Fidila Vania Aziz, S.Kom.
Eksekusi Riil perkara Gugatan Harta Bersama
Eksekusi Riil perkara Gugatan Harta Bersama berdasarkan penetapan nomor 04/Eks/2010/PA.Bwi, tanggal 12 Maret 2021, berdasarkan putusan Pa Banyuwangi no 5714/Pdt.G/2016/PA.Bwi, jo Putusan PTA Surabaya no 469/Pdt.G/2017/PTA.Sby, jo Putusan Kasasi MA RI no 387 K/Ag/2018.
Diajukan oleh Saudari EL, sebagai ahli waris dari Alm BGO melawan mantan istrinya bernama Saudari MH.
Obyek berupa sebidang tanah sawah seluas 6.616 m2 terletak di Desa Sukonatar Kec Srono.
Jurusita Drs. H. Subandi, S.H., M.H.
Saksi-saksi: Mohamad Arif Fauzi, S.HI., M.H.
dan Ardi Kuntoro, S.H.
Pemohon Eksekusi dikuasakan kepada Lilik Asiyah, S.H.
Termohon Eksekusi dikuasakan kepada Charisma Adilaga, S.H., M.Kn.