Rabu, 18 Juni 2025



Pengadilan Agama Banyuwangi menyelenggarakan diskusi hukum pada
Pada hari Selasa, 17 Juni 2025 pukul 13.30 WIB, Sekretaris ...
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Ahmad Rifai, S.Ag., M.H.I.,
Pengadilan Agama Banyuwangi kembali menggelar sidang keliling ...
Pengadilan Agama Banyuwangi menghadiri kegiatan Penilaian Tahap
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Ahmad Rifai, S.Ag., M.H.I.,
Pengadilan Agama Banyuwangi telah melaksanakan kegiatan ...
  Pengadilan Agama Banyuwangi turut serta dalam kegiatan
Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan rapat Monitoring dan ...
Banyuwangi – Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi, Shoheh, ...
Nazrul Rachmadi, S.Kom

Nazrul Rachmadi, S.Kom

Email: عنوان البريد الإلكتروني هذا محمي من روبوتات السبام. يجب عليك تفعيل الجافاسكربت لرؤيته.
الإثنين, 12 تشرين2/نوفمبر 2018 00:00

Prosedur Kasasi

Prosedur Kasasi

 

  • Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi

    1. Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
           
    2. Membayar biaya kasasi (Pasal 46 ayat (3) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
           
    3. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
           
    4. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
           
    5. Paniterapengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
           
    6. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
           
    7. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak pendaftaran kasasi.
           
    8. Panitera Mahkamah Agung mengurumkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk selanjutnyadisampaikan kepada para pihak.
           
    9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
      a. Untuk perkara cerai talak :
        1) Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
        2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
      b. Untuk perkara cerai gugat :
        Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
  • PROSES PENYELESAIAN PERKARA

    1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
       
    2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
       
    3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
       
    4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten oordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
       
    5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara kepada Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
       
    6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
       
    7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.
الإثنين, 12 تشرين2/نوفمبر 2018 00:00

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

  • Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding

    1). Pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Agama.

    2). Permohonan banding didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama yang memutus perkara.

    3). Peemohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir pihak.

    4). Pemohon banding membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).

    5). Permohonan banding tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan.

    6). Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).

    7). Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas perkara (insage) di kantor Pengadilan Agama  (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).

    8). Selanjutnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding, Pengadilan Agama mengirimkan berkas perkara banding kepada Pengadilan Tinggi Agama oleh.

    9). Apabila perkara banding tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama, maka salinan putusan banding tersebut dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama ke Pengadilan Agama yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.

    10). Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.

    11). Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka :

    a.  Untuk perkara cerai talak :

    – Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak, dan memerintahkan kepada Jurusita untuk memanggil Pemohon dan Termohon guna pengucapan iktar talak.

    – Setelah pengucapan ikrar talak, maka Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

    b.  Untuk perkara cerai gugat, Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

  • Proses Penyelesaian Perkara Banding

    1). Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register oleh Pengadilan Tinggi Agama.

    2). Ketua Pengadilan Tinggi Agama membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.

    3). Panitera Pengadilan Tinggi Agama menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis.

    4). Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis.

    5). Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.

    6). Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

  • Sumber Rujukan

    1). Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa Madura.

    2). Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009.

    3). Buku II Edisi Revisi Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.

الإثنين, 12 تشرين2/نوفمبر 2018 00:00

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama

 

  • Pertama

  • Kedua

    Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 5 (lima) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

  • Ketiga

    Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. 

    Catatan :

    Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat. 

    Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR. 

    Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

  • Keempat

  • Kelima

  • keenam

  • ketujuh

  • Kedelapan

  • Kesembilan

  • Kesepuluh

  • Kesebelas

  • Keduabelas

  • Pendaftaran Selesai

 

الإثنين, 12 تشرين2/نوفمبر 2018 00:00

Biaya Perkara

 

No U r a i a n Besarnya Keterangan
I Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama Perkara Cerai Gugat Radius 1 Radius 2 Radius 3 Radius 4
  @100.000 @125.000 @150.000 @200.000
     PNBP          
  Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran Gugatan di PA)  Rp       30.000  Rp      30.000  Rp       30.000  Rp       30.000 * Biaya panggilan dan Pemberitahuan ke Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak
  Relaas Panggilan Pertama Penggugat dan Tergugat  Rp       20.000  Rp      20.000  Rp       20.000  Rp       20.000
  Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Penggugat (Per Relaas)  Rp       10.000  Rp      10.000  Rp       10.000  Rp       10.000 * untuk Perkara Ghoib, Biaya Pengumuman Via Radio 2x @30.000 
  Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat (Per Perkara)  Rp       10.000  Rp      10.000  Rp       10.000  Rp       10.000 * Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Banyuwangi, biaya panggilan / PBT disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan yang dituju
  Surat Pencabutan Gugatan  Rp       10.000  Rp      10.000  Rp       10.000  Rp       10.000
  Hak Redaksi  Rp       10.000  Rp      10.000  Rp       10.000  Rp       10.000 * Apabila masih ada sisa panjar biaya perkara, maka akan dikembalikan, apabila kurang maka harus ditambah
     Biaya Perkara        
  1 Biaya Proses / ATK Perkara  Rp    150.000  Rp    150.000  Rp     150.000  Rp     150.000 * Dalam waktu 180 hari jika sisa panjar biaya perkara tidak diambil, maka akan disetor ke kas negara
  2 Biaya Panggilan ( Penggugat 2x dan Tergugat 2x)  Rp    400.000  Rp    500.000  Rp     600.000  Rp     800.000
  3 Materai  Rp       10.000  Rp      10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  
  4 Biaya Panggilan Mediasi kepada Penggugat dan Tergugat  Rp    200.000  Rp    250.000  Rp     300.000  Rp     400.000  
  5 Biaya Pemberitahuan Isi Putusan kepada Tergugat  Rp    100.000  Rp    125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  
               
Jumlah  Rp 950.000  Rp 1.125.000  Rp  1.300.000  Rp  1.650.000  

 

No U r a i a n Besarnya Keterangan
  Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama Perkara Cerai Talak Radius 1 Radius 2 Radius 3 Radius 4
  @100.000 @125.000 @150.000 @200.000
     PNBP          
  Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran Gugatan di PA)  Rp       30.000  Rp      30.000  Rp       30.000  Rp       30.000 * Biaya panggilan dan Pemberitahuan ke Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak
  Relaas Panggilan Pertama Pemohon dan Termohon  Rp       20.000  Rp      20.000  Rp       20.000  Rp       20.000
  Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon (Per Relaas)  Rp       10.000  Rp      10.000  Rp       10.000  Rp       10.000 * untuk Perkara Ghoib, Biaya Pengumuman Via Radio 2x @30.000 
  Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon (Per Perkara)  Rp       10.000  Rp      10.000  Rp       10.000  Rp       10.000 * Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Banyuwangi, biaya panggilan / PBT disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan yang dituju
  Surat Pencabutan Gugatan  Rp       10.000  Rp      10.000  Rp       10.000  Rp       10.000
  Hak Redaksi  Rp       10.000  Rp      10.000  Rp       10.000  Rp       10.000 * Apabila masih ada sisa panjar biaya perkara, maka akan dikembalikan, apabila kurang maka harus ditambah
     Biaya Perkara        
  1 Biaya Proses / ATK Perkara  Rp    150.000  Rp    150.000  Rp     150.000  Rp     150.000 * Dalam waktu 180 hari jika sisa panjar biaya perkara tidak diambil, maka akan disetor ke kas negara
  2 Biaya Panggilan ( Pemohon 2x dan Termohon  2x)  Rp    400.000  Rp    500.000  Rp     600.000  Rp     800.000
  3 Materai  Rp       10.000  Rp      10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  
  4 Biaya Panggilan Mediasi kepada Pemohon dan Termohon  Rp    200.000  Rp    250.000  Rp     300.000  Rp     400.000  
  5 Biaya Pemberitahuan Isi Putusan kepada Termohon  Rp    100.000  Rp    125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  
  6 Biaya Panggilan Ikrar ( Pemohon 1x dan Termohon 1x)  Rp    200.000  Rp    250.000  Rp     300.000  Rp     400.000  
               
Jumlah  Rp 1.150.000  Rp 1.375.000  Rp  1.600.000  Rp  2.050.000  

 

No U r a i a n Besarnya Keterangan
  Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama Gugatan Ecourt
 
     PNBP    
  Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran Gugatan di PA)  Rp                30.000 * Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Banyuwangi, biaya panggilan / PBT disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan yang dituju
  Relaas Panggilan Pertama Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat  Rp                20.000
  Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon/Penggugat (Per Relaas)  Rp                10.000
  Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon/Tergugat (Per Perkara)  Rp                10.000
  Surat Pencabutan Gugatan  Rp                10.000
  Hak Redaksi  Rp                10.000
     Biaya Perkara  
  1 Biaya Proses / ATK Perkara  Rp             150.000
  2 Biaya Panggilan Tergugat/Termohon via Surat Tercatat  Rp             420.000
  3 Biaya Penggandaan  Rp                50.000  
  4 Materai  Rp                10.000  
         
Jumlah  Rp              720.000  

 

No U r a i a n Besarnya Keterangan
II Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama Perkara Voluntair Radius 1 Radius 2 Radius 3 Radius 4
  @100.000 @125.000 @150.000 @200.000
     PNBP          
  Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran Permohonan di PA)  Rp   30.000  Rp   30.000  Rp       30.000  Rp       30.000 * Biaya panggilan dan Pemberitahuan ke Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak
  Relaas Panggilan Pertama Pemohon I dan Pemohon II (Per Relaas)  Rp   20.000  Rp   20.000  Rp       20.000  Rp       20.000
  Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon (Per Relaas)  Rp   10.000  Rp   10.000  Rp       10.000  Rp       10.000 * untuk Biaya Pengumuman Via Radio 1x @30.000 
  Surat Pencabutan Gugatan  Rp   10.000  Rp   10.000  Rp       10.000  Rp       10.000 * Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Banyuwangi, biaya panggilan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan yang dituju
  Hak Redaksi  Rp   10.000  Rp   10.000  Rp       10.000  Rp       10.000
     Biaya Perkara         * Apabila masih ada sisa panjar biaya perkara, maka akan dikembalikan, apabila kurang maka harus ditambah
  1 Biaya Proses / ATK Perkara  Rp 150.000  Rp 150.000  Rp     150.000  Rp     150.000
  2 Biaya Panggilan ( Pemohon I 2x dan Pemohon II 2x)  Rp 400.000  Rp 500.000  Rp     600.000  Rp     800.000 * Dalam waktu 180 hari jika sisa panjar biaya perkara tidak diambil, maka akan disetor ke kas negara
  3 Materai  Rp   10.000  Rp   10.000  Rp       10.000  Rp       10.000
               
Jumlah  Rp 640.000  Rp 740.000  Rp  840.000  Rp  1.040.000  

 

No U r a i a n Besarnya Keterangan
  Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama Permohonan Ecourt
 
     PNBP    
  Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran Permohonan di PA)  Rp       30.000  
  Relaas Panggilan Pertama Pemohon I dan Pemohon II  Rp       10.000
  Surat Pencabutan Gugatan  Rp       10.000  
  Hak Redaksi  Rp       10.000  
     Biaya Perkara  
  1 Biaya Proses / ATK Perkara  Rp     150.000  
  2 Biaya Penggandaan  Rp       50.000  
  3 Biaya Panggilan  Rp     100.000  
  4 Materai  Rp       10.000  
         
Jumlah  Rp     370.000  
No U r a i a n Besarnya Keterangan
III Panjar Biaya Perkara Tingkat Perlawanan (Verzet) Radius 1 Radius 2 Radius 3 Radius 4
  @100.000 @125.000 @150.000 @200.000
     PNBP          
  Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran Perlawanan Gugatan di PA)  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp      10.000  Rp      10.000 * Biaya panggilan dan Pemberitahuan ke Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak
  Relaas Panggilan Pertama Pelawan dan Terlawan  Rp       20.000  Rp       20.000  Rp      20.000  Rp      20.000
  Surat Pencabutan Gugatan  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp      10.000  Rp      10.000 * Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Banyuwangi, biaya panggilan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan yang dituju
  Hak Redaksi  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp      10.000  Rp      10.000
  Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pelawan/Terlawan (Per Relaas)  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp      10.000  Rp      10.000  
     Biaya Perkara         * Apabila masih ada sisa panjar biaya perkara, maka akan dikembalikan, apabila kurang maka harus ditambah
  1 Biaya Panggilan ( Pelawan 1x dan Terlawan 2x)  Rp    300.000  Rp     375.000  Rp    450.000  Rp    600.000
  2 Materai  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp      10.000  Rp      10.000  
  3 Biaya Panggilan Mediasi kepada Pelawan dan Terlawan  Rp    200.000  Rp     250.000  Rp    300.000  Rp    400.000  
  4 Biaya Pemberitahuan Isi Putusan kepada Terlawan  Rp    100.000  Rp     125.000  Rp    150.000  Rp    200.000  
               
Jumlah  Rp     670.000  Rp  820.000  Rp 970.000  Rp 1.270.000  

 

No U r a i a n Besarnya Keterangan
  Panjar Biaya Perkara Tingkat Perlawanan (Verzet) Ecourt
 
     PNBP    
  Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran Permohonan di PA)  Rp      10.000  
  Relaas Panggilan Pertama Pelawan dan Terlawan  Rp      20.000
  Surat Pencabutan Gugatan  Rp      10.000  
  Hak Redaksi  Rp      10.000  
     Biaya Perkara  
  1 Biaya Penggandaan  Rp      50.000  
  2 Biaya Panggilan  Rp    450.000  
  3 Materai  Rp      10.000  
         
Jumlah  Rp    560.000  
No U r a i a n Besarnya Keterangan
IV Biaya Perkara Tingkat Banding  Rp 150.000      
  Panjar Biaya Perkara Tingkat Banding Radius 1 Radius 2 Radius 3 Radius 4
  @100.000 @125.000 @150.000 @200.000
     PNBP          
  Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran Permohonan Banding)  Rp      50.000  Rp        50.000  Rp         50.000  Rp         50.000 * Biaya Pemberitahuan ke Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak
  Penyerahan Akta Banding kepada Pembanding (Per Akta)  Rp      10.000  Rp        10.000  Rp         10.000  Rp         10.000
  Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding (Per Relaas)  Rp      10.000  Rp        10.000  Rp         10.000  Rp         10.000 * Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Banyuwangi, biaya Pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan yang dituju
  Relaas Penyerahan Memori Banding (Per Relaas)  Rp      10.000  Rp        10.000  Rp         10.000  Rp         10.000
  Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding (Per Relaas)  Rp      10.000  Rp        10.000  Rp         10.000  Rp         10.000 * Apabila masih ada sisa panjar biaya perkara, maka akan dikembalikan, apabila kurang maka harus ditambah
  Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding dan Terbanding (Per Relaas Rp.10.000)  Rp      20.000  Rp        20.000  Rp         20.000  Rp         20.000
  Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Banding kepada Pembanding/Terbanding  Rp      10.000  Rp        10.000  Rp         10.000  Rp         10.000 * Dalam waktu 180 hari jika sisa panjar biaya perkara tidak diambil, maka akan disetor ke kas negara
  Relaas Pemanggilan atas Putusan Sela kepada Pembanding  Rp      10.000  Rp        10.000  Rp         10.000  Rp         10.000
  Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pembanding dan Terbanding (Per Relaas Rp.10.000)  Rp      20.000  Rp        20.000  Rp         20.000  Rp         20.000 * Biaya Pemberkasan disesuaikan dengan ketebalan berkas bundel A maupun Bundel B
  Pencabutan Banding  Rp      10.000  Rp        10.000  Rp         10.000  Rp         10.000
  Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding  Rp      10.000  Rp        10.000  Rp         10.000  Rp         10.000  
     Biaya Perkara Banding          
  1 Biaya Pemberitahuan Banding (Kepada Terbanding)  Rp    100.000  Rp      125.000  Rp       150.000  Rp       200.000  
  2 Biaya Penyampaian Memori Banding (Kepada Terbanding)  Rp    100.000  Rp      125.000  Rp       150.000  Rp       200.000  
  3 Biaya Penyampaian Kontra Memori Banding (Kepada Pembanding)  Rp    100.000  Rp      125.000  Rp       150.000  Rp       200.000  
  4 Biaya Pemberitahuan Inzage (Kepada Pembanding dan Terbanding)  Rp    200.000  Rp      250.000  Rp       300.000  Rp       400.000  
  5 Biaya Pengiriman Berkas ke PTA  Rp    150.000  Rp      150.000  Rp       150.000  Rp       150.000  
  6 Biaya Proses yang dikirim ke PTA  Rp    150.000  Rp      150.000  Rp       150.000  Rp       150.000  
  7 Biaya pemberkasan (fotocopy / penggandaan dan penjilidan)  Rp    100.000  Rp      100.000  Rp       100.000  Rp       100.000  
  8 Biaya Penyampaian isi Putusan Banding (kepada Pembanding dan Terbanding)  Rp    200.000  Rp      250.000  Rp       300.000  Rp       400.000  
  9 Pemberitahuan Putusan Sela (kepada Pembanding dan Terbanding)  Rp    200.000  Rp      250.000  Rp       300.000  Rp       400.000  
  10 Biaya kirim hasil pemberitahuan isi putusan tingkat Banding ke PTA Sby  Rp      50.000  Rp        50.000  Rp         50.000  Rp         50.000  
Jumlah  Rp1.520.000  Rp   1.745.000  Rp   1.970.000  Rp    2.420.000  

 

No U r a i a n Besarnya Keterangan
  Panjar Biaya Perkara Tingkat Banding Ecourt
 
     PNBP    
  PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding  Rp     10.000  
  PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding  Rp     20.000
  PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding  Rp     10.000  
  PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding  Rp     20.000  
  PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding  Rp     20.000
  PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding  Rp     20.000
  PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Banding kepada Pembanding/Terbanding  Rp     10.000
  PNBP Relaas Pemanggilan atas Putusan Sela kepada Pembanding  Rp     10.000
  PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pembanding  Rp     10.000
  PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Terbanding  Rp     20.000
  PNBP Pencabutan Banding  Rp     10.000
  PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding  Rp     20.000
     Biaya Perkara  
  1 Pendaftaran Permohonan Banding  Rp     50.000  
  2 Pengiriman Biaya Banding  Rp   150.000  
  3 Redaksi Putusan/Penetapan  Rp     10.000  
         
Jumlah  Rp   390.000  

 

No U r a i a n Besarnya Keterangan
V Biaya Perkara Tingkat Kasasi  Rp 500.000      
  Panjar Biaya Perkara Tingkat Kasasi Radius 1 Radius 2 Radius 3 Radius 4
  @100.000 @125.000 @150.000 @200.000
     PNBP          
  Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi)  Rp      50.000  Rp       50.000  Rp       50.000  Rp       50.000 * Biaya Pemberitahuan ke Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak
  Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi (Per Relaas)  Rp      10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000
  Relaas Penyerahan Memori Kasasi (Per Relaas)  Rp      10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000 * Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Banyuwangi, biaya Pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan yang dituju
  Relaas Penyerahan Kontra Memori Kasasi (Per Relaas)  Rp      10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000
  Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi (Per Relaas Rp.10.000)  Rp      20.000  Rp       20.000  Rp       20.000  Rp       20.000 * Apabila masih ada sisa panjar biaya perkara, maka akan dikembalikan, apabila kurang maka harus ditambah
  Pencabutan Kasasi  Rp      10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000
  Relaas Pemberitahuan Pencabutan Kasasi  Rp      10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000 * Dalam waktu 180 hari jika sisa panjar biaya perkara tidak diambil, maka akan disetor ke kas negara
     Biaya Perkara Kasasi        
  1 Biaya Pemberitahuan Kasasi (Kepada Termohon Kasasi)  Rp    100.000  Rp     125.000  Rp     150.000  Rp     200.000 * Biaya Pemberkasan disesuaikan dengan ketebalan berkas bundel A maupun Bundel B
  2 Biaya Penyampaian Memori Kasasi (Kepada Termohon Kasasi)  Rp    100.000  Rp     125.000  Rp     150.000  Rp     200.000
  3 Biaya Penyampaian Kontra Memori Kasasi (Kepada Pemohon Kasasi)  Rp    100.000  Rp     125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  
  4 Biaya Pemberitahuan Inzage (Kepada Pemohon Kasasi )  Rp    100.000  Rp     125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  
  5 Biaya Pemberitahuan Inzage (Kepada Termohon Kasasi)  Rp    100.000  Rp     125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  
  6 Biaya Proses yang dikirim ke Mahkamah Agung R.I. + Biaya Admin Bank  Rp    510.000  Rp     510.000  Rp     510.000  Rp     510.000  
  7 Biaya Penyampaian isi Putusan Kasasi (kepada Pemohon Kasasi )  Rp    100.000  Rp     125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  
  8 Biaya Penyampaian isi Putusan Kasasi (kepada Termohon Kasasi)  Rp    100.000  Rp     125.000  Rp     150.000  Rp     200.000  
               
Jumlah  Rp 1.330.000  Rp 1.505.000  Rp 1.680.000  Rp 2.030.000  
No U r a i a n Besarnya Keterangan
VI Biaya Perkara Peninjauan Kembali  Rp 2.500.000      
  Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali Radius 1 Radius 2 Radius 3 Radius 4
  @100.000 @125.000 @150.000 @200.000
     PNBP          
  Hak Kepaniteraan (Biaya Pendaftaran Permohonan di PK)  Rp    200.000  Rp    200.000  Rp    200.000  Rp    200.000 * Biaya Pemberitahuan ke Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak
  Relaas Penyerahan Pernyataan PK kepada Termohon (Per Relaas)  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000
  Relaas Penyerahan Kontra Memori PK kepada Pemohon (Per Relaas)  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000 * Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Banyuwangi, biaya Pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan yang dituju
  Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon PK dan Termohon PK (Per Relaas Rp.10.000)  Rp       20.000  Rp       20.000  Rp       20.000  Rp       20.000
  Pencabutan PK  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000 * Apabila masih ada sisa panjar biaya perkara, maka akan dikembalikan, apabila kurang maka harus ditambah
  Relaas Pemberitahuan Pencabutan PK  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000
  Penyumpahan Novum (bukti baru) PK  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000  Rp       10.000 * Dalam waktu 180 hari jika sisa panjar biaya perkara tidak diambil, maka akan disetor ke kas negara
     Biaya Perkara PK        
  1 Biaya Pemberitahuan Peninjauan Kembali (Kepada Termohon PK)  Rp    100.000  Rp    125.000  Rp    150.000  Rp    200.000 * Biaya Pemberkasan disesuaikan dengan ketebalan berkas bundel A maupun Bundel B
  2 Biaya Penyampaian Kontra Memori PK (Kepada Termohon PK)  Rp    100.000  Rp    125.000  Rp    150.000  Rp    200.000
  3 Biaya Pemanggilan Penyumpahan Bukti Baru (Novum)   Rp    100.000  Rp    125.000  Rp    150.000  Rp    200.000  
  4 Biaya Proses yang dikirim ke Mahkamah Agung R.I. + Biaya Admin Bank  Rp 2.510.000  Rp 2.510.000  Rp 2.510.000  Rp 2.510.000  
  5 Biaya Penyampaian isi Putusan PK (kepada Pemohon PK )  Rp    100.000  Rp    125.000  Rp    150.000  Rp    200.000  
  6 Biaya Penyampaian isi Putusan PK (kepada Termohon PK)  Rp    100.000  Rp    125.000  Rp    150.000  Rp    200.000  
               
Jumlah  Rp 3.280.000  Rp 3.405.000  Rp 3.530.000  Rp 3.780.000  

 

No U r a i a n Besarnya Keterangan
VII Biaya Pemeriksaan Setempat/ Descente Radius 1 Radius 2 Radius 3 Radius 4
  @100.000 @125.000 @150.000 @200.000
     PNBP          
  Pemeriksaan Setempat atas Permintaan (per penetapan)  Rp      10.000  Rp      10.000  Rp      10.000  Rp      10.000  
     Biaya Perkara          
  1 Biaya Pemberitahuan Kepada Penggugat  Rp    100.000  Rp    125.000  Rp    150.000  Rp    200.000 * Biaya Pemberitahuan ke Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak
  2 Biaya Pemberitahuan Kepada Tergugat  Rp    100.000  Rp    125.000  Rp    150.000  Rp    200.000
  3 Pemberitahuan Kades / Lurah  Rp    100.000  Rp    125.000  Rp    150.000  Rp    200.000 * Jika obyek lebih dari 1 (satu) maka biaya ditentukan tersendiri
  4 Biaya Pemberitahuan Kepolisian  Rp    150.000  Rp    150.000  Rp    150.000  Rp    150.000 * Untuk biaya Petugas keamanan dan petugas desa agar Pihak Pemohon berkoordinasi / berhubungan langsung dengan POLSEK / POLRES serta Kelurahan/Desa Ke tentang besarnya biaya yang diperlukan
  5 Biaya Transportasi  Rp    900.000  Rp 1.000.000  Rp 1.100.000  Rp 1.200.000
  6 Biaya Ukur  Sesuai Tarif BPN 
               
Jumlah  Rp 1.360.000  Rp 1.535.000  Rp 1.710.000  Rp 1.960.000  

 

No U r a i a n Besarnya Keterangan
VII Biaya Pemeriksaan Setempat/Descente Delegasi Radius 1 Radius 2 Radius 3 Radius 4
  @100.000 @125.000 @150.000 @200.000
     PNBP          
  Pemeriksaan Setempat atas Permintaan (per penetapan)  Rp      10.000  Rp      10.000  Rp      10.000  Rp      10.000  
     Biaya Perkara          
  1 Biaya Pemberitahuan Kepada Penggugat  Rp    200.000  Rp    200.000  Rp    200.000  Rp    200.000 * Biaya Pemberitahuan ke Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak
  2 Biaya Pemberitahuan Kepada Tergugat  Rp    200.000  Rp    200.000  Rp    200.000  Rp    200.000
  3 Pemberitahuan Kades / Lurah  Rp    100.000  Rp    125.000  Rp    150.000  Rp    200.000 * Jika obyek lebih dari 1 (satu) maka biaya ditentukan tersendiri
  4 Biaya Pemberitahuan Kepolisian  Rp    150.000  Rp    150.000  Rp    150.000  Rp    150.000 * Untuk biaya Petugas keamanan dan petugas desa agar Pihak Pemohon berkoordinasi / berhubungan langsung dengan POLSEK / POLRES serta Kelurahan/Desa Ke tentang besarnya biaya yang diperlukan
  5 Biaya Transportasi  Rp    900.000  Rp 1.000.000  Rp 1.100.000  Rp 1.200.000
  6 Biaya Ukur  Sesuai Tarif BPN 
  7 Ongkos Kirim surat dan Berita Acara Sidang Pemeriksaan Setempat  Rp    100.000  Rp    100.000  Rp    100.000  Rp    100.000 * Biaya ini belum termasuk biaya tenaga ke BPN
Jumlah  Rp 1.660.000  Rp 1.785.000  Rp 1.910.000  Rp 2.060.000  
No U r a i a n Besarnya Keterangan
VIII Biaya Sita/Pengangkatan Sita Radius 1 Radius 2 Radius 3 Radius 4
  @100.000 @125.000 @150.000 @200.000
     PNBP          
  Biaya Pendaftaran  Rp      25.000  Rp       25.000  Rp      25.000  Rp      25.000
  Biaya Penetapan Sita  Rp      25.000  Rp       25.000  Rp      25.000  Rp      25.000  
  Biaya Pencatatan BA Sita  Rp      25.000  Rp       25.000  Rp      25.000  Rp      25.000  
  Meterai 2   Rp      20.000  Rp       20.000  Rp      20.000  Rp      20.000 * Biaya per Meterai Rp.10.000
  Redaksi  Rp      10.000  Rp       10.000  Rp      10.000  Rp      10.000  
  Pencatatan Sertifikat  Rp      50.000  Rp       50.000  Rp      50.000  Rp      50.000 * Biaya PNBP Pencatatan pada BPN Per Sertifikat Rp. 50.000
     Biaya Perkara          
  1 Biaya Pemberitahuan Penggugat  Rp    100.000  Rp     125.000  Rp    150.000  Rp    200.000 * Biaya Pemberitahuan ke Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak
  2 Biaya Pemberitahuan Tergugat  Rp    100.000  Rp     125.000  Rp    150.000  Rp    200.000
  3 Biaya Pemberitahuan Kades / Lurah  Rp    100.000  Rp     125.000  Rp    150.000  Rp    200.000 * Jika Obyek lebih dari 1 (satu) maka biaya ditentukan tersendiri
  4 Biaya Pemberitahuan Kepolisian  Rp    100.000  Rp     125.000  Rp    150.000  Rp    200.000 * Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Banyuwangi, biaya panggilan / PBT disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan yang dituju
  5 Biaya Transportasi  Rp    900.000  Rp  1.000.000  Rp 1.100.000  Rp 1.200.000
  6 Biaya Upah Jurusita  Rp    500.000  Rp     550.000  Rp    600.000  Rp    650.000
  7 Biaya Notulen  Rp    200.000  Rp     200.000  Rp    200.000  Rp    200.000  
  8 Biaya 2 (dua) orang Saksi   Rp    600.000  Rp     700.000  Rp    800.000  Rp    900.000 * Untuk biaya Petugas keamanan, agar Pihak Pemohon berkoordinasi / berhubungan langsung dengan POLSEK / POLRES tentang besarnya biaya yang diperlukan
  9 Penyampaian BA Sita Ke Penggugat  Rp    100.000  Rp     125.000  Rp    150.000  Rp    200.000
  10 Penyampaian BA Sita Ke Tergugat  Rp    100.000  Rp     125.000  Rp    150.000  Rp    200.000
  11 Penyampaian BA Sita Ke Kades / Lurah  Rp    100.000  Rp     125.000  Rp    150.000  Rp    200.000 * Apabila masih ada sisa panjar biaya perkara, maka akan dikembalikan, apabila kurang maka harus ditambah
  12 Penyampaian BA Sita Ke BPN  Rp    100.000  Rp     100.000  Rp    100.000  Rp    100.000
  13 Biaya Pencatatan di BPN  Sesuai Tarif yang berlaku di BPN  * Dalam waktu 180 hari jika sisa panjar biaya perkara tidak diambil, maka akan disetor ke kas negara
  14 Biaya Pengamanan  Sesuai Kebutuhan 
               
Jumlah  Rp3.155.000  Rp 3.580.000  Rp4.005.000  Rp4.605.000  
No U r a i a n Besarnya Keterangan
IX Biaya Eksekusi Radius 1 Radius 2 Radius 3 Radius 4
  @100.000 @125.000 @150.000 @200.000
              * Biaya Pemberitahuan ke Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak
  A. Aanmaning        
  Meterai  Rp       10.000  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp        10.000
  Panggilan kepada Ter-Eksekusi (3x Panggilan)  Rp     300.000  Rp      375.000  Rp     450.000  Rp      600.000 * Jika Obyek lebih dari 1 (satu) maka biaya ditentukan tersendiri
  Sub Jumlah  Rp     310.000  Rp      385.000  Rp     460.000  Rp     610.000  
  B. Sita Eksekusi         * Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Banyuwangi, biaya Pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan yang dituju
  Biaya Pemberitahuan Penggugat  Rp     100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp      200.000
  Biaya Pemberitahuan Tergugat  Rp     100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp      200.000
  Biaya Pemberitahuan Kades / Lurah  Rp     100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp      200.000 * Untuk biaya Petugas keamanan dan Petugas Desa, agar Pihak Pemohon berkoordinasi / berhubungan langsung dengan POLSEK / POLRES serta Kelurahan / Desa tentang besarnya biaya yang diperlukan
  Biaya Pemberitahuan Kepolisian  Rp     100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp      200.000
  Biaya Transportasi  Rp     900.000  Rp   1.000.000  Rp  1.100.000  Rp   1.200.000
  Biaya Upah Jurusita  Rp     500.000  Rp      550.000  Rp     600.000  Rp      650.000 * Apabila masih ada sisa panjar biaya perkara, maka akan dikembalikan, apabila kurang maka harus ditambah
  Biaya 2 (dua) orang saksi   Rp     600.000  Rp      700.000  Rp     800.000  Rp      900.000
  Biaya Notulen  Rp     200.000  Rp      200.000  Rp     200.000  Rp      200.000
  Penyampaian BA Sita Ke Penggugat  Rp     100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp      200.000 * Dalam waktu 180 hari jika sisa panjar biaya perkara tidak diambil, maka akan disetor ke kas negara
  Penyampaian BA Sita Ke Tergugat  Rp     100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp      200.000
  Penyampaian BA Sita Ke Kades / Lurah  Rp     100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp      200.000  
  Penyampaian BA Sita Ke BPN  Rp     100.000  Rp      100.000  Rp     100.000  Rp      100.000  
  Biaya Pencatatan di BPN  Sesuai tarif yang berlaku di BPN   
  Sub Jumlah  Rp  3.000.000  Rp   3.425.000  Rp  3.850.000  Rp  4.450.000  
  C. PNBP          
  Biaya Pendaftaran  Rp       10.000  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp        10.000  
  Penetapan Aanmaning (Per Penetapan)  Rp       10.000  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp        10.000  
  Relaas Panggilan Aanmaning (Per Relaas)   Rp       10.000  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp        10.000  
  Berita Acara Aanmaning (Per BA)   Rp       10.000  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp        10.000  
  Biaya Pencatatan BA Sita  Rp       25.000  Rp        25.000  Rp       25.000  Rp        25.000  
  Meterai  Rp       10.000  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp        10.000  
  Redaksi  Rp       10.000  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp        10.000  
  Sub Jumlah  Rp       85.000  Rp        85.000  Rp       85.000  Rp       85.000  
  D. Eksekusi          
  Pemberitahuan Pra Eksekusi ke Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi  Rp     200.000  Rp      250.000  Rp     300.000  Rp      400.000  
  Pemberitahuan Pra Eksekusi ke Kades / Lurah  Rp     100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp      200.000  
  Biaya Transportasi Pra Eksekusi  Rp     900.000  Rp   1.000.000  Rp  1.100.000  Rp   1.200.000  
  Pemberitahuan Eksekusi ke Pemohon Eksekusi  Rp     100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp      200.000  
  Pemberitahuan Eksekusi ke Termohon Eksekusi  Rp     100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp      200.000  
  Pemberitahuan Eksekusi ke Kades / Lurah  Rp     100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp      200.000  
  Pemberitahuan Eksekusi ke Camat  Rp     100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp      200.000  
  Pemberitahuan Eksekusi ke Kapolsek  Rp     100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp      200.000  
  Pemberitahuan Eksekusi ke Danramil  Rp     100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp      200.000  
  Pemberitahuan Eksekusi ke Kapolres  Rp     100.000  Rp      100.000  Rp     100.000  Rp      100.000  
  Biaya Rapat Koordinasi Keamanan  Sesuai Kebutuhan   
  Biaya Transportasi Eksekusi  Rp     900.000  Rp   1.000.000  Rp  1.100.000  Rp   1.200.000  
  Biaya Notulen  Rp     200.000  Rp      200.000  Rp     200.000  Rp      200.000  
  Biaya 2 (dua) orang saksi  Rp     600.000  Rp      700.000  Rp     800.000  Rp      900.000  
  Penyampaian BA ke Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi  Rp     200.000  Rp      250.000  Rp     300.000  Rp      400.000  
  Penyampaian BA Sita ke Kades / Lurah  Rp     100.000  Rp      125.000  Rp     150.000  Rp      200.000  
  Penyampaian BA Sita ke BPN  Rp     100.000  Rp      100.000  Rp     100.000  Rp      100.000  
  Biaya Pencatatan BA Eksekusi ke BPN  Sesuai tarif yang berlaku di BPN   
  Biaya Pelaksanaan Eksekusi  Rp     500.000  Rp      550.000  Rp     650.000  Rp      750.000  
  Biaya Upah Jurusita  Rp  1.000.000  Rp   1.100.000  Rp  1.250.000  Rp   1.500.000  
  Sub Jumlah  Rp  5.500.000  Rp   6.250.000  Rp  7.100.000  Rp  8.350.000  
  E. PNBP          
  Biaya Pencatatan BA Eksekusi (Per BA)  Rp       25.000  Rp        25.000  Rp       25.000  Rp        25.000  
  Meterai  Rp       10.000  Rp        10.000  Rp       10.000  Rp        10.000  
  Sub Jumlah  Rp       35.000  Rp        35.000  Rp       35.000  Rp       35.000  
Jumlah A s.d. E  Rp  8.930.000  Rp 10.180.000  Rp11.530.000  Rp13.530.000  

 

Untuk Download SK Panjar Perkara Klik Disini!!!

الإثنين, 12 تشرين2/نوفمبر 2018 00:00

Upacara Memperingati Hari Pahlawan

Banyuwangi, 12 Nopember 2018 tepat pukul 07.30 WIB dilaksanakan upacara Peringatan Hari Pahlawan yang ke 73 Tahun 2018 sebagaimana Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1374/SEK/HM.01.2/11/2018 menindaklanjuti Surat Pedoman Peringatan Hari Pahlawan tahun 2018 dan Kementerian Sosial RI tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-73 Tahun 2018, menginstruksikan kepada seluruh Pengadilan pada empat lingkungan Peradilan untuk menyelenggarakan Upacara Bendera pada hari Senin, tanggal 12 Nopember 2018, bertempat di halaman Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi.

Tema pelaksanaan peringatan Hari Pahlawan ke 73 Tahun 2018 adalah “Semangat Pahlawan Di Dadaku”.  Bertindak sebagai Pembina Upacara adalah Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Bapak H. Mudjito, SH., MH, yang diikuti peserta Upacara yaitu Para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pegawai , Honorer Pengadilan Agama Banyuwangi, serta Para Cakim.

 

#KitaIndonesia

" ...Hanya Bangsa yang Menghargai

Jasa Pahlawannya dapat Menjadi

Bangsa yang Besar ... "

 

 Berikut foto-foto upacara peringatan Hari Pahlawan di Pengadilan Agama Banyuwangi:

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2025

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

082229441751

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

275260
Hari IniHari Ini1013
KemarinKemarin1433
Minggu IniMinggu Ini3432
Bulan IniBulan Ini32516
SemuaSemua2752602
216.73.216.77
US
Guest 12

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !

Jam Kerja

HARI JAM KERJA PAGI JAM ISTIRAHAT JAM KERJA SIANG
Senin s/d Kamis 07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
Jumat 07.00 - 11.00 11.00 - 12.30 12.30 - 16.00
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…