Rabu, 18 Juni 2025



Pengadilan Agama Banyuwangi menyelenggarakan diskusi hukum pada
Pada hari Selasa, 17 Juni 2025 pukul 13.30 WIB, Sekretaris ...
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Ahmad Rifai, S.Ag., M.H.I.,
Pengadilan Agama Banyuwangi kembali menggelar sidang keliling ...
Pengadilan Agama Banyuwangi menghadiri kegiatan Penilaian Tahap
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Ahmad Rifai, S.Ag., M.H.I.,
Pengadilan Agama Banyuwangi telah melaksanakan kegiatan ...
  Pengadilan Agama Banyuwangi turut serta dalam kegiatan
Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan rapat Monitoring dan ...
Banyuwangi – Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi, Shoheh, ...
Nazrul Rachmadi, S.Kom

Nazrul Rachmadi, S.Kom

Email: عنوان البريد الإلكتروني هذا محمي من روبوتات السبام. يجب عليك تفعيل الجافاسكربت لرؤيته.
السبت, 10 تشرين2/نوفمبر 2018 00:00

Hak Mendapat Bantuan Hukum

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

1.   Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

2.   Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

3.   Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.

4.   Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

الأربعاء, 07 تشرين2/نوفمبر 2018 00:00

Laporan Tahunan 2017

Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas Rahmat, Taufiq dan hidayahNYA, sehingga Laporan Pelaksanaan Tugas Pengadilan Agama Banyuwangi Tahun 2017 dapat diselesaikan dengan baik guna memenuhi kewajiban Pengadilan Agama Banyuwangi yang harus dibuat pada setiap akhir tahun. Walaupun dalam proses penyusunan laporan tahunan ini banyak terdapat kendala yang dihadapi namun pada akhirnya kami merasa lega bahwa Tim Penyusunan Laporan Tahunan yang disusun berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor :W13- A3/4139/OT.01.3/SK/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017, dapat menyelesaikan laporan tahunan ini tepat pada waktunya. Laporan Tahunan ini disusun dengan harapan dapat memberikan informasi kepada yang membacanya mengenai pencapaian dan pelaksanaan uraian kerja dari semua kegiatan beserta hasilnya yang kami tuangkan dalam laporan ini.

Laporan ini menguraikan secara diskriptif tentang Pelaksanaan Tugas Pengadilan Agama Banyuwangi Tahun 2017, yang meliputi bidang teknis Yustisial, Administrasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan, Bidang Pembinaan dan Pengawasan, serta Pembangunan. Mulai dari struktur organisasi yang menyangkut masalah penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), pengelolaan SDM, penerapan pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan agama, penyelenggaraan persidangan dan administrasi peradilan agama,  penyelenggaraan persidangan dan administrasi, sampai pengelolaan sistem informasi.

Laporan tahunan yang disusun ini disadari jauh dari kesempurnaan dan masih terdapat banyak kekurangan baik menyangkut materi maupun penyajiannya, oleh karena itu kami mengharapkan kritik, koreksi dan saran-saran yang bersifat kontruktif dari semua pihak demi kesempurnaan kinerja dan pelaporan yang akan datang, namun demikian laporan tahunan ini dapat dijadikan suatu tolak ukur keberhasilan dan bahan evaluasi serta dapat meningkatkan kinerja Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung RI.

Kami sebagai Pimpinan Pengadilan Agama Banyuwangi mengucapkan terima kasih yang tiada terhingga, kepada segenap Pegawai Pengadilan Agama Banyuwangi dan kepada Tim Penyusun khususnya, yang dengan tulus ikhlas membantu kami guna menyelesaikan Laporan Kegiatan Tahun 2017 ini. Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang telah memberikan bimbingan dan petunjuknya, semoga semua bantuan dan bimbingantersebut mendapat imbalan dari Allah SWT. Amin.

Untuk Mendownload Laporan Tahunan 2017 Klik Disini

الثلاثاء, 06 تشرين2/نوفمبر 2018 00:00

Laporan Tahunan 2016

Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas Rahmat, Taufiq dan hidayah-NYA, sehingga Laporan Pelaksanaan Tugas Pengadilan Agama Banyuwangi Tahun 2016 dapat diselesaikan dengan baik guna memenuhi kewajiban Pengadilan Agama Banyuwangi yang harus dibuat pada setiap akhir tahun. Walaupun dalam proses penyusunan laporan tahunan ini banyak terdapat kendala yang dihadapi namun pada akhirnya kami merasa lega bahwa Tim Penyusunan Laporan Tahunan yang disusun berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor :W13-A3/4139/OT.01.3/SK/XII/2016., tanggal 01 Desember 2016, dapat menyelesaikan laporan tahunan ini tepat pada waktunya. Laporan Tahunan ini disusun dengan harapan dapat memberikan informasi kepada yang membacanya mengenai pencapaian dan pelaksanaan uraian kerja dari semua kegiatan beserta hasilnya yang kami tuangkan dalam laporan ini.

Laporan ini menguraikan secara diskriptif tentang Pelaksanaan Tugas Pengadilan Agama Banyuwangi Tahun 2016, yang meliputi bidang teknis Yustisial, Administrasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan, Bidang Pembinaan dan Pengawasan, serta Pembangunan. Mulai dari struktur organisasi yang menyangkut masalah penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), pengelolaan SDM, penerapan pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan agama, penyelenggaraan persidangan dan administrasi peradilan agama, penyelenggaraan persidangan dan administrasi, sampai pengelolaan sistem informasi.

Laporan tahunan yang disusun ini disadari jauh dari kesempurnaan dan masih terdapat banyak kekurangan baik menyangkut materi maupun penyajiannya, oleh karena itu kami mengharapkan kritik, koreksi dan saran-saran yang bersifat kontruktif dari semua pihak demi kesempurnaan kinerja dan pelaporan yang akan datang, namun demikian laporan tahunan ini dapat dijadikan suatu tolak ukur  keberhasilan dan bahan evaluasi serta dapat meningkatkan kinerja Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung RI.

Kami sebagai Pimpinan Pengadilan Agama Banyuwangi mengucapkan terima kasih yang tiada terhingga, kepada segenap Pegawai Pengadilan Agama Banyuwangi dan kepada Tim Penyusun khususnya, yang dengan tulus ikhlas membantu kami guna menyelesaikan Laporan Kegiatan Tahun 2016 ini. Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang telah memberikan bimbingan dan petunjuknya, semoga semua bantuan dan bimbingan tersebut mendapat imbalan dari Allah SWT. Amin.

Untuk Mendownload Laporan Tahunan 2016 Klik Disini

الأربعاء, 07 تشرين2/نوفمبر 2018 00:00

Jurista Ardi Jibrailia, Amd

 

 

 

  • Nama

    Jurista Ardi Jibrailia, Amd

  • Tempat / Tanggal Lahir

    Mataram, 03 Desember 1992

  • NIP

    -

  • Jabatan

    Tenaga Kontrak Pengadilan Agama Banyuwangi

  • Pangkat/ Golongan

    -

 

URAIAN TUGAS

     

1.

Mengerjakan dan Menyelesaikan Penulisan Register Gugatan bagian : Identitas, Petitum, PMH, PHS, Penetapan PP, jenis perkara buku ganjil.

2.

Mengerjakan dan Menyelesaikan Pengetikan dan input SIPP : PMH, PHS, Penunjukan PP dan JSP.

3.

Mengerjakan dan Menyelesaikan pengetikan berkas perkara BAP dan Putusan untuk Majelis Hakim ( Drs. Amroni, M.H. ).

4.

Membantu membackup pekerjaan ( JIDNI ) dalam membuat PMH, PHS, Penunjukan PP dan mendistribusikan berkas baru kepada setiap Majelis Hakim.

5.

Menjaga Kebersihan dan Kerapian Tempat Kerja.

6.

Semua Tugas dan Tanggung Jawab yang dilaksanakan untuk tugas Kepaniteraan dibawah pengawasan langsung dari Panitera dan untuk tugas Kesekretariatan dibawah pengawasan langsung dari Sekretaris.

7.

Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah Pimpinan dan Melaporkan Hasilnya.

 

الأربعاء, 07 تشرين2/نوفمبر 2018 00:00

Firman Yulianto, A.Md.

 

 

 

  • Nama

    Firman Yulianto, A.Md.

  • Tempat / Tanggal Lahir

    Banyuwangi, 05 Juli 1988

  • NIP

    -

  • Jabatan

    Tenaga Kontrak Pengadilan Agama Banyuwangi

  • Pangkat/ Golongan

    -

 

URAIAN TUGAS

     

1.

Membantu di ruang Kesekretariatan.

2.

Mambantu Mengerjakan SAIBA, SIMAK dan SPM.

3.

Menjaga Kebersihan dan Kerapian Tempat Kerja.

4.

Semua Tugas dan Tanggung Jawab yang dilaksanakan untuk tugas Kepaniteraan dibawah pengawasan langsung dari Panitera dan untuk tugas Kesekretariatan dibawah pengawasan langsung dari Sekretaris.

5.

Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah Pimpinan dan Melaporkan Hasilnya.

 

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2025

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

082229441751

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

275257
Hari IniHari Ini987
KemarinKemarin1433
Minggu IniMinggu Ini3406
Bulan IniBulan Ini32490
SemuaSemua2752576
216.73.216.77
US
Guest 6

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !

Jam Kerja

HARI JAM KERJA PAGI JAM ISTIRAHAT JAM KERJA SIANG
Senin s/d Kamis 07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
Jumat 07.00 - 11.00 11.00 - 12.30 12.30 - 16.00
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…