Pada hari Rabu, 10 Februari 2021 Tim melakukan Tinjau lapang Pra Eksekusi perkara Harta Bersama, di Desa Sukonatar Kec Srono. Obyek berupa sawah dengan luas -+7000m2.
Penggugat adalah Warga negara Jerman, sedangkan Tergugat adalah Warga Kebaman, Srono.
Penggugat telah meninggal dunia, sehingga eksekusi diajukan oleh istri barunya yang telah mendapatkan penetapan ahli waris dari PA Bekasi.