Sabtu, 04 Januari 2025



Banyuwangi, 3 Desember 2025 - Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 23 Desember 2024 – Pengadilan Agama Banyuwangi ...
Pengadilan Agama Banyuwangi mengadakan rapat kesekretariatan ...
Banyuwangi, Jumat 20 Desember 2024 – Dharmayukti Karini ...
Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Rizkiyah Hasanah, ...
Panitera Muda (Panmud) Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi,
Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua, Wakil Ketua, dan para ...
  Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 9 Desember 2024 – Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Pengadilan Agama Banyuwangi kembali menjadi tuan rumah turnamen
Tantangan dan Solusi Kabupaten Banyuwangi dalam Menangani Masalah Perkawinan Anak

PA Bwi News 06/06/2024

Perkawinan anak telah merampas hak-hak anak di saat usianya masih sangat belia. Seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, perlindungan, bermain, dan hak anak lainnya. Hal ini juga menarik perhatian Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Banyuwangi, M. Arif Fauzi, S.H.I., M.H. yang mewakili pimpinan Pengadilan Agama Banyuwangi menghadiri Workshop Penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (PPA) Kabupaten Banyuwangi. Acara ini dilaksanakan di Aula Minak Jinggo Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada hari Kamis, 6 Juni 2024 pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB.  

Kegiatan workshop tersebut juga mendapatkan bantuan teknis dari  United States Agency International Development (USAID) Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, dan Kuat (ERAT) yang bermitra dengan 5 (lima) kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Sumenep. Tahun 2024 USAID ERAT untuk tematik pencegahan perkawinaan anak baru akan mulai di Kabupaten Banyuwangi. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, hal ini terbukti dengan terus menurunnya angka Dispensasi Kawin selama 3 tahun terakhir. Dispensasi Kawin adalah penetapan yang diberikan oleh Pengadilan Agama bagi yang Beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang non muslim utuk memberikan izin bagi pria dan wanita yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Di Tahun 2021, kasus dispensasi kawin pada Kabupaten Banyuwangi sebanyak 1016 perkara, di tahun 2022 sebanyak 874 perkara, dan kemudian di tahun 2023 sebanyak 771 perkara.

Pencegahan perkawinan anak menjadi isu yang strategis. Jika permasalahan ini tidak diselesaikan, maka akan berdampak pada ketertinggalan daerah dalam mencapai Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang juga berkolaborasi dengan keberhasilan dalam Pembangunan responsif gender dan hak anak. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyadari bahwa intervensi untuk pencegahan perkawinan anak yang sudah banyak dilakukan selama ini perlu mendapatkan penguatan secara hukum agar pelaksanaannya lebih bisa terkoordinasikan, baik secara teknis maupun subtansinya. Evaluasi atas apa yang sudah dilakukan dan penajaman terhadap faktor penyebab perkawinan anak perlu dilakukan.

Berbagai pihak juga harus dilibatkan demi suksesnya Pencegahan dan Penangan Perkawinan Anak, salah satu yang terlibat dalam hal ini adalah Pengadilan Agama Banyuwangi. Pengadilan Agama Banyuwangi turut mengambil peran dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Diharapkan dengan disusunnya Peraturan Bupati (Perbup) ini dapat menjamin terpenuhinya hak perempuan dan anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

#PABanyuwangi

#PABanyuwangiWBK

#PABanyuwangiMenujuWBBM

#ZonaIntegritas

#ASNBerAKHLAK

#banggamelayanibangsa

Share this article

About author

Fidila Vania Aziz, S.Kom.

Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2024

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

206580
Hari IniHari Ini632
KemarinKemarin1991
Minggu IniMinggu Ini12614
Bulan IniBulan Ini9260
SemuaSemua2065806
13.59.67.189
US
Guest 28

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !

Jam Kerja

HARI JAM KERJA PAGI JAM ISTIRAHAT JAM KERJA SIANG
Senin s/d Kamis 07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
Jumat 07.00 - 11.00 11.00 - 12.30 12.30 - 16.00
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…