PA Bwi News 28/08/2023
Pada hari Senin, 28 Agustus 2023 telah dilaksanakan sita Eksekusi terhadap obyek perkara kewarisan nomor 0165/Pdt.G/2022/PA.Bwi yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
Sita eksekusi dilakukan terhadap obyek yakni berupa :
Sebidang tanah dan bangunan Rumah dengan luas 466m2, yang terletak di Kelurahan Tamanbaru Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi
Adapun sita eksekusi ini dipimpin oleh, Suryono selaku Jurusita, di dampingi oleh 2 orang saksi : Tatang Winarto, S.Kom. selaku Saksi I, Noviana, S.H. selaku Saksi II, dan tim Jurusita Alvi Richi Nayoan, S.H. selaku staf administrasi dan Rizqi Yoga Sugama, S.H.
Di Kelurahan tamanbaru dihadiri pemohon eks 2 dan pemohon eks 3 didampingi oleh Kuasa Para Pemohon (Hartono, S.H., M.H dan tanpa dihadiri Termohon eksekusi dan para Turut Termohon Eksekusi.
Dengan didampingi oleh staf kelurahan tamanbaru bernama Nurul Horiyah. Setelah jurusita membacakan penetapan sita eksekusi, pelaksanaan sita ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara sita eksekusi kepada masing” pihak dan kelurahan setempat. Alhamdulillah kegiatan ini berlangsung dengan damai dan lancar.