Rabu, 08 Januari 2025



  Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan ikrar Maklumat
Banyuwangi, 3 Januari 2025 - Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 23 Desember 2024 – Pengadilan Agama Banyuwangi ...
Pengadilan Agama Banyuwangi mengadakan rapat kesekretariatan ...
Banyuwangi, Jumat 20 Desember 2024 – Dharmayukti Karini ...
Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Rizkiyah Hasanah, ...
Panitera Muda (Panmud) Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi,
Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua, Wakil Ketua, dan para ...
  Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 9 Desember 2024 – Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
administrasi

administrasi (25)

Pendefinitifan HAKIM

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama (Pasal 13, ayat 2) bahwa untuk dapat diangkat menjadi Hakim harus Pegawai Negeri yang berasal dari Calon Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

Persyaratan Teknis :

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama (Pasal 13, ayat 1), menyatakan bahwa seseorang untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Agama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
  5. Sarjana syariah dan/atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  8. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.

Persyaratan Administrasi :

  1. SK CPNS;
  2. SK PNS;
  3. Surat tanda lulus Diklat Cakim;
  4. DP3 1 (satu) tahun terakhir;
  5. Usul dan Rekomendasi dari Pimpinan Satker.

 

Pendefinitifan PNS

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor : 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 11 Tahun 2003.

Persyaratan Teknis :

  1. Masa Kerja minimal 1 tahun sejak TMT CPNS;
  2. Semua unsur dalam DP3 bernilai BAIK;
  3. Telah lulus Diklat Prajabatan;
  4. Sehat jasmani dan rohani.

Kelengkapan Administrasi : 

  1. Foto Copy SK CPNS dan PNS;
  2. Sertifikat Prajabatan;
  3. Surat Keterangan Sehat dari TIM Dokter;
  4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
  5. DP3 (dibuat sejak melaksanakan tugas).

LHKPN

 

No Nama Jabatan Bukti Laporan Keterangan
1
Ahmad Rifai. S.Ag., M.H.I
Ketua Unduh LHKPN
2 Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum Wakil Ketua Unduh LHKPN
3 Drs. Hafiz, M.H. Hakim Unduh LHKPN
4 Ridwan, S.H. Hakim Unduh LHKPN
5 Drs. Akhmad Khoiron., M.Hum Hakim Unduh LHKPN
6 Drs. Ambari, M.S.I. Hakim Unduh LHKPN
7 Drs. H. Komsun, S.H., M.H.E.S. Hakim Unduh LHKPN
8 Moh. Rasid, S.H., M.H.I. Hakim Unduh LHKPN
9 Khairil, S.Ag., M.H. Hakim Unduh LHKPN
10 Zainuri Jali, S.Ag., M.H. Hakim Unduh LHKPN
11 M. Nidzam Fickry.S.H. Panitera Unduh LHKPN
12 Shoheh, S.H. Sekretaris Unduh LHKPN
13
Sulaiman, S.H.
Panitera Muda Hukum Unduh LHKPN
14
Mohammad Arifin Jatmiko Wijayarso S. H.
Panitera Muda Gugatan Unduh LHKPN
15 Mochammad Nur Prehantoro, S.H., M.H Panitera Muda Permohonan Unduh LHKPN
16 Sugiarto, S.H. Kasubbag. Umum dan Keuangan Unduh LHKASN
17 Mundorin, S.H., M.H. Kasubbag. Kepegawaian dan ORTALA Unduh LHKASN
18 Tatang Winarto, S.Kom Kasubbag. Perencanaan, TI dan Pelaporan Unduh LHKPN
19 Ike Nuryanti Sulistyowati, S.H., M.H. Panitera Pengganti Unduh LHKPN
20 Yiyin Umi Elfridawati, S.H., M.H. Panitera Pengganti Unduh LHKPN
21 Yuliadi, S.H., M.H. Panitera Pengganti Unduh LHKPN
22 Risma Dwi Jayanthi Jurusita  Unduh LHKASN
23 Mamik Sulastri, S.H. Jurusita Pengganti Unduh LHKASN
24 Jidni, S.H. Jurusita Pengganti Unduh LHKASN
25 Fidila Vania Aziz, S.Kom Pranata Komputer Ahli Pertama Unduh LHKASN
26 Mega Ayudia Chaerani, A.Md.A.B. Pengelola Perkara Unduh LHKASN
27 Deska Lenita, A.Md.Akun. Pengelola Barang Milik Negara Unduh LHKASN
28 Suryono. Jurusita Pengganti Unduh LHKASN
29 Yusuf Bachtiar, S.EI. Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Unduh LHKASN
30 Miftakhul Elita Azizah, A.md. Pengelola Perkara Unduh LHKASN
31 Irma Yulinda Kustanti, A.Md.A.B. Pengelola Perkara Unduh LHKASN
32 Zara Sabrina Anggawisata, A.Md. Pengelola Barang Milik Negara Unduh LHKASN
33 Waskito Setyo Nugroho, S.H. CPNS - LHKASN
34 Achmad Mahardhika Wijaya, S.H. CPNS - LHKASN
35 Yusticia Ardi Kandiyas, S.H. CPNS - LHKASN

 

TENTANG LHKPN

 APA ITU LHKPN
PERATURAN MENGENAI LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
SEJARAH SINGKAT LHKPN
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  • Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
  • Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
  • Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
  • Mengumumkan harta kekayaannya.
RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
  • Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  • Pimpinan Bank Indonesia;
  • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  • Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Jaksa;
  • Penyidik;
  • Panitera Pengadilan; dan
  • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)
JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:
  1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
  2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
  4. Pemeriksa Pajak;
  5. Auditor;
  6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
  7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
  8. Pejabat pembuat regulasi
Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.
KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
FORM & PANDUAN PENGISIAN LHKPN

Form LHKPN Model A dan Model B

 
  • Formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh Penyelenggara Negara yang telah menduduki jabatannya selama 2 ( dua ) tahun; Penyelenggara Negara yang mengalami mutasi dan atau promosi jabatan; Penyelenggara Negara yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun; Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN.

    Unduh Formulir : File PDF – File Excel – File Open Office

  • Dokumen pendukung yang harus dilampirkan (LHKPN KPK)

    Unduh Dokumen Lampiran : File PDF

Panduan Pengisian:

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

PERATURAN MENGENAI LHKASN

Mulai tahun 2015 pemerintah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; bentuk transparansi ASN; dan penguatan integritas aparatur.

Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 5 (lima) muatan pokok dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut

  • Menetapkan pejabat wajib lapor LHKPN.
  • Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN untuk menyampaikan LHKASN.
  • Menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini.
  • Menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN.Peninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan ini.
  • Sanksi bagi pegawai di Lingkungan APIP yang menyalahi kewenangan.

Sebelumnya pemerintah juga pernah mengeluarkan Surat Edaran No. SE/03/M.PAN/01/2005 dan SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN. Namun apa perbedaan dari LHKASN dan LHKPN? Tabel di bawah ini menunjukan perbedaan dari LHKASN dan LHKPN.

1

Untuk itu dapat diartikan Laporan Harta Kekayaan Apratur Sipil Negara merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara dan dapat digambarkan seperti di bawah ini.

Dokumen LHKASN berisi data pribadi dan keluarga; harta kekayaan; penghasilan; pengeluaran; dan surat pernyataan. Detail isi detail dokumen kekayaan adalah seperti di bawah ini.

3

Sedangkan waktu untuk penyampaian laporan kekayaan ASN kepada Pimpinan organisasi melalui Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) adalah 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan, 1 bulan setelah diangkat dalam jabatan dan 1 bulan setelah berhenti dari jabatan.

Tugas APIP sendiri dalam pengelolaan laporan harta kekayaan ASN adalah untuk :

  • Memonitor kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
  • Berkoordinasi dengan unit koordinator LHKASN;
  • Melakukan verifikasi atas kewajaran laporan kekayaan;
  • Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
  • Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
  • Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun atas pelaksanaan edaran ini kepada Pimpinan Instansi dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sumber : https://pemerintah.net/lhkasn-laporan-harta-kekayaan-aparatur-sipil-negara/

Page 12 of 13

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2024

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

207508
Hari IniHari Ini352
KemarinKemarin2841
Minggu IniMinggu Ini7337
Bulan IniBulan Ini18541
SemuaSemua2075087
3.133.136.95
US
Guest 44

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !

Jam Kerja

HARI JAM KERJA PAGI JAM ISTIRAHAT JAM KERJA SIANG
Senin s/d Kamis 07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
Jumat 07.00 - 11.00 11.00 - 12.30 12.30 - 16.00
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…