PA Banyuwangi telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap perkara harta bersama nomor 1824/Pdt.G/2020/PA.Bwi di Desa Ringinmulyo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi pada hari Kamis 29 Januari 2021.
Dengan Drs. H. Muhamad Alirido, M,.HES. (Ketua Majelis) didampingi H. Imam Shofwan,S.H.,M.H dan Drs. H. Mufarikin,S.H serta Ike Nuryanti Sulistyowati, S.H.,M.H.(Panitera Pengganti).
Obyek sengketa :
1. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya dengan luas tanag +/- 1.008 m2 yaitu sebagian dari tanah seluar +/- 1.180 m2
2. Sebidang Tanah Sawah/Pertanian seluar 3.370 m2
3. Sebidang Tanah Sawah/Pertanian seluar 3.830 m2
4. Sebidang Tanah pekarangan seluas +/- 393 m2