PA Bwi News 15/09/2023
Pada hari Jumat, 15 September 2023 telah dilaksanakan Eksekusi terhadap obyek perkara harta bersama nomor 4319/Pdt.G/2022/PA.Bwi yang dilaksanakan di 2 tempat :
1. Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi
2. Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi
Eksekusi dilakukan terhadap obyek yakni berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Singotrunan Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi serta satu buah kendaraan bermotor roda dua
Proses eksekusi ini dipimpin oleh Mamik Sulastri, S.H. selaku Jurusita, di dampingi oleh 2 orang saksi :
1. Mohamad Arif Fauzi, S.HI., M.H. selaku Saksi I
2. Desi Arianing Arrum, S.H. selaku Saksi II
turut dibantu tim Jurusita :
- Yusuf Bachtiar S.EI.
- Alvi Richi Nayoan, S.H.
- Hifni Wifaqi, S.H.
Pelaksanaan eksekusi objek I di Kelurahan Singotrunan dihadiri pemohon eksekusi beserta kuasanya, Termohon eksekusi beserta kuasanya dan didampingi oleh Lurah Singitrunan (Kadarisman, S.P.)
Pelaksanaan eksekusi objek II di Kelurahan Bulusan dihadiri pemohon eksekusi beserta kuasanya, Termohon eksekusi beserta kuasanya dan didampingi oleh Lurah Bulusan (Arief Rahman Hakim, S.Sos., M.M.)
Setelah Jurusita membacakan penetapan eksekusi, pelaksanaan eksekusi ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara eksekusi kepada masing-masing pihak dan lurah setempat.