PA Bwi News 06/06/2024
Perkawinan anak telah merampas hak-hak anak di saat usianya masih sangat belia. Seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, perlindungan, bermain, dan hak anak lainnya. Hal ini juga menarik perhatian Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Banyuwangi, M. Arif Fauzi, S.H.I., M.H. yang mewakili pimpinan Pengadilan Agama Banyuwangi menghadiri Workshop Penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (PPA) Kabupaten Banyuwangi. Acara ini dilaksanakan di Aula Minak Jinggo Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada hari Kamis, 6 Juni 2024 pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB.
Kegiatan workshop tersebut juga mendapatkan bantuan teknis dari United States Agency International Development (USAID) Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, dan Kuat (ERAT) yang bermitra dengan 5 (lima) kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Sumenep. Tahun 2024 USAID ERAT untuk tematik pencegahan perkawinaan anak baru akan mulai di Kabupaten Banyuwangi. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, hal ini terbukti dengan terus menurunnya angka Dispensasi Kawin selama 3 tahun terakhir. Dispensasi Kawin adalah penetapan yang diberikan oleh Pengadilan Agama bagi yang Beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang non muslim utuk memberikan izin bagi pria dan wanita yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Di Tahun 2021, kasus dispensasi kawin pada Kabupaten Banyuwangi sebanyak 1016 perkara, di tahun 2022 sebanyak 874 perkara, dan kemudian di tahun 2023 sebanyak 771 perkara.
Pencegahan perkawinan anak menjadi isu yang strategis. Jika permasalahan ini tidak diselesaikan, maka akan berdampak pada ketertinggalan daerah dalam mencapai Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang juga berkolaborasi dengan keberhasilan dalam Pembangunan responsif gender dan hak anak. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyadari bahwa intervensi untuk pencegahan perkawinan anak yang sudah banyak dilakukan selama ini perlu mendapatkan penguatan secara hukum agar pelaksanaannya lebih bisa terkoordinasikan, baik secara teknis maupun subtansinya. Evaluasi atas apa yang sudah dilakukan dan penajaman terhadap faktor penyebab perkawinan anak perlu dilakukan.
Berbagai pihak juga harus dilibatkan demi suksesnya Pencegahan dan Penangan Perkawinan Anak, salah satu yang terlibat dalam hal ini adalah Pengadilan Agama Banyuwangi. Pengadilan Agama Banyuwangi turut mengambil peran dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Diharapkan dengan disusunnya Peraturan Bupati (Perbup) ini dapat menjamin terpenuhinya hak perempuan dan anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
#PABanyuwangi
#PABanyuwangiWBK
#PABanyuwangiMenujuWBBM
#ZonaIntegritas
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa