada Pelawan dan Terlawan  Rp      200.000  Rp   250.000  Rp     300.000  Rp    400.000  Rp    500.000  
  5 Biaya Pemberitahuan Isi Putusan kepada Terlawan  Rp      100.000  Rp   125.000  Rp     150.000  Rp    200.000  Rp    250.000  
                 
Jumlah  Rp      770.000  Rp   920.000  Rp  1.070.000  Rp 1.370.000  Rp 1.670.000  
No U r a i a n Besarnya Keterangan
IV Biaya Perkara Tingkat Banding  Rp   150.000        
  Panjar Biaya Perkara Tingkat Banding Radius 1 Radius 2 Radius 3 Radius 4 Radius Khusus
  @100.000 @125.000 @150.000 @200.000 @250.000
     PNBP            
  Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran Permohonan Banding)  Rp       50.000  Rp         50.000  Rp          50.000  Rp          50.000  Rp         50.000 * Biaya Pemberitahuan ke Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak
  Penyerahan Akta Banding kepada Pembanding (Per Akta)  Rp       10.000  Rp         10.000  Rp          10.000  Rp          10.000  Rp         10.000
  Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding (Per Relaas)  Rp       10.000  Rp         10.000  Rp          10.000  Rp          10.000  Rp         10.000 * Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Banyuwangi, biaya Pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan yang dituju
  Relaas Penyerahan Memori Banding (Per Relaas)  Rp       10.000  Rp         10.000  Rp          10.000  Rp          10.000  Rp         10.000
  Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding (Per Relaas)  Rp       10.000  Rp         10.000  Rp          10.000  Rp          10.000  Rp         10.000 * Apabila masih ada sisa panjar biaya perkara, maka akan dikembalikan, apabila kurang maka harus ditambah
  Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding dan Terbanding (Per Relaas Rp.10.000)  Rp       20.000  Rp         20.000  Rp          20.000  Rp          20.000  Rp         20.000
  Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Banding kepada Pembanding/Terbanding  Rp       10.000  Rp         10.000  Rp          10.000  Rp          10.000  Rp         10.000 * Dalam waktu 180 hari jika sisa panjar biaya perkara tidak diambil, maka akan disetor ke kas negara
  Relaas Pemanggilan atas Putusan Sela kepada Pembanding  Rp       10.000  Rp         10.000  Rp          10.000  Rp          10.000  Rp         10.000
  Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pembanding dan Terbanding (Per Relaas Rp.10.000)  Rp       20.000  Rp         20.000  Rp          20.000  Rp          20.000  Rp         20.000 * Biaya Pemberkasan disesuaikan dengan ketebalan berkas bundel A maupun Bundel B
  Pencabutan Banding  Rp       10.000  Rp         10.000  Rp          10.000  Rp          10.000  Rp         10.000
  Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding  Rp       10.000  Rp         10.000  Rp          10.000  Rp          10.000  Rp         10.000  
     Biaya Perkara Banding            
  1 Biaya Pemberitahuan Banding (Kepada Terbanding)  Rp     100.000  Rp       125.000  Rp        150.000  Rp        200.000  Rp       250.000  
  2 Biaya Penyampaian Memori Banding (Kepada Terbanding)  Rp     100.000  Rp       125.000  Rp        150.000  Rp        200.000  Rp       250.000  
  3 Biaya Penyampaian Kontra Memori Banding (Kepada Pembanding)  Rp     100.000  Rp       125.000  Rp        150.000  Rp        200.000  Rp       250.000  
  4 Biaya Pemberitahuan Inzage (Kepada Pembanding dan Terbanding)  Rp     200.000  Rp       250.000  Rp        300.000  Rp        400.000  Rp       500.000  
  5 Biaya Pengiriman Berkas ke PTA  Rp     150.000  Rp       150.000  Rp        150.000  Rp        150.000  Rp       150.000  
  6 Biaya Proses yang dikirim ke PTA  Rp     150.000  Rp       150.000  Rp        150.000  Rp        150.000  Rp       150.000  
  7 Biaya pemberkasan (fotocopy / penggandaan dan penjilidan)  Rp     100.000  Rp       100.000  Rp        100.000  Rp        100.000  Rp       100.000  
  8 Biaya Penyampaian isi Putusan Banding (kepada Pembanding dan Terbanding)  Rp     200.000  Rp       250.000  Rp        300.000  Rp        400.000  Rp       500.000  
  9 Pemberitahuan Putusan Sela (kepada Pembanding dan Terbanding)  Rp     200.000  Rp       250.000  Rp        300.000  Rp        400.000  Rp       500.000  
  10 Biaya kirim hasil pemberitahuan isi putusan tingkat Banding ke PTA Sby  Rp       50.000  Rp         50.000  Rp          50.000  Rp          50.000  Rp         50.000  
Jumlah  Rp  1.520.000  Rp    1.745.000  Rp     1.970.000  Rp     2.420.000  Rp    2.870.000  
No U r a i a n Besarnya Keterangan
V Biaya Perkara Tingkat Kasasi  Rp 500.000        
  Panjar Biaya Perkara Tingkat Kasasi Radius 1 Radius 2 Radius 3 Radius 4 Radius Khusus
  @100.000 @125.000 @150.000 @200.000 @250.000
     PNBP            
  Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi)  Rp      50.000  Rp     50.000  Rp       50.000  Rp       50.000  Rp       50.000 * Biaya Pemberitahuan ke Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak
  Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi (Per Relaas)  Rp      10.000  Rp     10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000
  Relaas Penyerahan Memori Kasasi (Per Relaas)  Rp      10.000  Rp     10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000 * Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Banyuwangi, biaya Pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan yang dituju
  Relaas Penyerahan Kontra Memori Kasasi (Per Relaas)  Rp      10.000  Rp     10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000
  Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi (Per Relaas Rp.10.000)  Rp      20.000  Rp     20.000  Rp       20.000  Rp       20.000  Rp       20.000 * Apabila masih ada sisa panjar biaya perkara, maka akan dikembalikan, apabila kurang maka harus ditambah
  Pencabutan Kasasi  Rp      10.000  Rp     10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000
  Relaas Pemberitahuan Pencabutan Kasasi  Rp      10.000  Rp     10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000 * Dalam waktu 180 hari jika sisa panjar biaya perkara tidak diambil, maka akan disetor ke kas negara
     Biaya Perkara Kasasi          
  1 Biaya Pemberitahuan Kasasi (Kepada Termohon Kasasi)  Rp    100.000  Rp   125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  Rp     250.000 * Biaya Pemberkasan disesuaikan dengan ketebalan berkas bundel A maupun Bundel B
  2 Biaya Penyampaian Memori Kasasi (Kepada Termohon Kasasi)  Rp    100.000  Rp   125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  Rp     250.000
  3 Biaya Penyampaian Kontra Memori Kasasi (Kepada Pemohon Kasasi)  Rp    100.000  Rp   125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  Rp     250.000  
  4 Biaya Pemberitahuan Inzage (Kepada Pemohon Kasasi )  Rp    100.000  Rp   125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  Rp     250.000  
  5 Biaya Pemberitahuan Inzage (Kepada Termohon Kasasi)  Rp    100.000  Rp   125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  Rp     250.000  
  6 Biaya Proses yang dikirim ke Mahkamah Agung R.I.  Rp    500.000  Rp   500.000  Rp     500.000  Rp     500.000  Rp     500.000  
  7 Biaya Penyampaian isi Putusan Kasasi (kepada Pemohon Kasasi )  Rp    100.000  Rp   125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  Rp     250.000  
  8 Biaya Penyampaian isi Putusan Kasasi (kepada Termohon Kasasi)  Rp    100.000  Rp   125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  Rp     250.000  
                 
Jumlah  Rp 1.320.000 ###########  Rp 1.670.000  Rp 2.020.000  Rp  2.370.000  
No U r a i a n Besarnya Keterangan
VI Biaya Perkara Peninjauan Kembali  Rp2.500.000        
  Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali Radius 1 Radius 2 Radius 3 Radius 4 Radius Khusus
  @100.000 @125.000 @150.000 @200.000 @250.000
     PNBP            
  Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran Permohonan di PK)  Rp   200.000  Rp   200.000  Rp   200.000  Rp   200.000  Rp   200.000 * Biaya Pemberitahuan ke Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak
  Relaas Penyerahan Pernyataan PK kepada Termohon (Per Relaas)  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp     10.000
  Relaas Penyerahan Kontra Memori PK kepada Pemohon (Per Relaas)  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp     10.000 * Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Banyuwangi, biaya Pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan yang dituju
  Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon PK dan Termohon PK (Per Relaas Rp.10.000)  Rp     20.000  Rp     20.000  Rp     20.000  Rp     20.000  Rp     20.000
  Pencabutan PK  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp     10.000 * Apabila masih ada sisa panjar biaya perkara, maka akan dikembalikan, apabila kurang maka harus ditambah
  Relaas Pemberitahuan Pencabutan PK  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp     10.000
  Penyumpahan Novum (bukti baru) PK  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp     10.000  Rp     10.000 * Dalam waktu 180 hari jika sisa panjar biaya perkara tidak diambil, maka akan disetor ke kas negara
     Biaya Perkara PK          
  1 Biaya Pemberitahuan Peninjauan Kembali (Kepada Termohon PK)  Rp   100.000  Rp   125.000  Rp   150.000  Rp   200.000  Rp   250.000 * Biaya Pemberkasan disesuaikan dengan ketebalan berkas bundel A maupun Bundel B
  2 Biaya Penyampaian Kontra Memori PK (Kepada Termohon PK)  Rp   100.000  Rp   125.000  Rp   150.000  Rp   200.000  Rp   250.000
  3 Biaya Pemanggilan Penyumpahan Bukti Baru (Novum)   Rp   100.000  Rp   125.000  Rp   150.000  Rp   200.000  Rp   250.000  
  4 Biaya Proses yang dikirim ke Mahkamah Agung R.I.  Rp2.500.000  Rp2.500.000  Rp2.500.000  Rp2.500.000 ##########  
  5 Biaya Penyampaian isi Putusan PK (kepada Pemohon PK )  Rp   100.000  Rp   125.000  Rp   150.000  Rp   200.000  Rp   250.000  
  6 Biaya Penyampaian isi Putusan PK (kepada Termohon PK)  Rp   100.000  Rp   125.000  Rp   150.000  Rp   200.000  Rp   250.000  
                 
Jumlah  Rp3.270.000  Rp3.395.000  Rp3.520.000  Rp3.770.000  Rp4.020.000  
No U r a i a n Besarnya Keterangan
VII Biaya Pemeriksaan Setempat/ Descente Radius 1 Radius 2 Radius 3 Radius 4 Radius Khusus
  @100.000 @125.000 @150.000 @200.000 @250.000
     PNBP            
  Pemeriksaan Setempat atas Permintaan (per penetapan)  Rp      10.000  Rp      10.000  Rp       10.000  Rp      10.000  Rp      10.000  
     Biaya Perkara            
  1 Biaya Pemberitahuan Kepada Penggugat  Rp    100.000  Rp    125.000  Rp      150.000  Rp    200.000  Rp     250.000 * Biaya Pemberitahuan ke Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak
  2 Biaya Pemberitahuan Kepada Tergugat  Rp    100.000  Rp    125.000  Rp      150.000  Rp    200.000  Rp     250.000
  3 Pemberitahuan Kades / Lurah  Rp    100.000  Rp    125.000  Rp      150.000  Rp    200.000  Rp     250.000 * Jika obyek lebih dari 1 (satu) maka biaya ditentukan tersendiri
  4 Biaya Pemberitahuan Kepolisian  Rp    150.000  Rp    150.000  Rp      150.000  Rp    150.000  Rp     150.000 * Untuk biaya Petugas keamanan dan petugas desa agar Pihak Pemohon berkoordinasi / berhubungan langsung dengan POLSEK / POLRES serta Kelurahan/Desa Ke tentang besarnya biaya yang diperlukan
  5 Biaya Transportasi  Rp  1.000.000  Rp  1.100.000  Rp   1.200.000  Rp  1.300.000  Rp  1.400.000
  6 Biaya Ukur  Sesuai Tarif BPN 
                 
Jumlah  Rp 1.460.000  Rp 1.635.000  Rp   1.810.000  Rp 2.060.000  Rp  2.310.000  

 

No U r a i a n Besarnya Keterangan
VII Biaya Pemeriksaan Setempat/Descente Delegasi Radius 1 Radius 2 Radius 3 Radius 4 Radius Khusus
  @100.000 @125.000 @150.000 @200.000 @250.000
     PNBP            
  Pemeriksaan Setempat atas Permintaan (per penetapan)  Rp      10.000  Rp      10.000  Rp      10.000  Rp      10.000  Rp      10.000  
     Biaya Perkara            
  1 Biaya Pemberitahuan Kepada Penggugat  Rp    200.000  Rp    200.000  Rp    200.000  Rp    200.000  Rp    200.000 * Biaya Pemberitahuan ke Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak
  2 Biaya Pemberitahuan Kepada Tergugat  Rp    200.000  Rp    200.000  Rp    200.000  Rp    200.000  Rp    200.000
  3 Pemberitahuan Kades / Lurah  Rp    100.000  Rp    125.000  Rp    150.000  Rp    200.000  Rp    250.000 * Jika obyek lebih dari 1 (satu) maka biaya ditentukan tersendiri
  4 Biaya Pemberitahuan Kepolisian  Rp    150.000  Rp    150.000  Rp    150.000  Rp    150.000  Rp    150.000 * Untuk biaya Petugas keamanan dan petugas desa agar Pihak Pemohon berkoordinasi / berhubungan langsung dengan POLSEK / POLRES serta Kelurahan/Desa Ke tentang besarnya biaya yang diperlukan
  5 Biaya Transportasi  Rp 1.000.000  Rp 1.100.000  Rp 1.200.000  Rp 1.300.000  Rp 1.400.000
  6 Biaya Ukur  Sesuai Tarif BPN 
  7 Ongkos Kirim surat dan Berita Acara Sidang Pemeriksaan Setempat  Rp    100.000  Rp    100.000  Rp    100.000  Rp    100.000  Rp    100.000 * Biaya ini belum termasuk biaya tenaga ke BPN
Jumlah  Rp 1.760.000  Rp 1.885.000  Rp 2.010.000  Rp 2.160.000  Rp 2.310.000  
No U r a i a n Besarnya Keterangan
VIII Biaya Sita/Pengangkatan Sita Radius 1 Radius 2 Radius 3 Radius 4 Radius Khusus
  @100.000 @125.000 @150.000 @200.000 @250.000
     PNBP            
  Biaya Pendaftaran  Rp       25.000  Rp        25.000  Rp       25.000  Rp       25.000  Rp        25.000
  Biaya Penetapan Sita  Rp       25.000  Rp        25.000  Rp       25.000  Rp       25.000  Rp        25.000  
  Biaya Pencatatan BA Sita  Rp       25.000  Rp        25.000  Rp       25.000  Rp       25.000  Rp        25.000  
  Meterai 2   Rp       20.000  Rp        20.000  Rp       20.000  Rp       20.000  Rp        20.000 * Biaya per Meterai Rp.10.000
  Redaksi  Rp       10.000  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp        10.000  
  Pencatatan Sertifikat  Rp       50.000  Rp        50.000  Rp       50.000  Rp       50.000  Rp        50.000 * Biaya PNBP Pencatatan pada BPN Per Sertifikat Rp. 50.000
     Biaya Perkara            
  1 Biaya Pemberitahuan Penggugat  Rp     100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  Rp      250.000 * Biaya Pemberitahuan ke Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak
  2 Biaya Pemberitahuan Tergugat  Rp     100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  Rp      250.000
  3 Biaya Pemberitahuan Kades / Lurah  Rp     100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  Rp      250.000 * Jika Obyek lebih dari 1 (satu) maka biaya ditentukan tersendiri
  4 Biaya Pemberitahuan Kepolisian  Rp     100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  Rp      250.000 * Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Banyuwangi, biaya panggilan / PBT disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan yang dituju
  5 Biaya Transportasi  Rp  1.000.000  Rp   1.100.000  Rp  1.200.000  Rp  1.300.000  Rp    1.400.000
  6 Biaya Pelaksanaan Sita  Rp     350.000  Rp      400.000  Rp     450.000  Rp     500.000  Rp      550.000
  7 Biaya 2 (dua) orang Saksi   Rp     400.000  Rp      400.000  Rp     400.000  Rp     500.000  Rp      500.000 * Untuk biaya Petugas keamanan, agar Pihak Pemohon berkoordinasi / berhubungan langsung dengan POLSEK / POLRES tentang besarnya biaya yang diperlukan
  8 Penyampaian BA Sita Ke Penggugat  Rp     100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  Rp      250.000
  9 Penyampaian BA Sita Ke Tergugat  Rp     100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  Rp      250.000
  10 Penyampaian BA Sita Ke Kades / Lurah  Rp     100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  Rp      250.000 * Apabila masih ada sisa panjar biaya perkara, maka akan dikembalikan, apabila kurang maka harus ditambah
  11 Penyampaian BA Sita Ke BPN  Rp     100.000  Rp      100.000  Rp     100.000  Rp     100.000  Rp      100.000
  12 Biaya Pencatatan di BPN  Sesuai Tarif yang berlaku di BPN  * Dalam waktu 180 hari jika sisa panjar biaya perkara tidak diambil, maka akan disetor ke kas negara
  13 Biaya Pengamanan  Sesuai Kebutuhan 
                 
Jumlah  Rp  2.705.000  Rp   3.030.000  Rp  3.355.000  Rp  3.955.000  Rp   4.455.000  
No U r a i a n Besarnya Keterangan
IX Biaya Eksekusi Radius 1 Radius 2 Radius 3 Radius 4 Radius Khusus
  @100.000 @125.000 @150.000 @200.000 @250.000
                * Biaya Pemberitahuan ke Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak
  A. Aanmaning          
  Meterai  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp        10.000  Rp         10.000  Rp        10.000
  Panggilan kepada Ter-Eksekusi (3x Panggilan)  Rp      300.000  Rp     375.000  Rp      450.000  Rp       600.000  Rp      750.000 * Jika Obyek lebih dari 1 (satu) maka biaya ditentukan tersendiri
  Sub Jumlah  Rp      310.000  Rp     385.000  Rp      460.000  Rp       610.000  Rp      760.000  
  B. Sita Eksekusi           * Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Banyuwangi, biaya Pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan yang dituju
  Biaya Pemberitahuan Penggugat  Rp      100.000  Rp     125.000  Rp      150.000  Rp       200.000  Rp      250.000
  Biaya Pemberitahuan Tergugat  Rp      100.000  Rp     125.000  Rp      150.000  Rp       200.000  Rp      250.000
  Biaya Pemberitahuan Kades / Lurah  Rp      100.000  Rp     125.000  Rp      150.000  Rp       200.000  Rp      250.000 * Untuk biaya Petugas keamanan dan Petugas Desa, agar Pihak Pemohon berkoordinasi / berhubungan langsung dengan POLSEK / POLRES serta Kelurahan / Desa tentang besarnya biaya yang diperlukan
  Biaya Pemberitahuan Kepolisian  Rp      100.000  Rp     125.000  Rp      150.000  Rp       200.000  Rp      250.000
  Biaya Transportasi  Rp   1.000.000  Rp  1.100.000  Rp   1.200.000  Rp    1.300.000  Rp   1.400.000
  Biaya Pelaksanaan Sita  Rp      350.000  Rp     400.000  Rp      450.000  Rp       500.000  Rp      550.000 * Apabila masih ada sisa panjar biaya perkara, maka akan dikembalikan, apabila kurang maka harus ditambah
  Biaya 2 (dua) orang saksi   Rp      400.000  Rp     400.000  Rp      400.000  Rp       500.000  Rp      500.000
  Penyampaian BA Sita Ke Penggugat  Rp      100.000  Rp     125.000  Rp      150.000  Rp       200.000  Rp      250.000 * Dalam waktu 180 hari jika sisa panjar biaya perkara tidak diambil, maka akan disetor ke kas negara
  Penyampaian BA Sita Ke Tergugat  Rp      100.000  Rp     125.000  Rp      150.000  Rp       200.000  Rp      250.000
  Penyampaian BA Sita Ke Kades / Lurah  Rp      100.000  Rp     125.000  Rp      150.000  Rp       200.000  Rp      250.000  
  Penyampaian BA Sita Ke BPN  Rp      100.000  Rp     100.000  Rp      100.000  Rp       100.000  Rp      100.000  
  Biaya Pencatatan di BPN  Sesuai tarif yang berlaku di BPN   
  Sub Jumlah  Rp   2.550.000  Rp  2.875.000  Rp   3.200.000  Rp    3.800.000  Rp   4.300.000  
  C. PNBP            
  Biaya Pendaftaran  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp        10.000  Rp         10.000  Rp        10.000  
  Penetapan Aanmaning (Per Penetapan)  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp        10.000  Rp         10.000  Rp        10.000  
  Relaas Panggilan Aanmaning (Per Relaas)   Rp        10.000  Rp       10.000  Rp        10.000  Rp         10.000  Rp        10.000  
  Berita Acara Aanmaning (Per BA)   Rp        10.000  Rp       10.000  Rp        10.000  Rp         10.000  Rp        10.000  
  Biaya Pencatatan BA Sita  Rp        25.000  Rp       25.000  Rp        25.000  Rp         25.000  Rp        25.000  
  Meterai  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp        10.000  Rp         10.000  Rp        10.000  
  Redaksi  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp        10.000  Rp         10.000  Rp        10.000  
  Sub Jumlah  Rp        85.000  Rp       85.000  Rp        85.000  Rp        85.000  Rp        85.000  
  D. Eksekusi            
  Pemberitahuan Pra Eksekusi ke Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi  Rp      200.000  Rp     250.000  Rp      300.000  Rp       400.000  Rp      500.000  
  Pemberitahuan Pra Eksekusi ke Kades / Lurah  Rp      100.000  Rp     125.000  Rp      150.000  Rp       200.000  Rp      250.000  
  Biaya Transportasi Pra Eksekusi  Rp   1.000.000  Rp  1.100.000  Rp   1.200.000  Rp    1.300.000  Rp   1.400.000  
  Pemberitahuan Eksekusi ke Pemohon Eksekusi  Rp      100.000  Rp     125.000  Rp      150.000  Rp       200.000  Rp      250.000  
  Pemberitahuan Eksekusi ke Termohon Eksekusi  Rp      100.000  Rp     125.000  Rp      150.000  Rp       200.000  Rp      250.000  
  Pemberitahuan Eksekusi ke Kades / Lurah  Rp      100.000  Rp     125.000  Rp      150.000  Rp       200.000  Rp      250.000  
  Pemberitahuan Eksekusi ke Camat  Rp      100.000  Rp     125.000  Rp      150.000  Rp       200.000  Rp      250.000  
  Pemberitahuan Eksekusi ke Kapolsek  Rp      100.000  Rp     125.000  Rp      150.000  Rp       200.000  Rp      250.000  
  Pemberitahuan Eksekusi ke Danramil  Rp      100.000  Rp     125.000  Rp      150.000  Rp       200.000  Rp      250.000  
  Pemberitahuan Eksekusi ke Kapolres  Rp      100.000  Rp     100.000  Rp      100.000  Rp       100.000  Rp      100.000  
  Biaya Rapat Koordinasi Keamanan  Sesuai Kebutuhan   
  Biaya Transportasi Eksekusi  Rp   1.000.000  Rp  1.100.000  Rp   1.200.000  Rp    1.300.000  Rp   1.400.000  
  Biaya 2 (dua) orang saksi  Rp      400.000  Rp     400.000  Rp      400.000  Rp       500.000  Rp      500.000  
  Penyampaian BA ke Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi  Rp      200.000  Rp     250.000  Rp      300.000  Rp       400.000  Rp      500.000  
  Penyampaian BA Sita ke Kades / Lurah  Rp      100.000  Rp     125.000  Rp      150.000  Rp       200.000  Rp      250.000  
  Penyampaian BA Sita ke BPN  Rp      100.000  Rp     100.000  Rp      100.000  Rp       100.000  Rp      100.000  
  Biaya Pencatatan BA Eksekusi ke BPN  Sesuai tarif yang berlaku di BPN   
  Biaya Pelaksanaan Eksekusi  Rp      350.000  Rp     400.000  Rp      450.000  Rp       500.000  Rp      550.000  
  Sub Jumlah  Rp   4.150.000  Rp  4.700.000  Rp   5.250.000  Rp    6.200.000  Rp   7.050.000  
  E. PNBP            
  Biaya Pencatatan BA Eksekusi (Per BA)  Rp        25.000  Rp       25.000  Rp        25.000  Rp         25.000  Rp        25.000  
  Meterai  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp        10.000  Rp         10.000  Rp        10.000  
  Sub Jumlah  Rp        35.000  Rp       35.000  Rp        35.000  Rp        35.000  Rp        35.000  
Jumlah A s.d. E  Rp   7.130.000  Rp  8.080.000  Rp   9.030.000  Rp  10.730.000  Rp 12.230.000  

 

Untuk Download SK Panjar Perkara Klik Disini!!!

Monday, 12 November 2018 00:00

Upacara Memperingati Hari Pahlawan

Banyuwangi, 12 Nopember 2018 tepat pukul 07.30 WIB dilaksanakan upacara Peringatan Hari Pahlawan yang ke 73 Tahun 2018 sebagaimana Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1374/SEK/HM.01.2/11/2018 menindaklanjuti Surat Pedoman Peringatan Hari Pahlawan tahun 2018 dan Kementerian Sosial RI tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-73 Tahun 2018, menginstruksikan kepada seluruh Pengadilan pada empat lingkungan Peradilan untuk menyelenggarakan Upacara Bendera pada hari Senin, tanggal 12 Nopember 2018, bertempat di halaman Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi.

Tema pelaksanaan peringatan Hari Pahlawan ke 73 Tahun 2018 adalah “Semangat Pahlawan Di Dadaku”.  Bertindak sebagai Pembina Upacara adalah Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Bapak H. Mudjito, SH., MH, yang diikuti peserta Upacara yaitu Para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pegawai , Honorer Pengadilan Agama Banyuwangi, serta Para Cakim.

 

#KitaIndonesia

" ...Hanya Bangsa yang Menghargai

Jasa Pahlawannya dapat Menjadi

Bangsa yang Besar ... "

 

 Berikut foto-foto upacara peringatan Hari Pahlawan di Pengadilan Agama Banyuwangi:

Page 38 of 49

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2024

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

207541
Hari IniHari Ini681
KemarinKemarin2841
Minggu IniMinggu Ini7666
Bulan IniBulan Ini18870
SemuaSemua2075416
18.188.245.152
US
Guest 54

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !

Jam Kerja

HARI JAM KERJA PAGI JAM ISTIRAHAT JAM KERJA SIANG
Senin s/d Kamis 07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
Jumat 07.00 - 11.00 11.00 - 12.30 12.30 - 16.00
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…