PA Bwi News 25/08/2023
Pada hari Jumat, 25 Agustus 2023 telah dilaksanakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap obyek perkara kewarisan nomor 1714/Pdt.G/2023/PA.Bwi yang dilaksanakan di 2 tempat :
1. Kantor Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
2. Kantor Desa Pakistaji Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi.
Sita jaminan dilakukan terhadap 2 obyek yakni berupa :
1. Sebidang tanah dan bangunan Rumah dengan luas 700 m2, yang terletak di Kelurahan Sobo Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
2. Sebidang tanah pekarangan dengan luas sekitar 7.540 m2, yang terletak di Desa Pakistaji Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi.
Adapun sita jaminan ini dipimpin oleh, Mochammad Nur Prehantoro, S.H., M.H. selaku Jurusita Pengganti, di dampingi oleh 2 orang saksi : Muzaki, S.H., M.H. selaku Saksi I, Suryono selaku Saksi II, dan tim Jurusita Miftakhul Elita Azizah, A.Md selaku staf administrasi dan Muksit Selaku Pengamanan.
Di Kelurahan Sobo dihadiri Penggugat V didampingi oleh Kuasa Para Penggugat (Moch. Djazuli, S.H., M.H dan Ipung Purwadi, S.H., M.H.) Kuasa Tergugat I dan II (Sinta R. Aprilia, S.H., M.H.), Yudi Setiawan, S. STP selaku Lurah Sobo. Selanjutnya didampingi Kepala Desa Pakistaji dan dihadiri Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VII.
Setelah jurusita membacakan penetapan sita jaminan, pelaksanaan sita ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara sita jaminan kepada masing” pihak dan desa setempat. Alhamdulillah kegiatan ini berlangsung dengan damai dan lancar.