Kamis, 09 Januari 2025



  Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan ikrar Maklumat
Banyuwangi, 3 Januari 2025 - Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 23 Desember 2024 – Pengadilan Agama Banyuwangi ...
Pengadilan Agama Banyuwangi mengadakan rapat kesekretariatan ...
Banyuwangi, Jumat 20 Desember 2024 – Dharmayukti Karini ...
Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Rizkiyah Hasanah, ...
Panitera Muda (Panmud) Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi,
Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua, Wakil Ketua, dan para ...
  Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 9 Desember 2024 – Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Info

Info (24)

1. Membuat Gugatan Bagi yang Buta Huruf
  Hal ini ditegaskan dalam Pasal 120 HIR dinyatakan bahwa “Hakim (Ketua Pengadilan) wajib mendengar uraian gugatan lisan yang disampaikan seorang penggugat yang buta aksara. Uraian lisan tersebut dicatat, kemudian disusun dalam bentuk gugatan atau permohonan.
 
2. Pengarahan Tata Cara Izin Prodeo
  Bagi masyarakat miskin, hukum acara membuka kemungkinan untuk berperkara secara prodeo atau tanpa biaya, yang diatur dalam Pasal 237-245 HIR.
 
3. Penyempurnaan Surat Kuasa
  Harus berbentuk tertulis
  > Bisa akta dibawah tangan
> Bisa akta yang dibuat Panitera Pengadilan yang dilegalisir oleh Ketua Pengadilan
> Akta otentik yang dibuat oleh notaris
Harus menyebut nama para pihak yang berperkara dan kompetensi realtif
Harus menegaskan tentang hal yang disengketakan termasuk jenis dan obyek sengketa
Merinci batas-batas tindakan yang dapat dilakukan penerima kuasa.
 
4. Perbaikan Surat Gugatan
  Banyak cacat formasi yang dapat menyebabkan suatu surat gugatan atau permohonan tidak sempurna, misal obscuur libel, error in persona, atau dari sudut kewenangan relatif atau absolut. Sepanjang perbaikan yang dianjurkan menyangkut masalah formal, hal tersebut masih dianggap dalam batas-batas yang dibenarkan undang-undang. Kecuali perbaikan yang mengandung perubahan materiil atau pokok perkara, sudah dianggap di luar batas kewenangan pemberian bantuan.
 
5. Penjelasan Alat Bukti yang Sah
  Penjelasan kepada para pihak yang berperkara mengenai apa saja yang dapat diajukan sebagai alat bukti yang sah, dianggap masih dalam batas fungsi kewenangan aktif memberi bantuan. Misal penjelasan tentang saksi, sangat penting dijelaskan hakim agar saksi yang diajukan efektif, sehingga para pihak berperkara dalam proses pemeriksaan terrhindar dari pemborosan biaya dan waktu. Syarat formil dan materiil sebagai saksi harus dipenuhi, sehingga tidak terjerumus untuk hanya menampilkan saksi yang bersifat testimonium de auditu, yang sama sekali tidak bernilai sebagai alat bukti yang sah.
 
6. Penjelasan Cara Mengajukan Bantahan dan Jawaban
  Terutama seluk beluk mengenai eksepsi yang ditentukan dalam Pasal 136 HIR, hal tersebut perlu dijelaskan oleh hakim, termasuk penjelasan tentang akibat ketidakhadiran dalam persidangan berikutnya yang bisa berakibat pemeriksaan dilanjutkan terus tanpa bantahan dari pihak yang tidak hadir.
 
7. Bantuan Upaya Hukum
  Banyak orang awam dalam masalah hukum dan miskin dalam pembiayaan sehingga tidak sanggup membayar jasa penasihat hukum. Misal bantuan dalam pembuatan surat gugatan yang murni data digali dari Pemohon dan bukan rumusan pejabat pengadilan. Dalam hal banding atau kasasi juga perlu dijelaskan batas waktu/tenggang pengajuan perkara, serta pentingnya memori kasasi dalam pengajuan perkara kasasi. Terhadap pemohon kasasi yang buta hukum, pengadilan dapat memberi bantuan merumuskan secara singkat alasan memori yang disampaikan oleh pemohon, sehingga sebagai warga negara Indonesia mereka tetap mendapatkan pelayananan hukum secara maksimal tanpa pengecualian.

 

Hak-Hak Pelapor & Terlapor

Hak Pelapor dan Terlapor berdasarkan PERMA no. 9 Tahun 2016


(1) Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:


a.  mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
b.  mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak
manapun;
c.  mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
d.  mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
e.  mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
f.  mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.


(2) Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:


a.  membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
b.  mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak
manapun;
c.  mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
d.  meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
e.  mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Page 8 of 12

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2024

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

207720
Hari IniHari Ini2474
KemarinKemarin2841
Minggu IniMinggu Ini9459
Bulan IniBulan Ini20663
SemuaSemua2077209
18.224.43.98
US
Guest 62

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !

Jam Kerja

HARI JAM KERJA PAGI JAM ISTIRAHAT JAM KERJA SIANG
Senin s/d Kamis 07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
Jumat 07.00 - 11.00 11.00 - 12.30 12.30 - 16.00
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…