
Fidila Vania Aziz, S.Kom.
Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan pengaduan serta sosialisasi penggunaan aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) yang dikelola oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengaduan masyarakat ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan kembali pentingnya peran seluruh aparatur dalam menjaga integritas lembaga peradilan serta merespons setiap pengaduan sesuai prosedur. Masyarakat juga didorong untuk berani melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh aparatur peradilan.
Disampaikan pula tata cara penggunaan aplikasi SIWAS, yaitu:
1. Akses laman resmi SIWAS di [https://siwas.mahkamahagung.go.id](https://siwas.mahkamahagung.go.id).
2. Pilih menu “Buat Pengaduan” untuk memulai proses pelaporan.
3. Isi identitas pelapor (bisa anonim) dan data terlapor.
4. Jelaskan kronologi atau uraian dugaan pelanggaran secara jelas dan lengkap.
5. Unggah bukti pendukung (jika ada).
6. Kirim pengaduan, kemudian pelapor akan menerima nomor registrasi untuk memantau tindak lanjut laporan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Banyuwangi semakin tanggap terhadap pengaduan, serta masyarakat lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan demi mewujudkan peradilan yang bersih dan terpercaya.
Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) serta sosialisasi terkait tugas dan fungsi (tupoksi) petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kegiatan ini dipimpin oleh Panitera Muda sebagai bentuk pembinaan untuk memastikan pelayanan berjalan optimal dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Dalam kegiatan ini dijelaskan kembali tugas masing-masing petugas pada Meja 1, 2, dan 3, yaitu:
- Meja 1 bertugas melayani informasi dan penerimaan berkas perkara,
- Meja 2 menangani administrasi proses persidangan dan pelayanan produk pengadilan,
- Meja 3 bertanggung jawab atas penyerahan produk pengadilan dan informasi tahap akhir perkara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh petugas PTSP memahami peran dan tanggung jawabnya secara lebih mendalam, sehingga dapat memberikan layanan yang prima kepada masyarakat.
Pengadilan Agama Banyuwangi pada tanggal 3 Juni 2025 telah melaksanakan sosialisasi mengenai alur permintaan informasi dan tarif layanan PPID kepada internal satuan kerja / petugas PTSP oleh Panmud Hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi publik sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
Dalam sosialisasi ini disampaikan:
- Alur permintaan informasi, mulai dari pengajuan permohonan, proses verifikasi, hingga penyerahan informasi.
- Hak dan kewajiban pemohon informasi, termasuk mekanisme keberatan jika informasi tidak diberikan.
- Rincian tarif layanan, yang mencakup biaya penggandaan dokumen sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kemudahan akses layanan informasi publik di Pengadilan Agama Banyuwangi.
Biaya Perolehan Informasi pada Pengadilan Agama Banyuwangi diantaranya:
• Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan Putusan atau Penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada Pemohon bukan merupakan salinan resmi.
• Penyerahan turunan/Salinan Putusan/ Penetapan Pengadilan : Rp. 500,-/Lbr
• Legalisasi Tanda Tangan : Rp. 10.000,-/Leges
• Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan : Rp. 10.000,-/Akta
• Pembuatan surat kuasa insidentil : Rp. 10.000,-/Surat Kuasa.
Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi, Shoheh, S.H., didampingi staf Zara Sabrina dan Deska Lenita, mengikuti kegiatan sosialisasi anti korupsi secara daring pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Timur. Tema yang diangkat dalam sosialisasi ini adalah “Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas.” Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah di wilayah Jawa Timur.
Sosialisasi bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bersama tentang pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas. Para narasumber menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat. Ditekankan pula pentingnya sistem pencegahan melalui budaya transparansi dan pengawasan. Nilai-nilai antikorupsi seperti jujur, tanggung jawab, dan kepedulian perlu ditanamkan dalam keseharian.
Shoheh, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan wawasan baru dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia juga menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang berintegritas di lingkungan peradilan agama. Menurutnya, seluruh aparatur harus menjadi teladan dalam hal kejujuran dan akuntabilitas. Sosialisasi ini menjadi pengingat pentingnya komitmen bersama dalam melawan korupsi.
Dengan mengikuti kegiatan ini, PA Banyuwangi berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan budaya integritas. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membentuk lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi. Seluruh peserta diimbau untuk mengimplementasikan materi yang diterima ke dalam tugas sehari-hari. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pengadilan Agama Banyuwangi mengikuti kegiatan Sosialisasi Aplikasi EAC dan Update Aplikasi Pendukung SIPP (APS) Versi 3.0 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 19 Juni 2025. PA Banyuwangi diwakili oleh Panitera Muda Permohonan, M. Nur Prehantoro, S.H., M.H., didampingi staf Mega Ayudia. Kegiatan ini berdasarkan surat undangan Dirjen Badilag Nomor 1405/DJA.3/HM2.1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025.
Dalam sosialisasi tersebut, Ditjen Badilag memaparkan pembaruan penting dalam sistem APS versi terbaru. Versi 3.0 menghadirkan fitur-fitur yang lebih efisien, responsif, dan terintegrasi dengan sistem SIPP. Para peserta juga diberikan panduan teknis instalasi dan penggunaan aplikasi. Ditekankan pula pentingnya pemahaman teknis oleh para admin dan operator.
Aplikasi Pendukung SIPP (APS) merupakan alat bantu penting dalam pengelolaan administrasi dan pelaporan perkara. Dengan adanya update ini, diharapkan kualitas input dan validasi data perkara semakin meningkat. Hal ini juga mendukung percepatan penyelesaian perkara secara elektronik. Selain itu, versi terbaru memungkinkan sinkronisasi data yang lebih stabil dan akurat.
PA Banyuwangi menyambut baik pembaruan ini sebagai bentuk komitmen peningkatan layanan publik. Melalui keikutsertaan aktif dalam kegiatan sosialisasi, aparatur PA Banyuwangi siap menerapkan pembaruan tersebut di satuan kerja. Implementasi aplikasi ini diharapkan semakin memperkuat kinerja lembaga secara menyeluruh. Ke depan, optimalisasi teknologi informasi akan terus menjadi prioritas dalam pelayanan peradilan.