Rabu, 08 Januari 2025



  Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan ikrar Maklumat
Banyuwangi, 3 Januari 2025 - Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 23 Desember 2024 – Pengadilan Agama Banyuwangi ...
Pengadilan Agama Banyuwangi mengadakan rapat kesekretariatan ...
Banyuwangi, Jumat 20 Desember 2024 – Dharmayukti Karini ...
Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Rizkiyah Hasanah, ...
Panitera Muda (Panmud) Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi,
Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua, Wakil Ketua, dan para ...
  Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 9 Desember 2024 – Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Nazrul Rachmadi, S.Kom

Nazrul Rachmadi, S.Kom

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Thursday, 20 December 2018 00:00

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Wednesday, 19 December 2018 00:00

Daftar Aset BMN

Banyuwangi - Kamis, 29 November 2018, Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan upacara bendera sesuai instruksi Sekretaris Mahkamah Agung No. 1434/SEK/KS.00/11/2018 tertanggal 26 November 2018 perihal Upacara Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI ke 47 Tahun 2018. Tema Peringatan HUT Korpri tahun ini adalah "Korpri, Melayani, Bekerja dan Menyatukan Bangsa". Bertindak sebagai Pembina Upacara adalah Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Drs. H. Moh Khazin, M.HES. Dalam upacara tersebut, Pembina Upacara membacakan sambutan Preiden RI sebagai Penasehat Korpri.

Upacara diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Banyuwangi. Selain itu diikuti juga oleh para Hakim, para Calon Hakim Magang. Upacara yang berlangsung kurang lebih 30 menit tersebut berlangsung dengan lancar, tertib, dan khidmad.

 

Berikut foto-foto upacara Peringatan HUT KORPRI Ke-47 di Pengadilan Agama Banyuwangi:

Monday, 19 November 2018 00:00

Form Pengaduan

Monday, 12 November 2018 00:00

Prosedur Peninjauan Kembali

Prosedur Peninjauan Kembali

 

  • Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali

    1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Banyuwangi.
    2. Pengajuan Peninjauan Kembali dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Agama Jember mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
    3. Membayar biaya perkara Peninjauan Kembali (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
    4. Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi memberitahukan dan menyampaikan salinan memori Peninjauan Kembali kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
    5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori Peninjauan Kembali dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK
    6. Panitera Pengadilan Agama Jember mengirimkan berkas Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
    7. Panitera Mahkamah Agung menyampaikan salinan putusan Peninjauan Kembali kepada Pengadilan Agama Banyuwangi.
    8. Pengadilan Agama Banyuwangi menyampaikan salinan putusan Peninjauan Kembali kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
    9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
      1. Untuk perkara cerai talak :
        1. Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon
        2. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat lambatnya 7 (tujuh) hari
      2. Untuk perkara cerai gugat :
        1. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari

  • PROSES PENYELESAIAN PERKARA

    1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK
    2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi
    3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
    4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten kordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
    5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
    6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
    7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan Agama Banyuwangi.

Page 37 of 49

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2024

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

207544
Hari IniHari Ini714
KemarinKemarin2841
Minggu IniMinggu Ini7699
Bulan IniBulan Ini18903
SemuaSemua2075449
18.118.33.239
US
Guest 43

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !

Jam Kerja

HARI JAM KERJA PAGI JAM ISTIRAHAT JAM KERJA SIANG
Senin s/d Kamis 07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
Jumat 07.00 - 11.00 11.00 - 12.30 12.30 - 16.00
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…