PA Bwi News 25/08/2023
Banyuwangi - Pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 telah dilaksanakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap obyek perkara kewarisan nomor 1714/Pdt.G/2023/Pa.Bwi yang dilaksanakan di Kantor Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Sita jaminan dilakukan terhadap 4 obyek yang terletak di Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, yakni berupa :
1. Sebidang tanah seluas kurang lebih 390 m2 yang di atasnya berdiri bangunan rumah seluas 80 m2,
2. Sebidang tanah dan bangunan semi permanen seluas 117 m2,
3. Sebidang tanah dan bangunan permanen dengan luas 140 m2, dan
4. Sebidang tanah dan bangunan permanen dengan luas 110 m2.
Adapun sita jaminan ini dipimpin oleh Mohamad Arif Fauzi, S.HI., M.H. selaku Jurusita Pengganti, disaksikan oleh Sugiarto, S.H. selaku Saksi I, Mega Ayudia Chaerani, A.Md.A.B. selaku Saksi II, serta dihadiri Kuasa Para Penggugat, Kuasa Tergugat I dan II, Hj. Siti Jamilah, S.Sos. selaku Kepala Desa Rogojampi, didampingi oleh Cholili, S.E. selaku Sekretaris Desa Rogojampi dan Sanimah selaku Kepala Dusun Lugonto. Alhamdulillah kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan damai.