PA Bwi News 19/08/2023
Banyuwangi - Pengadilan Agama Banyuwangi selalu sigap dengan menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh bagian kantor baik bagian dalam gedung maupun halaman Pengadilan Agama Banyuwangi.
Disinfektan merupakan proses dekontaminasi yang menghilangkan atau membunuh segala hal terkait mikroorganisme (baik virus maupun bakteri) pada objek permukaan suatu benda. Hal inilah yang membedakan disinfektan dengan antiseptik. Antiseptik membunuh atau menghambat mikroorganisme pada suatu jaringan hidup.
"Cairan disinfektan yang disemprotkan merupakan sebuah campuran dari virkon dan air dengan menggunakan metode pengembunan yang bertujuan agar dapat menyebar secara merata. Cairan disinfektan ini terbukti ampuh membunuh bakteri maupun virus yang menempel dibenda mati termasuk virus Covid-19 ini" Ujar Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi, Bapak Shoheh, S.H.
Penyemprotan disinfektan pada kali ini merupakan sebuah langkah serius Pengadilan Agama Banyuwangi dalam melindungi seluruh pegawai maupun masyarakat yang masuk ke lingkungan Pengadilan Agama Banyuwangi dari virus Covid-19 ini.