Banner Iklan (12)
Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ditangani secara realtime Klik Disini
Untuk Mengakses Validasi AC Klik Disini
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini
Berpedoman Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. maka dengan ini Pengadilan Agama Banyuwangi menyematkan link/tautan Aplikasi Gugatan Mandiri yang dapat diakses pada link berikut : http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/ sehingga mudah diakses oleh masyarakat pencari keadilan dalam mengajukan gugatan/permohonan mandiri secara online.
https://res.cloudinary.com/pa-banyuwangi-go-id/image/upload/v1542178988/info/info2.png
https://res.cloudinary.com/pa-banyuwangi-go-id/image/upload/v1557898597/PA_BANYUWANGI_Sosialisasi_235x112_cm.jpghttps://res.cloudinary.com/pa-banyuwangi-go-id/image/upload/v1557898597/PA_BANYUWANGI_Sosialisasi_235x112_cm.jpg
https://res.cloudinary.com/pa-banyuwangi-go-id/image/upload/v1542178988/info/info2.png
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini
Tentang Direktori Putusan
Salah satu prinsip pokok dalam sistem peradilan di dunia adalah pengadilan yang terbuka atau transparan. Keterbukaan merupakan kunci dari lahirnya akuntabilitas. Harapannya hakim dan pegawai pengadilan akan lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tangungjawabnya.
Selain itu, keterbukaan informasi, yang intinya hak bagi publik untuk mengakses informasi, merupakan salah satu hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Atas pertimbangan itu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Pengembangan 'Direktori Putusan' elektronik ini adalah salah satu pelaksananaan Keputusan Ketua MA tersebut, dengan tujuan memastikan adanya informasi yang lengkap bagi masyarakat secara cepat dan murah.
Keputusan KMA tersebut antara lain mengatur jenis informasi yang harus diumumkan oleh pengadilan secara proaktif serta mekanisme pengumumannya. Informasi yang dimaksud adalah yang dianggap penting untuk diketahui oleh para pencari keadilan dan masyarakat, termasuk putusan dan penetapan pengadilan.
Putusan atau penetapan yang belum berkekuatan hukum tetap namun menarik perhatian publik, misalnya perkara korupsi, narkoba, atau terorisme, juga dapat diterbitkan oleh pengadilan.
Untuk menjaga privasi serta martabat pihak-pihak tertentu dalam perkara-perkara seperti kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana kesusilaan, adopsi anak, tindak pidana anak atau perkara yang berhubungan dengan perkawinan, sesuai Keputusan, MA wajib mengaburkan identitas mereka.
Mekanisme pengumuman informasi putusan dan penetapan pengadilan disesuaikan dengan kondisi keuangan dan prasarana yang dimiliki pengadilan. Karena MA telah memiliki situs (website), maka informasi putusan dan penetapan dimuat di situs MA melalui 'Direktori Putusan' ini.
Direktori Putusan ini merupakan pengembangan lanjutan dari versi sebelumnya dan merupakan hasil kerjasama dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Kemitraan Australia Indonesia dalam rangka keterbukaan informasi
Download
https://res.cloudinary.com/pa-banyuwangi-go-id/image/upload/v1542178988/info/info2.png
Untuk Mengakses Komdanas Klik Disini
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini
Untuk Nomor Pengaduan Pengadilan Agama Banyuwangi
082334954234
FAQ WHISTLEBLOWING SYSTEM
Q : Apa itu whistleblowing system ?
A | : | "Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. "Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara." |
Q : Unsur pengaduan apa yang bisa saya laporkan ?
A | : |
|
Q : Bagaimana dengan kerahasiaan data diri saya sebagai pelapor ?
A | : | Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai pelapor karena Badan Pengawasan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Badan pengawasan sangat berhati-hati dalam penanganan pengaduan dengan menjaga kerahasiaan Identitas Pelapor dan kerahasiaan Materi Pelaporan termasuk surat menyurat dan berkas penanganan Pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti. Kerahasiaan akan tetap terjamin bila anda memperhatikan hal hal berikut : :
|
Q : Apa hak-hak yang saya dapatkan sebagai pelapor ?
A | : |
|
Q : Bagaimana tahapan proses pengaduan yang anda laporkan ?
===============================
Pengaduan Juga dapat disampaikan melalui:
nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
Surat elektronik (e-mail):
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Telepon/Faksimile :
(021) 21481233
Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI dan atau Meja Informasi di Pengadilan
Surat, kirim ke:
Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Badan PengawasanUntuk Mengakses E-Court Klik Disini