Banyuwangi, 15 November 2024 - Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi telah menyelenggarakan sosialisasi penting yang melibatkan seluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Acara ini diadakan untuk menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Banyuwangi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi mengenai permohonan rekomendasi kematangan reproduksi bagi calon pasangan yang usianya di bawah 19 tahun. Sosialisasi ini berlangsung secara daring melalui aplikasi ZOOM, memfasilitasi keikutsertaan banyak pihak dari berbagai lokasi. Acara ini menghadirkan Waskito Setyo Nugroho, staf Pengadilan Agama Banyuwangi, sebagai narasumber utama, mendampingi Panitera Muda Gugatan PA Banyuwangi Mohammad Arifin Jatmiko Wijayarso, S.H. Waskito memberikan pemaparan mendalam tentang teknis penyampaian surat pengantar dari Pengadilan Agama Banyuwangi serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi melalui Puskesmas di masing-masing kecamatan.
Dalam presentasinya, Waskito menjelaskan bahwa teknis penyampaian pengantar dan hasil pemeriksaan kini telah difasilitasi oleh aplikasi Si Laros Tangi. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah distribusi persuratan dengan memanfaatkan teknologi tanda tangan elektronik, yang telah diterapkan oleh Pengadilan Agama Banyuwangi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi. Dengan demikian, penggunaan dokumen fisik tidak lagi diperlukan, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat, efisien, dan aman. "Dengan aplikasi Si Laros Tangi, proses administrasi menjadi lebih mudah dan efisien, serta meminimalisir risiko kehilangan atau keterlambatan dokumen", ujar Waskito.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi menegaskan pentingnya kerjasama ini dalam sambutannya. "Kerjasama antara Pengadilan Agama dan Dinas Kesehatan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa calon pasangan yang usianya di bawah 19 tahun mendapatkan rekomendasi kematangan reproduksi yang sesuai. Hal ini penting demi menjaga kesehatan reproduksi dan kesejahteraan mereka di masa depan," ujarnya. Sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh pihak yang terlibat mengenai prosedur yang harus diikuti dalam permohonan rekomendasi kematangan reproduksi. Dengan demikian, proses pengajuan dan pemberian rekomendasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dibahas pentingnya edukasi dan komunikasi yang efektif antara tenaga kesehatan, calon pasangan, dan keluarga mereka. Edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan pentingnya kesiapan mental dan fisik sebelum menikah menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pencegahan pernikahan dini. "Kami berharap, melalui sosialisasi ini, para tenaga kesehatan dapat menjadi agen perubahan yang mampu memberikan edukasi dan dukungan yang dibutuhkan oleh calon pasangan muda," tambah Waskito. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan implementasi teknis penyampaian pengantar dan hasil pemeriksaan melalui aplikasi Si Laros Tangi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Banyuwangi. Keberhasilan inisiatif ini akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan teknologi untuk mendukung administrasi kesehatan yang lebih baik
#pabanyuwangi
#pabanyuwangiwbk
#pabanyuwangimenujuwbbm
#zonaintegritas
#asnberakhlak
#banggamelayanibangsa